Kondisi Bangunan SMP Negeri 36 Padang Membahayakan, Bahkan Siswa Belajar Menyatu Dengan Lantai


Nusantaranews.net, Padang - Inilah wajah dunia pendidikan Kota Padang yang di gadang-gadangkan memajukan dan memperhatikan dunia pendidikan.

Dimana semaraknya pembangunan ruang kelas baru, baik tingkat SD maupun SMP yang  telah dan sedang dikerjakan saat ini, telah mengundang apresiasi positif masyarakat terhadap kepemimpinan pasangan Walikota Padang Hendri Septa bersama Wakil Walikota Ekos Albar.


Pasangan muda ini dianggap mampu membawa perubahan bagi kemajuan Kota Padang, baik dari segi pembangunan infrastruktur maupun kemajuan di dunia pendidikan.



Namun sayang, penilaian tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Dimana pembangunan yang sedang getol saat ini, hanya bersifat lips service saja.  Pasalnya dari hasil tinjau lapangan di SMP Negeri 36 Kecamatan Teluk Kabung Kota Padang, terlihat kondisi bangunan dan ruang kelas yang kusam dan plafon sekolah terkelupas di sana sini, sehingga sangat membahayakan keselamatan para guru dan siswa dalam proses belajar mengajar.


Ini dikatakan Herman salah seorang tokoh masyarakat sekitar kepada media ini beberapa saat lalu.


Ironisnya, fasilitas meja dan bangku untuk siswa dalam belajarpun tidak ada, sehingga mereka harus menyatu dengan bumi, menikmati dinginnya lantai ubin untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.



"Jangan sampai, motto yang terpampang di sekolah SMP Negeri 36  "Sekolahku Istanaku" tersebut, menjadi "Sekolahku Nerakaku"


Karena kondisi ini jelas telah menciderai hak warga negara dan kewajiban negara dalam pendidikan, yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 sampai dengan 5.


Diantaranya, menyelenggarakan pendidikan berarti negara harus menyediakan tempat/sekolah, pendidik, sarana dan prasarana sehingga kegiatan belajar mengajar tersebut bisa berjalan. Membiayai pendidikan artinya negara harus menyediakan dana/anggaran agar kegiatan belajar-mengajar yang melibatkan pendidik, sekolah, sarana dan prasana bisa teralisir.


Menyelenggarakan pendidikan merupakan salah satu pelayanan negara kepada wargannya (public service obligation), yang bertujuan untuk mencerdaskan mereka. Karena pendidikan merupakan hak asasi, maka tidak diperbolehkan adanya pembatasan kepada setiap warga negara untuk mendapatkannya. Tidak ada diskriminasi apakah warga itu tinggal di kota atau di pedalaman, apakah mereka orang miskin atau orang mampu, negara wajib menyediakan layanan pendidikan ini



Untuk itu kita harapkan, ada tindak ketegasan dari Walikota ataupun Wakil Walikota Padang, agar citra yang mereka bangun bersama untuk memajukan Kota Padang selama ini tidak akan tercoreng.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kota Padang saat dikonfirmasi, belum memberi komentar.


Dan jelang berita ini tayang, diperoleh foto dan informasi terbaru dari Sekda Kota Padang, tim dari Diknas Kota Padang telah turun ke SMPN 36 Bungus Teluk Kabung untuk mengantar meja dan kursi dan menyerahkanya ke pihak sekolah. Tim

.........

Post a Comment

Previous Post Next Post