Menyoal "Tradisi" ASN Naik Gaji Menjelang Pemilu


Tri Lusiana 

(Aktivis Muslimah)


Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan gaji aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8% pada tahun depan.

Selain kenaikan PNS, Presiden Jokowi juga mengusulkan kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%,


Kenaikan gaji ini akan jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi inflasi untuk 2024.

Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, inflasi diperkirakan mencapai 2,8%. Kenaikan gaji PNS tidak menyebut pasti besaran kontribusi inflasi. Hal ini berbeda dengan formulasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang memperhitungkan dampak inflasi. Merujuk pada 2011-2024, kenaikan gaji PNS memang akan selalu di atas laju inflasi (cnbcindonesia.com).


Rencana kenaikan gaji abdi negara tersebut sebetulnya sudah terendus sejak akhir Mei 2023. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat itu sudah memberikan 'kode' kemungkinan gaji akan naik. Bahkan hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan besar Jokowi di akhir masa jabatannya.

“Beliau [Jokowi] mempertimbangkan nanti beliau yang akan umumkan saat RUU APBN disampaikan," ucap Sri Mulyani saat itu.


Sinyal kenaikan gaji untuk ASN, Polri dan TNI sebelumnya juga tekuak dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024. Berdasarkan data tersebut, kebijakan belanja negara diarahkan untuk peningkatan kualitas belanja melalui efisiensi dan efektivitas untuk megakselerasi ekonomi.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri pada 2024 mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya karena tidak ada penyesuaian sejak pandemi COVID-19.

“Sudah lama sekali, kan [tidak naik gaji]. Kan, kemarin masih Covid, ada banyak prioritas yang dikerjakan. Ini, kan, sebenernya yang tertunda beberapa tahun kemarin,” kata dia saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).


Anas berharap, kenaikan gaji itu akan memicu semangat ASN untuk meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut menurutnya dapat ditunjukkan dengan penyederhanaan proses bisnis. Kenaikan upah ASN itu juga diharapkan dapat mendorong para amtenar untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

“Maka di penerimaan ASN baru akan ada talenta digital yang akan direkrut. Karena dengan digitalisasi ini banyak memangkas proses bisnis dan mengurangi tenaga ASN yang tidak produktif,” kata Anas menjelaskan.


Usulan kenaikan gaji ini pun menimbulkan pro dan kontra. Ada yang mendukung, tapi ada juga yang mengkritik. Dukungan kenaikan gaji misalnya datang langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers RAPBN 2024, Listyo bersyukur adanya penyesuaian gaji. Akan tetapi, tak sedikit juga masyarakat yang mengkritik. Kenaikan gaji PNS dianggap sebagai alat pencitraan hingga bermutan politis.

“Kasian PNS cuma dijadikan alat pencitraan. Selama dua tahun periode, cuma 2 kali naik gaji, terakhir 2019. Naiknya enggak seberapa, pengumumannya heboh banget bak pahlawan, bikin non PNS jadi iri,” tulis netizen dalam unggahan Instagram Tirto (tirto.id).


Sebenarnya dengan adanya kenaikan gaji yang diperkirakan sekitar 8% ini, kemungkinan besar masih tetap tidak bisa menutup laju kenaikan harga-harga saat ini. Apalagi ada ancaman perubahan iklim. Artinya perbaikan kesejahteraan masih menjadi mimpi. Kenaikan gaji untuk meningkatkan kinerja juga masih mimpi di tengah etos kerja yang buruk dan contoh perilaku pejabat yang tak layak menjadi teladan.


Selain itu, kenaikan gaji yang  hanya berfokus kepada ASN saja, menimbulkan sebuah pertanyaan, "bagaimana kondisi para tenaga honorer?" Dimana mereka yang sudah bertahun-tahun menjadi abdi negara dengan gaji yang tidak seberapa, menjadikan mereka tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup mereka. Maka apakah pantas mereka diabaikan? Padahal sudah seharusnya hal ini juga menjadi perhatian utama pemerintah untuk memberikan gaji yang sepadan kepada honorer meskipun mereka berstatus sebagai non-ASN, agar tetap terjadi keadilan.


Di sisi lain, Tradisi kenaikan gaji menjelang pemilu menyiratkan adanya kemungkinan pemanfaatan kedudukan terhadap Pemilu yang diselenggarakan. Karena di sistem yang sekuler kapitalisme saat ini sangat memungkinkan terjadinya pencitraan dan adanya tujuan tersembunyi dalam melakukan sesuatu. Hal ini membuktikan bahwa setiap kebijakan yang diterapkan di sistem saat ini hanya bertujuan materi semata baik dari segi kedudukannya, tanpa memperdulikan masyarakat yang lainnya. Inilah watak dari sistem kapitalisme. Sistem ini sangat berbeda dengan sistem Islam.


Dalam sistem Islam menjamin kebutuhan rakyatnya. Bukan dengan aksi pencitraan saja demi mendapatkan simpati dari rakyatnya, atau dengan memberikan mereka bantuan ala kadarnya. Akan tetapi Islam memuliakan umat, terlebih para abdi negara, tanpa adanya perbedaan, baik dari pemberian gaji yang sepadan maupun pekerjaan.


Islam juga mempunyai mekanisme dan sistem yang diimplementasikan dengan konsisten, baik oleh individu, masyarakat maupun negara, sehingga kemakmuran yang dicita-citakan bisa terwujud.


Dalam Islam, kesejahteraan bukan hanya milik segelintir orang, baik itu penguasa, pejabat, maupun ASN. Kesejahteraan adalah milik semua rakyat tanpa terkecuali, individu per individu. Negara berkewajiban mewujudkan kesejateraan rakyat yaitu dengan memenuhi setiap kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Islam memandang kebutuhan dasar bukan hanya mencakup sandang, pangan, dan papan saja. Namun, aspek kesehatan, pendidikan, dan juga keamanan termasuk di dalamnya. 


Karena itulah Islam mewajibkan negara bertanggung jawab penuh menjamin kehidupan sosial rakyatnya. Bukan sekadar menyediakan stok pangan atau obat-obatan dan bukan hanya menaikan gaji saja. Negara juga wajib memastikan bahwa semua rakyat dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, baik dengan harga yang terjangkau, dan memberi mereka secara cuma-cuma, terutama warga yang tidak mampu serta memberikan fasilitas, sarana dan pekerjaan secara merata. 


Pada masa Nabi saw. jaminan atas kebutuhan hidup rakyat telah berjalan dengan sempurna. Nabi saw. bersabda:

وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْ ضَيَاعًا فَلْيَأْتِنِى فَأَنَا مَوْلاَهُ

Siapa (yang mati) dan meninggalkan utang atau tanggungan, hendaklah ia mendatangi aku karena aku adalah penanggung jawabnya (HR al-Bukhari).


Begitupun pada saat Khalifah Umar bin al-Khaththab ra menjadi seorang pemimpin. Ia bekerja keras menjamin kebutuhan rakyatnya. Bahkan sejarah mencatat Khalifah Umar menjadi kurus dan kulitnya menghitam karena lebih sering berada di luar melayani rakyat ketimbang di dalam ruangan atau rumahnya.

Jangankan melakukan korupsi, Khalifah Umar ra. tak sudi memakan makanan yang lebih enak dibandingkan makanan yang disantap rakyatnya pada masa sulit. Terlebih pada masa paceklik, beliau hanya makan pakai minyak biasa. Dia mengharamkan atas dirinya menggunakan minyak Samin. Dia pun menekan perutnya dengan jari-jari seraya berkata, “Berbunyilah, engkau tidak akan mendapatkan selain minyak ini sampai semua orang bisa hidup dengan layak.”


Demikianlah solusi yang diberikan oleh sistem dalam Islam, Khalifah senantiasa berusaha semaksimal agar masyarakat bisa merasakan kesejahteraan dengan terpenuhinya segala kebutuhan hidup mereka.


Alhasil, jaminan sosial yang sempurna ini tak akan dapat dijumpai melainkan hanya dengan penerapan syariah Islam secara kaffah.


Wallahu’alam bishawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post