Oleh Nurlaela
Aktivis Dakwah
Sungguh mengherankan narkoba dikendalikan dari Lapas. Hal ini
menjadi tanda ada berbagai macam persoalan, diantaranya longgarnya penjagaan
lapas, hukum-hukum yang tidak menjerakan serta sesatnya pemikiran akan narkoba.
Ada banyak pihak yang terlibat tak bisa dipungkiri termasuk perempuan, narkoba
hukumnya haram bagaimanapun bentuknya kita harus mencegah peredarannya sebab
tidak hanya keharamannya tetapi juga dapat merusak generasi selanjutnya sehingga
di khawatirkan akan memberikan dampak yang buruk bagi kita semua. Sebagaimana Islam
memiliki solusi tuntas untuk menangani peredaran narkoba.
Sebagaimana dilansir dari media online Serambinews, Lampung. Kadafi alias
David, bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selebgram Adelia Putri Salma,
yang menjadi narapidana kasus narkoba kini menjadi perhatian. Pasalnya, David
juga masih bisa mengendalikan bisnis narkobannya dari balik penjara. Hal ini
disampaikan oleh Direktur Direktorat narkoba Polda Lampung Kombew Erlin Tangjaya.
Operasi tumpas narkoba semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur.
Polres pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 13
kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada tanggal 14-25 Agustus
lalu. (media Radarsurabaya)
Tidak perlu dikagetkan apabila kasus-kasus semacam ini masih saja
terjadi dalam sistem kapitalisme, yang haram menjadi halal kian hari makin membabi buta. Apalah yang halal bak angin lalu, sebabnya bagaimana mungkin
narapidana di balik jeruji besi masih dengan lancar melakukan aksi
kejahatannya, jelas ini menunjukan betapa hukuman yang diberikan tidaklah
memberikan efek jera. Dari sini bisa kita amati bersama bahwa persekongkolan
jelas ada baik dari dalam maupun diluar siapa sangka perempuanpun ikut serta.
Berdasarkan Badan Narkotika Nasional. Hukuman pidana bagi pengedar
narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang
narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman
mati, serta hukuman pidana berupa denda maaksimal hingga 10.000.000.000.
Negara kita adalah negara hukum, tetapi apalah gunanya jika penegak
hukum maupun pelaksana hukum buta dengan hukum. Tulisan yang menyangkut hukuman
banyak tertulis dan hanya memenuhi kertas kosong. Asas negara yang pada
dasarnya memang sekuler sebagaimanapun bentuk usahannya apabila racun itu masih
ada maka mustahil terobati dan di musnahkan.
Memang benar pepatah yang buming didengar “tidak akan ada asap tanpa ada api” kerusakan yang
terjadi atau bahkan yang kita rasakan saat ini, itu semua terjadi pasti ada
sebab nya. Mengapa tidak racun-racun hedonisme membuat orang-orang amnesia
dengan rasa syukurnya kepada Robb. Fanatic yang sering digaungkan membuat kita
phobia terhadap keislaman kita, malu serta ketakutan yang pada akhirnya terus
saja terlintas dalam benak kaum muslim.
Ketika kita mengalihkan pandangan serta pikiran kita ke Islam maka
amatlah jauh perbandingannya. Islam dengan segala kesempurnaannya membawa kata
rahmatan lil’alamin mampu menuntaskan problematikan sekarang. Tidak ada
toleransi dalam hal kejahatan apalagi sesuatu yang jelas-jelas keharamannya.
Dalam masyarakat Islam akan kita temui orang-orang yang melakukan segala
aktivitasnya atas dasar kesadaran penuh bahwa
dia akan mendapatkan balasan di akhirat atau biasa dikenal (ruh
idroksillabilah) serta ketaatannya mereka kepada perintah Allah Swt. sebab
asasnya akidah Islam jadi mereka akan menjalankan kehidupan di atas ketaatan
kepada Allah.
Wallahualam bissawab
Post a Comment