KURIKULUM PENCEGAHAN NARKOBA, MAMPUKAH MELINDUNGI GENERASI ?


Oleh : Inna Indigo Hakim, S.Pd


Gerakan Nasional Anti Narkotika (Ganas Annar) MUI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerapkan kurikulum pencegahan narkoba. “Selama ini kurikulum pencegahan narkoba ini belum ada, bahkan di Kurikulum Merdeka, padahal itu sangat penting sekali, ” kata Ketua Ganas Annar MUI, Titik Haryatik di sela-sela Seminar Internasional, di Wisma Mandiri, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2023). Kegiatan seminar internasional ini diinisiasi oleh Ganas Annar MUI bekerja sama dengan Universitas Al-Azhar Indonesia, Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), dan Asosiasi Dosen Indonesia (ADI). 


Titik menambahkan, apabila kurikulum pencegahan narkoba itu dimasukkan, maka akan dilaksanakan oleh seluruh guru dan dosen dalam mata kuliah atau pelajaran. “Di situ bisa masuk informasi, edukasi-edukasi, bagaimana peserta didik kita ini bisa memiliki (karakter) daya tangkal dan juang melawan narkotika,” sambungnya. Karakter tersebut, ujarnya, perlu diperkuat bukan hanya melalui proses belajar, tapi juga dari keluarga. Titik menerangkan, untuk menerepkan kurikulum tersebut, butuh regulasi dan kolaborasi dari kementerian terkait seperti Kementerian Agama, Kesehatan, Ketenagakerjaan, maupun Perempuan dan Perlindungan Anak.


Dengan adanya kurikulum pencegahan narkoba, Titik berharap, bisa menciptakan generasi unggul, khususnya dalam menyambut bonus demografi 2035. Meski begitu, Titik mengaku, pihaknya akan terus mengupayakan rencana ini dan membahasnya secara matang bersama BNN. Tujuannya, agar rencana ini bisa diterima oleh pemerintah. (mui).


Fakta Kasus Penyalahgunaan Narkoba 


Pada 2021 hingga pertengahan 2022, kasus narkoba yang berhasil diungkap sebanyak 55.392 kasus. Perkara narkoba menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan. Data BNN menunjukkan bahwa pada tahun 2021 lebih dari 3,66 juta jiwa menjadi pengguna baru narkoba. Mayoritas adalah generasi muda yang berusia 15—35 tahun.


Selama triwulan I tahun 2023, ratusan kasus penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi, hal ini mengalami peningkatan yang cukup jauh dari tahun sebelumnya. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, hal ini terlihat dari laporan anev hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polres Jajaran pada Triwulan I periode Januari s/d Maret 2023. "Ada peningkatan kasus dari Triwulan I tahun sebelumnya. Yakni dari 189 kasus menjadi 264 kasus dan jumlah tersangka dari 64 menjadi 399 tersangka," ujarnya, Minggu (9/4). (metrojambi)


Narkoba Dalam Buaian Sistem Kapitalis


Penyalahgunaan narkoba sudah menjadi bisnis dunia yang mustahil di berantas dengan regulasi apapun. Termasuk penerapan kurikulum anti narkoba untuk sekolah maupun perguruan tinggi. Materi anti narkoba sudah masuk dalam mata pelajaran dan mata kuliah, ternyata tidak mampu menjadi solusi untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba. Narkoba sudah menjadi komoditi perdagangan di sistem kapitalis. Peredaran narkoba di lakukan oleh mafia besar, dan terus bercokol memperdagangkan barang haram tersebut ke semua Negara.


Indonesia termasuk pasar empuk untuk peredaran narkoba. Secara geografis Indonesia terletak berdekatan dengan segitiga emas ladang opium terbesar di dunia (Golden Triangle) yaitu Myanmar,Thailand, Laos. Secara Strategis Indonesia berada pada jalur perdagangan internasonal samudra hindia dan samudra fasifik. Secara sosial ekonomi, ditengah himpitan kehidupan sulitnya lapangan pekerjaan, banyak yang mengambil pekerjaan sebagai kurir atau pengedar narkoba. Bisnis narkoba begitu menggiurkan walaupun sudah diketahui bersama efek dasyat narkoba yang merusak masyarakat. Peredarannya yang masif dari berbagai kalangan menjadikan narkoba menjadi salah satu extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa. Di lain sisi, keberadaan narkoba dilindungi oleh undang-undang narkotika yang dibentuk dengan tujuan menjamin ketersediaan narkotika sebagai bahan penelitian dan pengembangan Ilmu dan Teknologi. 


Bisnis narkoba yang menggiurkan telah membuat penegak hukum yang bertugas memberantas narkoba malah menjadi gembong narkoba. Hal ini juga dilatarbelakangi oleh prinsip hidup sekularisme yang mengeliminir peran agama dalam kehidupan. Setiap aktivitas tidak lagi menjadikan halal haram sebagai tolak ukur. Keinginan mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya membuat manusia gelap mata. Hasrat ini didukung oleh sistem yang melahirkan manusia yang serakah dan tidak pernah puas. Begitu pula dengan hukum yang diterapkan oleh kapitalisme yang menghasilkan undang-undang yang tambal sulam. Di satu sisi ada UU yang menjerat pelaku pada hukuman mati, di sisi lain para pengguna narkoba bisa berkelit dari hukum penjara dengan pengajuan direhabilitasi yang diatur dalam UU narkotika. Sehingga hukum tidak efektif diterapkan dan tidak memberikan efek jera.


Penerapa kurikulum anti narkoba di sekolah dan kampus sejatinya tidak dapat membentengi anak bangsa dari barang haram narkoba. Dalam penerapan kurikulum terbaru, yaitu IKM (Implementasi Kurikulum Merdeka) Program merdeka belajar, materi anti narkoba sudah masuk dalam mata peajaran PJOK dan di kampus di Mata kuliah anti narkoba dengan beban 2 SKS. Tentu hal ini tidak cukup mampu untuk membekali pemuda menjauhi narkoba. Dan setelah menilik dasar pijakannya dan konsep yang diusung, Merdeka Belajar justru makin menguatkan liberalisasi pendidikan di Indonesia. Kebebasan dalam membangun minat tanpa batasan jelas ini sangat berpotensi menjadi celah masuknya pemikiran dan budaya yang merusak generasi, serta menggerus pemahaman Islam.


Tuntas dengan Sistem Islam


Islam memiliki solusi sahih dan tuntas terhadap masalah peredaran narkoba. Islam menetapkan bahwa narkoba hukumnya haram. Baik orang yang mengonsumsi, mengedarkan, maupun yang memproduksi. Hadis dari Ummu Salamah, ia berkata, “Rasulullah saw. melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah).” (HR Abu Daud Nomor 3686 dan Ahmad 6: 309). 


Para ulama menjelaskan yang dimaksud dengan kata mufattir dalam hadis di atas adalah setiap zat yang dapat menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkhaa`) dan lemah atau lemas (futuur) pada tubuh manusia. Dengan demikian, narkoba termasuk zat yang diharamkan. Oleh karena itu, orang yang memproduksi, mengonsumsi, dan mengedarkan dalam Islam digolongkan perbuatan kejahatan, karena dapat merusak diri sendiri dan orang lain. Segala sesuatu yang membahayakan tergolong perbuatan haram. Selain itu, dalam Alquran dijelaskan.


"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Swt. adalah Maha Penyayang kepadamu." (Q.S an-Nisa' [4]: 29). Ayat yang lain pun menjelaskan, 


"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan." (QS al-Baqarah [2]: 195).


Dalam Sistem Islam, semua orang akan turut berkontribusi dalam menumpas segala bentuk kemaksiatan. Syariat Islam akan menjadi standar dalam pelaksanaan sistem. Sistem Islam fokus  menyiapkan individu yang dibekali oleh tameng iman dan takwa yang  mampu menjadi garda terdepan dalam mengatur hawa nafsunya. Sehingga, saat mereka berada dalam fase terpuruk kehidupan, tak akan ada pikiran yang terlintas untuk beralih pada obat-obatan terlarang. Jadi tugas membina keimanan & ketakwaan pada masyarakat bukan pesantren atau sekolah melainkan tanggung jawab Negara.


Selain itu, dalam sistem Islam, masyarakat pengguna narkoba tidak akan diposisikan sebagai “korban” sehingga malah “dihadiahi” rehabilitasi medis. Pengistimewaan ini akhirnya membuat pengguna narkoba tidak kapok, karna sanksinya hanya diharuskan rehabilitasi. Dalam sistem Islam, masyarakat menjadi kontrol sosial sebagaimana seharusnya. Bukan sebaliknya seperti hari ini, artis pengguna narkoba tetap saja dipuja dan mendapat panggung, seolah tidak ada sanksi sosial bagi mereka. Padahal, sudah sewajarnya pengguna narkoba diposisikan sebagai pelaku kejahatan sehingga harus dihukum berat sebagai bentuk sanksi sosial yang membuat jera.


Lalu jika ada pabrik narkoba di dalam negeri, akan ditutup paksa, barangnya dimusnahkan, dan pelakunya dihukum. Untuk mencegah pasokan narkoba dari luar negeri, Negara akan menjaga perbatasan darat, laut, dan udara sehingga tidak bisa masuk ke wilayah kaum muslim. Demikianlah solusi Islam menghentikan peredaran narkoba. Solusi ini hanya bisa terwujud dalam Sistem Islam Kaffah.


Wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post