Pencegahan Kekerasan Seksual Tak Cukup Hanya dengan Peran Keluarga

 


Oleh Salma Tsana 

Ibu Pemerhati Sosial


Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di tengah masyarakat makin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Terus-menerus kasus ini tampak berseliweran dalam berbagai media setiap harinya. Dikutip dari media online metronews (4/8/2023), kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2023 tercatat sebanyak 4.280 kasus, di mana korbannya adalah perempuan dewasa, remaja, anak laki-laki, hingga balita.


Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengungkapkan, “Mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sebab keluarga sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual,” imbuhnya dalam media Republika (27/8/2023)


Indra berpendapat bahwa pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat dilakukan dengan mengedukasi setiap anggota keluarga, serta membangun komunikasi yang berkualitas di antara keluarga. Namun faktanya, beberapa siaran televisi nasional, juga media online dan cetak, tak jarang menayangkan kasus TPKS justru terjadi antar-anggota keluarga itu sendiri. 


Ratri Karningtyas, anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Asosiasi Psikolog Forensik (APSIFOR) mengatakan, “Peran keluarga dalam mencegah kekerasan seksual (dalam lingkungan keluarga) dibutuhkan keterampilan pengelolaan stress, relasi yang hangat dan sehat suami istri, edukasi seks pada anak sesuai usia, komunikasi dewasa terbuka dan ruang aman untuk bicara, koreksi persepsi orang dewasa tentang kekerasan seksual dan jejaring dengan lembaga terkait penanganan kasus anak. Untuk mencegah kekerasan seksual, kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak sangat dibutuhkan. Pencegahan juga dapat dimulai dari keluarga, keluarga yang sehat akan menciptakan anak yang sehat dan terhindar dari kekerasan seksual.” (Idntimenews, 25/8/2023)


Namun, cukupkah peran keluarga dan kontrol sosial dalam pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)? Sedangkan tak sedikit TPKS terjadi di antara intra keluarga, rukun tetangga dan di lingkungan terdekat para korban kekerasan seksual itu sendiri. Sungguh miris, keluarga yang seharusnya menjadi pelindung, malah menjadi malapetaka bagi sebagian orang.


Begitupun kontrol sosial, bagaimana bisa tercipta kontrol sosial yang baik, jika masih banyak sekali kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang para pelakunya berasal dari lingkungan masyarakat sekitar. Bahkan dari sekian kasus TPKS, beberapa korban memilih bungkam atas tragedi yang menimpanya sebab dianggap aib keluarga, juga sulitnya proses penegakan hukum di Indonesia. 


Terpisahnya agama dari kehidupan, kurangnya pemahaman agama, menjadi salah satu penyebab bobroknya tatanan keluarga dan masyarakat. Padahal dalam Islam, Allah telah mengatur seluruh aspek kehidupan, mulai dari bagaimana cara pembersihan hati dan jiwa (tazkiyatun nafs) sehingga setiap individu dapat menyelesaikan konflik pribadi, baik dengan diri sendiri maupun lingkungannya, sehingga tidak merugikan pihak manapun.


Selain itu, Islam pun telah mengatur batasan pergaulan antara pria dan wanita sehingga terhindar dari fitnah serta tindak kekerasan seksual. Bahkan Islam mengatur hal spesifik seperti batasan-batasan pergaulan (pakaian, interaksi, dan lainnya) dengan sesama keluarga sedarah. Berkaitan hal tersebut, dalam memperbaiki tatanan keluarga maupun sosial untuk menghasilkan individu-individu yang teredukasi dan beradab diperlukan peran yang besar pula oleh negara. 


Seperti pada masa di mana aturan Islam diterapkan, di mana negara benar-benar mengontrol kehidupan sosial terkait rambu-rambu tatanan pria dan wanita dalam Islam, memberikan sanksi yang berat dan tegas terhadap pelaku kejahatan sehingga pelaku merasa jera, juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat lainnya. 


Berdasarkan paparan tadi, jelaslah hanya Islam agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan hingga hal terkecil, menegakkan seadil-adilnya aturan, karena Allah Al-Khaliq (Pencipta alam semesta dan kehidupan) sebaik-baik pembuat aturan. 


Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post