PARADOKS PLTU, SUMBER LISTRIK ATAU SUMBER POLUSI


OLEH : RIFDATUL ANAM


Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Suralaya adalah PLTU terbesar di Asia Tenggara karena memiliki delapan unit pembangkit yang telah beroperasi. Dan rencananya akan memperluas wilayah PLTU dan mengembangkan proyek dengan membangun dua pembangkit batu bara baru Jawa 9 dan 10. Tapi hal ini menuai penolakan dari masyarakat Banten dan mengecam  Bank dunia karena mendukung proyek batu bara jawa 9 dan 10.


Secara resmi masyarakat Banten melalui PENA Masyarakat, Trend Asia serta Inclusive Development International dan Recourse telah  mengajukan pengaduan terhadap Grup Bank Dunia yang secara tidak langsung mendukung pembangunan dua pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara Jawa 9 dan 10 ke Compliance Advisor Ombudsman (CAO), Rabu (13/9/2023).


Gabungan organisasi masyarakat tersebut menuntut pengembangan proyek PLTU batubara Jawa 9 dan 10 ini harus segera dihentikan dan diminta untuk memberikan ganti rugi atas derita yang telah dialami masyarakat sekitar. Diperkirakan pembangunan PLTU Baru 9 dan 10 ini akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan dan lingkungan seperti masalah pernapasan (ISPA) akibat polusi udara dan limbah beracun serta akan menyebabkan ribuan kematian dini dan akan membuang lebih dari 250 juta metrik ton CO² ke atmosfer bumi.


Masyarakat juga merasa kebutuhan listrik di daerah tersebut sudah terpenuhi dan jaringan listrik di Jawa-Bali sudah kelebihan pasokan jadi tidak ada pentingnya untuk terus membangun PLTU Jawa 9 dan 10, malah akan menambah dekatnya bencana iklim di Indonesia dan berpotensi pada penggusuran tempat tinggal warga. Jelas sudah proyek ini memberikan dampak yang buruk, alih-alih mencari solusi untuk meminimalkan dampak yang ada malah menambahnya. 


Listrik adalah kebutuhan yang harus dipenuhi negara untuk rakyatnya, tapi jika di daerah tersebut telah tercukupi kebutuhan listriknya seharusnya pemerintah mengalihkan kelebihan listrik ke daerah yang minim penerangan. Karena masih banyak daerah yang belum memiliki pasokan listrik yang memadai dan layak. 


Jika telisik lebih dalam pembangunan ini seakan terlalu dipaksakan, alasan-alasan yang diberikan dengan dalih untuk kepentingan rakyat tidak sesuai dengan kenyataan. Dalam kapitalisme, pembangunan PLTU Jawa 9 dan 10 dirasa sangat strategis dan bernilai materi yang dapat menghasilkan keuntungan yang banyak. Karena materi adalah tujuan mutlak dalam sistem ini, sebisa mungkin mereka akan mewujudkannya walaupun menghalalkan segala cara dengan mengorbankan nasib rakyatnya.


Pembangunan dalam kapitalisme sejatinya hanya memihak pada oligarki. Meskipun hal itu bertentangan dengan misi Bank Dunia yang memiliki program Pendekatan Ekuitas Hijau (Green Equity Approach), tapi mereka tetap mendukung pembangunan PLTU baru Jawa 9 dan 10. Padahal proyek ini sangat berisiko dan berbahaya, mengancam keselamatan dan kesehatan rakyat, tapi karena kerakusan untuk mendapatkan keuntungan yang banyak mereka mengabaikan dampak buruk tersebut.


Islam memandang pembangunan infrastruktur memang dibutuhkan untuk kemajuan suatu bangsa yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan memudahkan rakyat dalam menjalankan peranannya sebagai seorang hamba. Negara islam sangat memperhatikan kebijakan-kebijakan yang akan diputuskan, apakah dapat menyebabkan bahaya atau tidak bagi rakyatnya. 


Dalam islam, listrik adalah sumber daya alam yang termasuk dalam kepemilikan umum yang bersumber dari tambang batu bara, dikarenakan jumlahnya yang sangat besar dibutuhkan peran negara untuk mengelolanya dan pembiayaannya diambil dari baitulmal. Pengelolaannya dilakukan secara mandiri, tidak diserahkan pada pihak lain yang dapat membuka peluang untuk mengkapitalisasi sumber daya alam dalam bentuk investasi asing, swastanisasi, privatisasi, utang dan lainnya. Kebijakannya pun dianjurkan untuk menggunakan sumber daya alam secara bijaksana dan memperhatikan keseimbangan alam.


Selain itu, ketika negara islam membangun pembangkit listrik seperti PLTU tidak boleh membawa dharar dan dzolim.

Rasullah SAW bersabda:

"Tidak boleh melakukan perbuatan (mudharat) yang mencelakakan diri sendiri dan orang lain".(HR. Ibnu Majah)


Memang sudah ditetapkan, pembakaran batubara pasti akan menghasilkan polusi udara yang dapat membahayakan manusia dan lingkungan, tapi negara islam akan memerintahkan para ahli untuk membuat mekanisme agar pembakaran tersebut tidak menimbulkan bahaya, apalagi di zaman kemajuan teknologi seperti saat ini semua serba dipermudah untuk menciptakan alat canggih yang dapat mengurangi resiko bahayanya limbah yang dihasilkan dari proses pembangkit listrik.


Untuk pemenuhan hak, tiap-tiap daerah sampai ke pelosok dipastikan mendapat fasilitas listrik sesuai dengan porsinya secara merata, tidak ada daerah yang akan kelebihan pasokan listrik. Islam menetapkan pembagian secara adil sehingga dapat terwujudlah kemaslahatan dan kesejahteraan umat.

Wallahu'alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post