Oleh Siti Aisah, S. Pd
Praktisi Pendidikan Kabupaten Subang
Infrastruktur merupakan wujud modal publik atau public capital sebagai bentuk investasi pemerintah dalam bentuk segala jenis fasilitas umum seperti jalan umum, sistem saluran pembuangan umum, jembatan untuk kebutuhan publik, dan sebagainya. (N. Gregory Mankiw dalam bukunya yang berjudul Ilmu Ekonomi tahun 2003)
Sejatinya keberadaan infrastruktur yang dibutuhkan khalayak umum, serta ditunjang dengan berbagai fasilitas non fisik lainnya guna mendukung kegiatan kehidupan masyarakat wajib di sediakan oleh pemerintah. Artinya insfrastruktur ini tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisik saja, tetapi non fisik yang meliputi aspek sosial-ekonomi.
Jalan tol yang memiliki panjang 61,6 km dan memiliki dua terowongan kembar sepanjang 472 meter ini dinilai sebagai jalan tol terkeren di Indonesia. Tol Cisumdawu yang terletak di Sumedang ini baru rampung Bulan Juni tahun 2023. Tol ini senilai Rp18,3 Triliun dengan hasil campuran biaya pemerintah dan badan usaha swasta. Katanya, tol ini mampu berkontribusi kepada bidang perekonomian Jawa Barat sebesar 6%. Sayangnya, pada bulan Mei 2023 lalu, ratusan warga dari 3 desa di Sumedang ini, melakukan aksi blokade di ruas tol Cisumdawu tepatnya di kilometer 138. Faktor dari aksi tersebut adalah karena tuntutun kompensasi pembebasan rumah dan kerusakan lahan akibat pembangunan Tol berlangsung. Yaitu area persawahan yang tertimbun longsor dan rumah-rumah yang mengalami keretakan. (media online ayobandung, 25/09/2023)
Pembangunan infrastruktur tol ini sejatinya adalah tanggung jawab penuh negara. Hal ini tidak lain demi menciptakan kesejahteraan masyarakat, sehingga pengadaan sarana dan prasarana, yang terkait jalur pendistribusian barang dan jasa atau lebih luas lagi bidang perekonomian harus memadai mutlak adanya. Hal inipun berfungsi supaya memenuhi kebutuhan rakyat yang merata ke seluruh pelosok negeri. Mirisnya, Indonesia yang menganut sistem ekonomi kapitalis, dalam hal pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan berbagai macam infrastruktur hanya mengandalkan pajak sebagai pemasukan terbesar penerimaan negara, selanjutnya dari pinjaman atau uang luar negeri dan juga melalui skenario kerjasama pemerintah dan swasta (KPS) yaitu kontrak kerjasama antara Pemerintah dan swasta dalam penyediaan infrastruktur atau layanan publik yang jangka waktunya berkisar antara 15-20 tahun. Namun, pada akhirnya tetap masyarakatlah yang harus menanggung beban pembiayaan ini yaitu secara langsung melalui pungutan penggunanan infrasturktur seperti tarif tol yang semakin hari makin mahal ataupun melalui pungutan tidak langsung dalam bentuk peningkatan berbagai pungutan pajak.
Sedangkan dalam sistem ekonomi Islam, infrastruktur pembangunan pelabuhan ataupun akses jalan tol ini adalah termasuk kategori milik umum. Sehingga harus dikelola oleh negara dan dibiaya dari dana milik umum atau dana milik negara, akan tetapi negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun dari pengelolaannya. Jikalau ada pungutan sekalipun hasilnya harus tetap dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya dalam bentuk yang lain seperti membangun infrastruktur atau sarana lain yang menjadi kewajiban negara untuk masyarakat seperti sekolah-sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, jalan-jalan umum, dan sarana-sarana lain yang biasa dipergunakan bagi masyarakat sebagai bentuk pengaturan dan pemeliharaan urusan mereka. Hal yang harus ditekankan bahwa sama sekali tidak ada pos pendapatan negara dari sarana-sarana iini
Islam membagi dua kategori pengadaan infrastruktur yaitu; pertama, Infrastuktur yang menimbulkan bahaya atau dharar bagi umat ketika tidak ada. Contohnya, dalam satu kampung atau komunitas tertentu belum memiliki akses jalan umum/utama, tidak ada gedung sekolah, universitas, rumah sakit, atau bahkan saluran air minum. Keberadaan insfrastruktur jenis ini penting guna membangun masyarakat ke arah lebih baik. Infrastruktur pendidikan, kesehatan ataupun aspek ekonomi.
Kedua, Infrastruktur yang tidak begitu mendesak dan masih bisa ditunda pengadaannya, tapi masih dibutuhkan. Misalnya pengadaan jalur jalan alternatif, pembangunan gedung sekolah tambahan, perluasan masjid dll. Infrastruktur yang kedua ini tidak boleh dibangun jika kondisi negara tidak mempunyai dana lebih sehingga pembangunan infrastruktur tersebut dengan jalan utang dan pajak tidak diperbolehkan. Artinya infrastruktur ini hanya bisa dibangun ketika dana APBN atau Baitul Mal berlebih atau telah tercukupi.
Menilik infrastruktur kategori pertama, keberadaannya yang penting maka harus tetap dibangun. Hal ini tidak dilihat dari ada atau tidak ada dana APBN atau Baitul Mal. Jika ada dana APBN atau Baitul Mal maka pembiayaannya wajib dari dana tersebut. Namun, jika tidak tercukupi maka dalam hal ini negara wajib membiayai dengan memungut pajak (dharîbah) dari rakyat. Seandainya memerlukan waktu yang lama dalam pemungutan dharîbah sementara infrastruktur harus segera dibangun, maka boleh dalam hal ini negara bisa meminjam kepada pihak lain. Pinjaman ini akan dibayar dari dana dharîbah yang sudah terkumpul dari masyarakat. Perlu dipahami dan diperhatikan pula bahwa pinjaman tersebut tidak boleh ada bunga (baca : riba) atau bisa menyebabkan negara menjadi bergantung kepada pemberi pinjaman.
Perbedaan antara pajak dalam sistem Islam dan pajak dalam sistem kapitalis. Pajak dalam sistem kapitalis merupakan sumber pendapatan utama negara. Pajak yang dipungut banyak sekali jenisnya yang ditetapkan sebagai objek pajak. Pemungutan pajak dalam Kapitalisme dilakukan terhadap seluruh warga negara dan secara permanen/berkelanjutan. Hal ini berbeda pajak (dharîbah) dalam Islam hanya dipungut dalam kondisi kas negara dalam keadaan benar-benar kosong dan dipungut dari orang-orang kaya saja. Penarikan dharîbah ini juga dilakukan tidak permanen seperti kapitalis. Tapi secara temporer hingga kas negara terpenuhi. Selanjutnya pemasukan negara dalam Khilafah Islamiyah diperoleh dari berbagai macam pos-pos pemasukan yang diizinkan oleh Asy-Syâri ’berupa harta-harta fai dan kharaj, pemasukan dari pengelolaan kepemilikan umum oleh negara dan pos khusus pemasukan zakat (khusus pos pemasukan yang terakhir, akan tetapi pos ini tidak boleh dicampur dengan pemasukan-pemasukan lainnya. Karena pos ini hanya dialokasikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain, seperti pembangunan infrastruktur.
Begitulah Islam ketika sistem ekonominya diterapkan dalam bingkai negara. Lantas, sekiranya apa yang bisa dibanggakan dari pembangunan infrastruktur pelabuhan ala kapitalis yang justru membebani masyarakat jika pembiayaan dari pajak namun nyatanya hasil memalak rakyat. Tak hanya itu jika pengelolaannya diserahkan kepada swasta maka akan menjadi ladang bisnis bagi para kapital demi meraup keuntungan sebesar-besarnya dari masyarakat. Akankah kita rida melihat negeri ini terus-menerus jauh dari keberkahan karena tidak mengambil hukum yang telah ditetapkan-Nya. Saatnya umat bebas dari kungkungan kapitalis dengan mengambil aturan yang haq. Serta tidak ada aturan selain syari’at Islam yang mampu memberi kesejahteraan sebenar-benarnya bagi manusia, yaitu salah satunya pengelolaan kepentingan umum yang diridai, yang sesuai dengan syari’at-Nya, bukan berdasarkan pengelolaan untung-rugi, atau mengejar prestasi materi dan gemerlap dunia.
Wallahulam bissawab
Post a Comment