(Ibu Peduli Generasi)
Diberitakan dalam CNN Ada beberapa Bekas napi koruptor yang mencalonkan diri sebagai caleg. Dulu sempat ada larangan dari KPU, namun kemudian pada tahun 2018 MA membatalkan dengan alasan HAM.
Begitupun dalam majalah tempo. Co, pada tanggal 31 Agustus memberitakan bahwa Indonesia Corruption Watch atau ICW merilis puluhan nama mantan napi korupsi yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif di Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan setidaknya ada 24 nama eks napi koruptor yang maju jadi caleg berdasarkan Daftar Calon Sementara atau DCS yang dirilis oleh KPU.
Namun, Kurnia mengaku belum dapat memastikan berapa jumlah pasti eks terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai caleg dalam Pemilu 2024.
Hal itu dikarenakan basis data yang digunakan ICW adalah pengumuman KPU 2019 yang menyebutkan setidaknya terdapat 72 bekas terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik di tingkat kabupaten, kota, maupun provinsi
Kebolehan ini di satu sisi seolah menunjukkan tak ada lagi rakyat yang layak mengemban amanah. Kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dan berkualitas dalam memimpin negara. Sehingga para sampah masyarakat maju untuk menjadi penguasa.
Di sisi lain menunjukkan adanya kekuatan modal yang dimiliki oleh caleg tersebut mengingat untuk menjadi caleg membutuhkan modal yang sangat besar. Orang baik, tanpa dukungan modal tak mungkin dapat mencalonkan diri menjadi Caleg, menjadi penguasanya negara harus berkantong tebal. Inilah realita dalam sistem demokrasi. Uang diatas segala-galanya.
Disamping itu kebolehan ini memunculkan kekhawatiran akan resiko terjadinya korupsi kembali, mengingat sistem hukum di Indonesia tidak memberikan sanksi yang berefek jera, hukum bisa dibeli, dan bukan menjadi rahasia umum hingga kalangan rakyat jelata yang mengetahui fakta bahwa "pencuri kelas kakap lebih aman daripada pencuri kelas teri" maksudnya lebih enak pencurian dalam jumlah banyak dengan ilmu kelicikanya daripada pencurian ayam yang sekedar untuk makan.
Juga bukan termasuk rahasia lagi di dalam demokrasi pencuri berdasi lebih terhormat, dari pada pencurian ayam karena kelaparan. Pencuri ayam untuk makan nyawa taruhanya karena bisa digebuki massa, sedang pencuri berdasi dilindungi dikawal hingga aman sentosa, dalam penjarapun bergelimang kemewahan, masih bisa nonton TV, di kelas VIP, bisa bawa laptop, hp saat mata najwa gerebek penjaranya. Ekstrimnya lagi tur gelap napi korupsi seperti juga dalam video tempo. Contoh napi Anggoro Widjojo yang dikawal untuk tur tiap bulan dan menginap di apartemen. Uang masih banyak dari hasil korupsi nya tidak habis tujuh turunan, di penjara di istimewakan, dan masih bisa sebagai dalang kejahatan. Lagi-lagi ini ada dalam sistem demokrasi.
Sedang Islam mensyariatkan bagi wakil umat adalah wajib orang yang beriman dan bertakwa agar amanah menjalankan perannya sebagai penyambung lidah rakyat. Sebagai penguasanya juga wajib orang yang beriman Dan bertakwa agar sepenuhnya syariat Islam sebagai pegangan dalam memutuskan semua perkara.
Selain itu sistem hukum dalam islam sangat tegas dan menjerakan, sehingga membuat pelaku kejahatan dapat benar-benar bertobat bukan justru dianak emaskan yang berarti memelihara dan memberikan jalan agar korupsi selalu ada, kejahatan selalu ada Dan bersembunyi atas nama HAM.
Dari sini kita kita bisa melihat dengan jelas kebulsitan HAM. HAM hanya jargon omong kosong, sebagai senjata meraih serta melanggengkan kekuasaan dalam demokrasi Ini. Karena yang punya hak asasi hanyalah manusia yang berduit. hanya demi kepentingan individu munculah HAM. Sedang ketika yang Kecil dan lemah tertindas tidak ada yang teriak HAM.
Sekali lagi dalam islam sanksi berfungsi sebagai zawajir (pencegahan) dan jawabir (penebus) dosa. Sehingga kekhilafan ketika sudah disanksi sesuai hukum Islam maka dosa telah gugur. Serta dengan hukuman itu akan mencegah terjadinya kesalahan lagi, baik pelaku maupun orang yang melihat hukuman tersebut. Tidak Ingatkah akan firman Allah dalam quran surat Al maidah:50
اَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ ࣖ 50
50. Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?.
Post a Comment