Paradoks PLTU Sumber Polusi Mendapat Dukungan Dari Bank Dunia


Oleh; Sarinah 

(Komunitas Literasi Islam Bungo)


Kelompok Pemerhati Lingkungan Hidup melakukan protes secara resmi kepada Bank Dunia karena terus memberikan dukungan keuangan untuk pembangunan dua Pembangkit listrik Tenaga Uap ( PLTU) batu bara di Indonesia.

Hal tersebut dianggap melanggar janji sejumlah pemimpin negara untuk  mendukung pembangunan bahan bakar fosil.


Anak perusahaan Bank Dunia di sektor swasta, International Financial Coorporation (IFC) merupakan pendukung kompleks PLTU Suralaya di Banten melalui investasi akultasnya di Hana Bank Indonesia. Perusahaan tersebut merupakan salah satu penyandang proyek itu. PLTU Suralaya,  merupakan PLTU terbesar di Asia Tenggara, yang memiliki delapan unit pembangkit yang beroperasi.


Menurut rencana pengembangan proyek akan membangun dua pembangkit lagi yang diperkirakan akan melepaskan 250 juta metrik ton karbon dioksida selama 30 tahun masa operasi ,  akan  menyebabkan pemanasan iklim ke atas atmosfer , yang akan menyebabkan kematian dini.

Dampak buruk terhadap masyarakat lokal adalah, penggusuran paksa terhadap mereka yang tinggal di lokasi proyek.


Pada tahun 2020 IFC berjanji untuk berhenti berinvestasi di sektor batu bara, namun faktanya IFC tetap menjadi pemegang saham di lembaga-lembaga keuangan yang memiliki investasi di industri batu bara. 

Pusat penelitian Energi Dan Udara  Bersih (CREA) mengatakan bahwa kompleks PLTU Suralaya memberikan dampak yang signifikan terhadap kualitas udara di wilayah tersebut. Udara yang tercemar di area itu menyebabkan biaya kesehatan tahunan mencapai lebih dari 1 miliar dolar. CREA mengatakan hal tersebut juga berkontribusi terhadap kabut asap di wilayah Ibu Kota Jakarta, yang menduduki puncak daftar kota paling tercemar di dunia pada Agustus.


Sungguh miris melihat negeri ini, Di satu sisi negara juga membutuhkan ketersediaan listrik yang hal itu pun menuntut adanya pembangunan industri pembangkit listrik, namun disisi lain terdapat problem polusi udara yang begitu parah dan membahayakan kesehatan umat. pembangunan saat ini dilandasi mindset kapitalisme. Pembangunan akan berorientasi mencari keuntungan dan mengabaikan potensi resiko yang mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.


Pembangunan yang merusak lingkungan, tentu tidak akan ditemukan dalam sebuah negara yang menerapkan sistem Islam yakni daulah khilafah. 


Islam memahami bahwa keberadaan industri seperti PLTU  urgen dibutuhkan oleh umat. Hal ini bagaimana dijelaskan oleh Syaikh Atha Abu Rastytah dalam kitabnya "Politik Perindustrian Dan Membangun Negeri Industri Dalam Pandangan Islam" yakni barang siapa yang ingin membangun dan maju dalam bidang industri hal ini tidak akan didapatkan selain memulai Revolusi Industri, dengan inisiatif untuk menciptakan industri permesinan dengan seketika tanpa bertahap sebab, tanpa adanya industri permesinan akan menjadikan negara itu bergantung pada  negara maju asing dalam industri ala Barat. 


 Urgenitas industri wajib diwujudkan oleh Daulah Khilafah dengan orientasi untuk kebaikan hidup manusia dalam menunjukkan perannya sebagai hamba Allah maka pandangan Khilafah terhadap PLTU adalah sebagai sarana industri yang menyediakan  kebutuhan pasokan enery bagi warga negara yang sumber bahan pokok nya adalah batu bara yang notabenenya adalah hasil Sumber Daya Alam berupa barang tambang.


Maka keberadaan industri pembangkit ini pun mengikuti hukum harta kepemilikan umum dalam Islam. SDA termasuk harta kepemilikan umum sebagai mana hadis Rasulullah Saw. "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu Padang rumput, air, dan api (HR. Abu Dawud dan Ahmad).


Konsekuensi nya adalah negara yang berhak mengelola, mengekplorasi, hingga mengeksploitasi kekayaan alam tersebut dan hasilnya diberikan kepada warga Daulah, sehingga perindustrian pembangkit Listrik wajib dikelola negara, dan Khalifah melarang individu atau swasta memiliki nya.


Selain itu pembangunan industri tidak boleh membawa dharar dan dzolim. Dari Abu Sa'id, sa'ad bin Sinan Al Khudri radhiyallayu Anhu Rasulullah Saw bersabda" " Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain"

(Hadis Hasan diriwayatkan oleh ibnu majah   dan daruqutni serta selainnya dengan sanad bersambung)


Allahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post