Islam: Sistem yang Tegas Memberantas Narkoba


Oleh: Ummu Hanan

 (Media Analyst/Aktivis Muslimah)_


Belakangan ini, berita muncul mengenai seorang tahanan di Lapas Semarang yang diduga menguasai peredaran narkoba di Demak. Hal ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pengedar sabu berusia 25 tahun dengan nama FW. Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sekitar 15,3 gram sabu. (detik, 31/8/23)


Namun, situasinya tidak berhenti di situ saja. Masyarakat juga dihebohkan oleh temuan narkoba oleh petugas di Lapas Klas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 6, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu (2/9) sekitar pukul 12.00 WIB. Ini adalah kali kedua penemuan narkoba jenis sabu dan ganja terjadi dalam waktu singkat.


Meskipun demikian, hingga saat ini masih belum ada informasi yang menjelaskan dari mana asal narkoba tersebut dan kepada siapa narkoba tersebut ditujukan. Bahkan pihak kepolisian dan petugas Lapas Klas IIA Pematang Siantar juga belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pemilik narkoba-narkoba tersebut.


Jika ditelaah lebih lanjut, hal di atas memang ironis dan mengundang tanda tanya. Mengapa pengedaran narkoba bisa sampai terjadi di tempat pemasyarakatan? Apakah ada keterlibatan pihak tertentu sehingga sebuah institusi yang seharusnya menjadi tempat menjerakan pelaku, justru malah menjadi tempat yang "aman" sehingga masih bisa mengendalikan barang haram itu?


Kubangan Sekulerisme

Sebagai lembaga tertinggi, Pemerintah tentu sudah melakukan langkah-langkah terbaik untuk menjerakan perilaku menyimpang seperti kecanduan narkoba. Jaringan serta gembong narkoba tentu sudah diperangi dengan upaya yang tidak main-main. Namun, maraknya penyalahgunaan narkoba di negeri ini, terlebih pengedaran yang sampai ke lembaga pemasyarakatan tentu bukanlah isapan jempol belaka. Hal tersebut tidak bisa untuk dipungkiri.


Dalam laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) disebutkan bahwa terdapat 49 jaringan narkotika, baik skala internasional maupun nasional, yang telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat di desa dan kota di seluruh wilayah Indonesia. Prevalensi pengguna narkoba juga menunjukkan peningkatan signifikan dengan mencapai 4,8 juta individu.


Pada tahun 2016, BNN juga mengungkapkan hasil kajiannya yang menunjukkan bahwa kerugian ekonomi Indonesia akibat pembelian narkoba oleh para bandar mencapai rata-rata Rp 73 triliun. Angka ini adalah jumlah yang sangat besar dan signifikan.


Kubangan sekulerisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan jelas sudah membuat manusia mau diperbudak oleh narkoba baik secara materi maupun non materi. Dalam sekulerisme, tentu saja manusia akan merasa bebas dari dosa yang mengancam perbuatan mereka. Sehingga manusia mau untuk mabuk dan kecanduan narkoba. Belum lagi, ada bayang-bayang keuntungan material yang menjanjikan bagi para pengedar narkoba. Sehingga kubangan kotor sekulerisme menjadi penuh oleh manusia yang terlena dengan itu semua. Naudzubillah.


Pemerintah Perlu Tegas

Pemerintah telah melakukan banyak upaya dalam upaya memberantas jaringan narkoba, namun tampaknya seolah-olah tidak mengalami kemajuan yang signifikan. Pemerintah masih menghadapi kesulitan dalam mengatasi peredaran narkoba, sebagai contoh, kasus bandar narkoba yang hanya dihukum penjara.


Contohnya adalah dalam kasus peredaran narkoba yang telah disebutkan sebelumnya, tersangka FW menghadapi ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. Sayangnya, masih ada upaya pengendalian peredaran narkoba yang berasal dari dalam lembaga pemasyarakatan. Kebebasan para narapidana untuk mengonsumsi narkoba dan mengedarkannya juga terkait dengan keterlibatan oknum aparat. Inilah yang membuat perang melawan narkoba menjadi sulit.


Selain itu, Indonesia, sebagai pangsa pasar yang sangat besar untuk narkoba, juga terpengaruh oleh korporatokrasi, yaitu pemerintahan yang kewenangannya telah beralih dari negara ke pengusaha besar. Para pejabat pemerintah juga cenderung terlibat dalam sistem ini, yang dapat mengakibatkan bisnis narkoba menjadi semakin kuat. Ini dapat dilihat dari banyaknya oknum pejabat, petinggi polisi, jenderal, bahkan hakim agung yang terlibat dalam kejahatan narkoba.


Selain itu, masalah kemiskinan dan tingkat pendidikan yang rendah juga menjadi pemicu meningkatnya jumlah pengedar dan pecandu narkoba. Negara dianggap tidak berhasil dalam memberikan kesejahteraan kepada warganya dan meningkatkan tingkat pendidikan mereka. Akibatnya, masyarakat menjadi rentan terhadap perdagangan narkoba karena kemiskinan dan kurangnya pengetahuan.


Hanya Islam yang Tegas Berantas Narkoba

Islam jelas telah mengatur keharaman narkoba. Hal tersebut sesuai dengan hadis Rasulullah saw.,

“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram.” (HR Ahmad dan imam empat).

 

Sistem Islam pun memiliki cara yang pas dan praktis dalam memberantas narkoba yang tentunya melibatkan peran sentral negara. Sungguh terbukti bahwa sistem pemerintahan sekuler tidak mampu memberantas tuntas narkoba. Hanya Sistem Pemerintahan Islam yang mampu.


Ajaran Islam  mendorong negara untuk menerapkan kebijakan ketat terhadap  konsumen, distributor, dan produsen. Seluruh aparat dan  aparat bahu membahu memberantas  narkoba karena merupakan tugas mulia yang membawa banyak manfaat dan keberkahan bagi kehidupan masyarakat.  


Dalam Islam, negara selalu menjaga suasana keimanan dalam masyarakat, sehingga mereka hidup hanya berdasarkan Al-Quran dan Sunah. Negara memastikan sistem keluarga dan pendidikan berlandaskan Aqidah, sehingga seluruh warga negara menjadikan Islam sebagai pedoman hidupnya. 


Selain fakta bahwa negara Islam senantiasa menyejahterakan rakyat sehingga tidak ada orang yang melakukan kegiatan ilegal karena kondisi ekonomi. Selain itu, seluruh perdagangan luar negeri berada di bawah kendali negara, sehingga tidak ada lagi penyelundupan barang yang haram seperti narkoba.


Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara sasaran narkoba yang cukup besar di dunia tidak lepas dari lemahnya peran negara dalam melindungi warga negaranya. Meski banyak kejahatan yang disebabkan oleh narkoba, namun undang-undang dan sanksi dari pemerintah bisa dikatakan kurang tegas dan cenderung tebang pilih sehingga kejahatan narkoba sulit diberantas.


Satu-satunya cara untuk mengatasi masalah ini adalah dengan mengadopsi Islam sebagai aturan dalam kehidupan. Dengan diimplementasikannya Islam dalam kehidupan, kasus narkoba yang merajalela akan diberantas tuntas dengan tegas.


Wallahu a'lam

Post a Comment

Previous Post Next Post