Semarak perayaan HUT RI ke-78 masih hangat terasa mewarnai seluruh penjuru negeri ini, tampak jelas dari berbagai kalangan ikut merayakan dengan gegap gempita seakan-akan negeri ini sedang baik-baik saja, ataukah seolah problematika yang kian menghimpit sejenak terlupakan? Namun, tak dapat dipungkiri, berbagai problematika negeri yang semrawut bagaikan benang kusut, dimulai dari kasus pembunuhan, korupsi menggurita, narkoba merajalela, LGBT kian eksis, pinjaman online yang meresahkan bahkan kali ini judi online yang kian subur bak jamur dimusim hujan dan masih banyak lagi problematika yang seakan tak menemukan solusi nyata.
Melalui CNN Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp.57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp.81 triliun. Dari data kenaikan transaksi keuangan yang ditemukan oleh PPATK tersebut, jumlah laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online yang masuk ke PPATK juga meningkat, pada tahun 2021 sebanyak 3.446 dan melonjak hingga 11.222 laporan tahun 2022. Pada Januari 2023 tercatat 916 laporan, Februari 831 dan Mei naik menjadi 1.096 laporan. Judi online ini kebanyakan ibu rumah tangga bahkan anak SD, pandemi covid-19 menjadi salah satu penyebab semakin banyak masyarakat yang ikut judi online, terdeteksi penghasilan orang yang main judi ini juga kebanyakan masyarakat dengan penghasilan dibawah rata-rata, misalnya Rp100 ribu per hari, akibat judi online ini juga banyak rumah tangga yang hancur ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi Polemik Trijaya FM (26/08/2023).
Selanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir ribuan situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan upaya pemblokiran situs ilegal ini dilakukan sejak tahun lalu. "Sejak tahun lalu kita sudah memblokir situs-situs judi online (daring) yang menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs," ujar Usman dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema "Darurat Judi Online" yang diikuti secara daring dari Jakarta, Sabtu (26/8/2023).
Miris, Selang beberapa hari kemudian muncul berita dari online Fajar data dari Drone Emprit mengungkap bahwa Indonesia adalah Negara yang penduduknya paling banyak memainkan judi slot dan gacor di internet dan gadget. Hal itu tampak dari postingan founder Drone Emprit, Ismail Fahmi melalui akun twitternya “Negara mana pemain judi slot dan gacor nomor satu di dunia?” Sembari membagikan data diagram yang tampak jelas nama Indonesia diurutan pertama, mirisnya lagi jumlahnya mencapai 201.122 pengguna jauh melampaui Negara lainnya diurutan kedua Kamboja dengan angka 26.279 kemudian Fhilipina sebesar 4.207 pengguna. (minggu, 3/9/2023).
Penyebab utamanya adalah berakar pada permasalahan sistem hari ini yang melanda dunia bahkan negeri ini sendiri yang menerapkan sistem kapitalis sekuler yang membuat otak manusia enggan di atur oleh aturan penciptanya sehingga hanya fokus pada materi semata, karena standar kebahagiaannya adalah materi. Mempunyai materi yang berlimpah adalah segalanya dengan asas kebebasan (liberalisme) bebas menguasa sumber daya alam termasuk bebas mendapatkan materi yang banyak tanpa memperhatikan halal dan haram, bebas memberikan pendapat (bersuara), bebas mengakses media menyimpang walaupun sudah diblokir Negara tetap saja tidak mampu meredam perjudian online yang kian menjamur.
Akibat dari sistem rusak ini pula ketimpangan ekonomi menjadi jurang pemisah yang semakin curam antara si kaya yang makin kaya dan si miskin semakin terpuruk dikarenakan sistem kapitalisme sekuler yang mendewakan si pemilik modal sementara Negara abai mengurus kebutuhan dasar rakyatnya. Sehingga Kemiskinan sistemik ini menjadi pemicu, karena ingin keluar dari jerat kemiskinan ditambah lemahnya iman sehingga membuat si miskin mengambil jalan pintas untuk mengundi nasib dengan mengikuti judi online tersebut yang jelas-jelas haram hukumnya.
Untuk memberantas perjudian dibutuhkan sistem yang tidak berkompromi sedikitpun dengan kerusakan. Sistem ini tidak lain adalah sistem Islam yang menjadikan Alquran dan As-Sunnah sebagai dasar negara. Seluruh aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Negara adalah berasal dari hukum-hukum Syariah. Maka, ketika memandang judi, baik itu judi online maupun offline, tidak ada pandangan lain kecuali haram. sebagaimana firman Allah ta’ala yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaiton. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
Judi juga merupakan satu dari banyak kemaksiatan yang dapat mendatangkan celaka dan murka-Nya, sebagaimana firman Allah ta’ala yang artinya:
”Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah: 91)
Islam melarang keras perjudian karena hanya akan menimbulkan kerusakan pada seluruh aspek kehidupan. Kekayaan yang ada di dalamnya tidak mengandung berkah, justru mengundang sengsara serta menyebabkan kehancuran dalam rumah tangga.
Dalam Islam, Negara menjamin terpenuhinya hak-hak rakyat, sehingga kehidupan masyarakat tidak dirundung sengsara. Sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan merupakan hak-hak setiap individu yang harus dipenuhi negara. Dengan sistem ekonomi Islam yang mengembangkan ekonomi riil dan menutup celah semua pelanggaran ekonomi non riil seperti lembaga ribawi, pinjaman online, judi online dan lain-lain. Ketika ekonomi riil berkembang, masyarakat tidak akan kesulitan mendapatkan pekerjaan melalui penyediaan lapangan pekerjaan yang menjamin pekerja dengan pengelolaan SDA yang berlimpah sehingga tidak ada lagi ketimpangan ekonomi ditengah-tengah masyarakat.
Negara memberikan edukasi melalui proses pendidikan, baik formal maupun nonformal Yaitu, memupuk pola pikir setiap individu sedari kecil dengan pendidikan islam sejak dini dan menanamkan pondasi yang kuat yakni akidah islam dalam diri setiap individu sehingga terbentuk ketakwaan dengan standar bertindak mengacu pada halal haram. Sehingga dapat membentuk pola pikir yang benar tentang pandangan hidup, standar kebahagiaan, dan lain-lain dengan meraih keridhoan Allah subhanahu wa ta’ala.
Negara menutup semua celah atau akses baik offline maupun online yang memungkinkan masyarakatnya untuk melakukan perjudian, karena tidak ada tempat bagi pelaku maksiat dalam Negara yang menerapkan syariat islam. Selain itu juga akan melakukan pengawasan terhadap media- media, sebab media difungsikan sebagai sarana edukasi umat terhadap Syariat Islam, memberi pengetahuan (tsaqofah islam) dan informasi politik lainnya untuk meningkatkan taraf berpikir umat. Sehingga umat dijauhkan dari perbuatan-perbuatan yang dapat menjerumuskannya seperti hal nya hari ini perjudian melalui game online dan lain-lain yang dapat merusak mental dan moral masyarakat.
Negara menerapkan sanksi, adapun hukuman bagi para penjudi baik offline maupun online adalah sanksi ta’zir, sebab judi termasuk perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. Syekh Abdurrahman Al Maliki dalam kitab Nizham Al-Uqubat menyatakan fi Al-Islam menyebutkan hukuman takzir terdiri atas hukuman cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan dan ekspos.
Sedangkan kadar sanksi ta’zir, Imam Al Mawardi dalam kitabnya Al-Ahkam As Sulthaniyah, menjelaskan bahwa kadar hukuman ta’zir diserahkan kepada qadhi dengan kadar yang bisa menghalangi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi dan mencegah orang lain dari kemaksiatan tersebut. Hukuman ini akan dilangsungkan di tengah-tengah masyarakat agar muncul ketakutan dan kengerian di lubuk hati kaum muslimin sehingga mereka tidak ingin melakukan kemaksiatan yang sama.
Inilah efek zawajir (pencegah) dari sistem sanksi Islam. Selain efek zawajir, sistem sanksi Islam juga akan menimbulkan efek jawabir (penebus) dosa bagi pelaku sehingga pelaku akan jera dan diampuni dosanya. Hanya saja perlu dipahami, sistem sanksi Islam ini merupakan perangkat untuk menjaga agar masyarakat terhindar dari perbuatan maksiat.
Inilah gambaran kesempurnaan sistem islam yang sangat menjaga dengan aturan yang menakjubkan. Dengan sistem islam inilah semua problematika yang terjadi bisa diselesaikan termasuk masalah perjudian. Wallahu a’lam bishowaf….
Post a Comment