Peredaran Narkoba, Kapan Berhenti?

 


Oleh Nurlaela

Aktivis Dakwah 


Sungguh mengherankan narkoba dikendalikan dari Lapas. Hal ini menjadi tanda ada berbagai macam persoalan, diantaranya longgarnya penjagaan lapas, hukum-hukum yang tidak menjerakan serta sesatnya pemikiran akan narkoba. Ada banyak pihak yang terlibat tak bisa dipungkiri termasuk perempuan, narkoba hukumnya haram bagaimanapun bentuknya kita harus mencegah peredarannya sebab tidak hanya keharamannya tetapi juga dapat merusak generasi selanjutnya sehingga di khawatirkan akan memberikan dampak yang buruk bagi kita semua. Sebagaimana Islam memiliki solusi tuntas untuk menangani peredaran narkoba.


Sebagaimana dilansir dari media online Serambinews, Lampung. Kadafi alias David, bandar narkoba kelas kakap sekaligus suami selebgram Adelia Putri Salma, yang menjadi narapidana kasus narkoba kini menjadi perhatian. Pasalnya, David juga masih bisa mengendalikan bisnis narkobannya dari balik penjara. Hal ini disampaikan oleh Direktur Direktorat narkoba Polda Lampung Kombew Erlin Tangjaya.


Operasi tumpas narkoba semeru 2023 digelar serentak di Jawa Timur. Polres pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 13 kasus dan menangkap 16 tersangka selama operasi pada tanggal 14-25 Agustus lalu. (media Radarsurabaya)


Tidak perlu dikagetkan apabila kasus-kasus semacam ini masih saja terjadi dalam sistem kapitalisme, yang haram menjadi halal kian hari makin membabi buta. Apalah yang halal bak angin lalu, sebabnya bagaimana mungkin narapidana di balik jeruji besi masih dengan lancar melakukan aksi kejahatannya, jelas ini menunjukan betapa hukuman yang diberikan tidaklah memberikan efek jera. Dari sini bisa kita amati bersama bahwa persekongkolan jelas ada baik dari dalam maupun diluar siapa sangka perempuanpun ikut serta.


Berdasarkan Badan Narkotika Nasional. Hukuman pidana bagi pengedar narkotika diatur dalam pasal 111, 112, 113, 132 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati, serta hukuman pidana berupa denda maaksimal hingga 10.000.000.000.


Negara kita adalah negara hukum, tetapi apalah gunanya jika penegak hukum maupun pelaksana hukum buta dengan hukum. Tulisan yang menyangkut hukuman banyak tertulis dan hanya memenuhi kertas kosong. Asas negara yang pada dasarnya memang sekuler sebagaimanapun bentuk usahannya apabila racun itu masih ada maka mustahil terobati dan di musnahkan.


Memang benar pepatah yang buming didengar “tidak akan  ada asap tanpa ada api” kerusakan yang terjadi atau bahkan yang kita rasakan saat ini, itu semua terjadi pasti ada sebab nya. Mengapa tidak racun-racun hedonisme membuat orang-orang amnesia dengan rasa syukurnya kepada Robb. Fanatic yang sering digaungkan membuat kita phobia terhadap keislaman kita, malu serta ketakutan yang pada akhirnya terus saja terlintas dalam benak kaum muslim. 


Ketika kita mengalihkan pandangan serta pikiran kita ke Islam maka amatlah jauh perbandingannya. Islam dengan segala kesempurnaannya membawa kata rahmatan lil’alamin mampu menuntaskan problematikan sekarang. Tidak ada toleransi dalam hal kejahatan apalagi sesuatu yang jelas-jelas keharamannya. Dalam masyarakat Islam akan kita temui orang-orang yang melakukan segala aktivitasnya atas dasar kesadaran penuh bahwa  dia akan mendapatkan balasan di akhirat atau biasa dikenal (ruh idroksillabilah) serta ketaatannya mereka kepada perintah Allah Swt. sebab asasnya akidah Islam jadi mereka akan menjalankan kehidupan di atas ketaatan kepada Allah.


Wallahualam bissawab

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  

Post a Comment

Previous Post Next Post