Kenaikan Gaji ASN Jelang Pemilu, Benarkah Untuk Menjamin Kesejahteraan?

Penulis: Siti Khaerunnisa 


Gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri diusulkan naik sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12%. Usulan tersebut tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Pengumuman tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023 (kompastv, 16/08/2023). 


Alasan Kenaikan Gaji PNS dan TNI-Polri dipaparkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas adalah untuk memicu semangat ASN serta meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat serta menggenjot reformasi birokrasi. Selain itu, kenaikan gaji PNS sebesar 8% diharapkan ikut meringankan beban PNS untuk menghadapi tekanan kenaikan harga tahun depan (cnbcindonesia, 19/08/2023). 


Namun di sisi lain, inflasi tahun 2022 mencapai 5,51% atau tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Tekanan inflasi sepanjang 2022 paling banyak datang dari komponen harga yang diatur pemerintah, terutama akibat pemangkasan subsidi harga bahan bakar minyak (BBM) pada September 2022 yang menyebabkan kenaikan harga BBM dan tarif transportasi (kompasid, 02/01/2023). 


Hal ini menyebabkan banyak bahan makanan juga ikut naik, dari data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) menyebutkan harga beras kualitas medium pada akhir Juli 2022 masih berada pada harga Rp11.750/kg, tetapi saat ini sudah mencapai Rp13.650/kg (naik sekitar 16% dalam setahun). Belum lagi kebutuhan lain, seperti biaya pendidikan yang tak murah, dan kebutuhan lain. Ditambah lagi adanya ancaman kekeringan akibat perubahan iklim yang bisa menyebabkan kenaikan harga kebutuhan lainnya. Artinya kenaikan gaji 8% tidak akan bisa menutupi laju kenaikan harga-harga kebutuhan masyarakat. 


Disaat yang sama masyarakat pun diperlihatkan kinerja para pegawai yang buruk dan para pejabat yang banyak melakukan korupsi, memperlihatkan kehidupan flexing di tengah kemiskinan rakyatnya, dan berbagai perbuatan yang tidak sepatutnya dimiliki pegawai pemerintah. Sehingga, klaim kenaikan gaji yang didapatkan untuk menunjang kesejahteraan masih jauh dari harapan. Tidak heran jika di sela-sela kinerja mereka dalam melayani rakyat malah banyak didapatkan kasus pungli dan tindak korupsi. 


Bahkan, bisa diperhatikan bahwa setiap kenaikan gaji pegawai negara sering diwacanakan ketika menjelang pemilu. Hal ini jelas mengisyaratkan adanya kemungkinan pemanfaatan kedudukan terhadap pemilu yang akan diselenggarakan. Artinya, kenaikan gaji ASN justru berpotensi sebagai wujud kampanye terselubung, bahkan bisa mengarah pada politik uang. 


// Tata Kelola Kepegawaian Tidak Jelas //

Ketidakjelasan tata kelola kepegawaian seperti ini adalah hasil dari penerapan sistem ekonomi Kapitalisme. Penguasa yang dilingkupi (secara sadar atau tidak sadar) dengan paham Kapitalisme ingin menjaga eksistensi dari kekuasaannya dengan berbagai cara, bahkan dengan melakukan tipu muslihat meski terhadap para pegawainya sendiri. Sementara para ASN kapitalisme hanya mementingkan urusan pribadi dan keluarga mereka saja. Jabatan yang diperoleh digunakan untuk meraup kekayaan sebanyak-banyaknya meskipun dengan etos kerja yang buruk. 


Keadaan ini berbeda saat masyarakat diatur oleh negara yang menerapkan syariat Islam secara keseluruhan yakni dalam negara Khilafah. Dalam Islam, membantu rakyat dalam keadaan krisis seperti saat ini bukan hanya diperuntukkan bagi segelintir orang saja, apalagi hanya untuk ASN dan para pejabat yang bisa jadi cenderung lebih baik kondisinya dari masyarakat pada umumnya. Dalam Islam, semua rakyat tanpa terkecuali harus dipastikan sejahtera secara individu per individu, bukan berdasarkan data rata-rata suatu daerah. 


Dalam konsep Islam, kehidupan individu dikatakan telah sejahtera jika setiap individu terpenuhi semua kebutuhannya. Dalam pemenuhan kebutuhan ini, bukan ditanggung oleh masing-masing individu atau kelompok tertentu, sebab jika demikian akan terjadi kedzaliman pada individu atau kelompok lainnya. Sehingga dalam hal penjaminan kebutuhan tersebut negara yang akan mengaturnya. 


// Pemenuhan Kebutuhan Dalam Islam // 

Dalam Islam, yang dimaksud kebutuhan dasar bukan hanya sekedar kebutuhan sandang, pangan, dan papan saja, tetapi juga mencakup kesehatan, pendidikan dan keamanan. Oleh karena itu, dalam memenuhi setiap kebutuhan tersebut akan dibedakan oleh negara. Kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan termasuk kebutuhan yang akan dijamin secara tidak langsung oleh negara. Dalam pemenuhan kebutuhan ini negara akan memberikan kesempatan bekerja kepada setiap laki-laki warga negara. Sehingga dengan bekerja dan mendapatkan gaji, mereka akan mampu memenuhi kebutuhan dasar dirinya dan keluarganya. Selain itu, untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dapat terjangkau oleh masyarakat, negara akan menghilangkan berbagai kecurangan yang mungkin terjadi seperti monopoli pasar, adanya kartel dan mafia pangan.


Sementara untuk kebutuhan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan termasuk kebutuhan yang dijamin secara langsung oleh negara. Maksudnya negara akan menyediakan fasilitas, pelayanan yang mudah dan berkualitas dalam pemenuhan kebutuhan dasar tersebut, bahkan fasilitas dan pelayanan diperoleh secara gratis bagi setiap warga daulah. Hal ini dapat terjadi karena negara menetapkan sistem keuangan Baitul Mal. Dengan konsep ini, kesejahteraan bukan hanya akan didapatkan oleh ASN saja tetapi masyarakat biasa pun bisa mendapatkannya. 


// Tata Kelola Pegawai Dalam Islam // 

Selain itu, Islam juga memiliki mekanisme untuk menjadikan ASN memberikan kinerja terbaik sepanjang masa, diantaranya dari segi kualitas para pegawai haruslah seseorang yang berkeperibadian Islam yaitu pegawai yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai dengan syariat Islam. Mereka harus orang-orang yang amanah dan profesional dalam bekerja. Dari segi kuantitas, negara akan merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan administrasi sehingga tidak akan terjadi overlapping alias tumpang-tindih tugas antar departemen. Dari segi jaminan, Negara akan memberi gaji yang layak kepada para pegawainya. Perihal gaji, Islam mengatur bahwa gaji bagi pekerja harus jelas. Jika terjadi perselisihan seputar gaji, dikembalikan kepada konsep upah yang sepadan. Upah yang sepadan adalah upah yang sesuai dengan kerja maupun pekerjanya sekaligus jika akad kerjanya menyebutkan jasa kerjanya, bukan berdasarkan kebiasaan penduduk suatu negara, melainkan standar kelayakan gaji dinilai dari kondisi umum masyarakat. Dengan demikian, gaji yang layak akan menutup celah para pegawai melakukan kecurangan seperti korupsi, menipu, dan sebagainya. 


Demikianlah solusi yang diberikan oleh Islam untuk mengatasi permasalahan kenaikan gaji demi kesejahteraan. 

Wallahu a'lam bishshawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post