Nusantaranews.net, Limapuluh Kota - Sidang perkara gugatan yang dilakukan oleh Ali Umar Dt. Mangkuto terhadap Siswandi -tergugat 1, Jon Dt. Sibijayo -tergugat 2 serta Rangga -tergugat 3 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pati Kabupaten Limapuluh Kota.
Sebagaimana diketahui gugatan yang di ajukan Ali Umar Dt. Mangkuto adalah Terkait Perbuatan Melawan Hukum para tergugat yang melakukan kegaduhan dengan mengakui Siswandi sebagai seorang yang bergelar Dt. Mangkuto di Kubu Panawa Boncah Laweh Kampuang Baru Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota, sebab gelar Dt. Mangkuto itu menurut Ali Umar merupakan Gelar atau Soko dari kaumnya.
Selain mengaku sebagai mamak kepala kaum yang menyandang gelar Dt. Mangkuto, tergugat 1 bersama tergugat 3 telah mengaku memiliki Ulayat (Tanah Kaum), dimana Siswandi tergugat 1, dan Rangga tergugat 3, melakukan pemindahan hak. Dimana tergugat 1 dengan tergugat 3 memberikan Tanah Ulayat kaum penggugat Ali Umar, kepada Jon Dt. Sibijayo tergugat 2.
Sidang lanjutan diruang Sidang Garuda Pengadilan Tanjung Pati yang dipimpin oleh Hakim Ketua Henki Sitanggang kali ini menghadirkan 3 orang saksi yaitu Dt. Kalifah, Rais dan Ambun dari pihak penggugat. Nampak hadir belasan masyarakat dari kaum penggugat dan beberapa dari pihak tergugat. (25/9).
Sebagaimana aturan protokoler sidang, Hakim Ketua memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) para saksi dan para saksi ditanyakan apakah bersedia diambil sumpahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah ketiganya diambil sumpahnya, dua orang saksi di minta untuk meninggalkan ruang sidang dan salah seorang saksi yaitu Dt. Kalifah untuk tinggal di ruang persidangan untuk di mintai kesaksiannya.
Dalam kesaksiannya Dt. Kalifah yang juga Anggota Lembaga Adat Kampar (LAK), menuturkan kepada mejelis hakim bahwa sebagaimana diketahuinya sejak tahun 2015 sampai sekarang yang memangku gelar soko Datuk Mangkuto di Kubu Pinawa adalah Ali Umar. Sepengetahun Dt. Kalifah tidak ada pergantian ataupun permasalahan pada Ali Umar Dt. Mangkuto.
Pada keterangan saksi kedua yaitu Rais, warga jorong Kampung Baru kecamatan Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota menuturkan pernyataaan yang sama. Bahkan lebih jauh lagi Rais mengungkapkan bahwa penobatan Ali Umar bergelar Datuk Mangkuto adalah pada tahun 1996. Diakuinya bahwa sampai dengan sekarang ini masih Ali Umar yang memangku gelar Datuk Mangkuto di Kubu Pinawa.
Saksi ketiga yaitu Ambun warga Batu Bersurat juga membenarkan keterangan saksi pertama dan kedua bahkan Ambun mengaku kaget saat mendengar kalau tiba-tiba saja pihak tergugat pertama yaitu Siswandi mengaku saja sebagai Dt. Mangkuto Kubu Pinawa dan Siswandi mengklaim telah memiliki ulayat Ali Umar Dt. Mangkuto Kubu Pinawa sebagai ulayat kaumnya. Ambun mengatakan bahwa pengakuan Siswandi ini tidak bisa di benarkan.
Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan pada minggu depan tanggal 2 Oktober 2023 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. (rstp)
Post a Comment