Grasi Massal Untuk Terpidana Narkoba, Solusi Efektif Atasi Lapas Penuh ?

 


Oleh Waryati

(Pegiat Literasi) 


Pemberantasan narkoba di Indonesia semakin tak menentu. Bagaimana tidak,  pelaku kejahatan narkoba tidak diberikan ganjaran hukuman yang berat yang bisa memberikan efek jera, namun justru sebaliknya. Dalam rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden oleh tim Percepatan Reformasi Hukum agar memberikan grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. 


Grasi massal kepada narapidana narkoba diusulkan sebagai upaya mengatasi over crowded lapas pada hampir 100% lapas. 


Sebagai dilansir dari kompas (15/9/2023), dalam konferensi fers di Command Center Kemenko Polhukam, anggota tim Percepatan Reformasi Hukum Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Rifki Sjarief Assegaf mengatakan, bahwa grasi massal itu untuk menghindari lembaga pemasyarakatan (lapas) yang over crowded atau penuh. 


Selama ini narapidana narkoba dikriminalisasi terlalu berlebihan. Maka dengan adanya rekomendasi pemberian grasi terhadap napi narkoba diharapkan penegak hukum bisa memilah mana pelaku tindak pidana ringan (tipiring) dan pelaku penyalah guna narkoba. Sehingga diharapkan pula pemberian grasi kepada napi narkoba dapat menjadi solusi atas penuhnya lapas. 


Penyebab Lapas Mengalami Over Crowded 


Over crowded atau penuhnya lapas bukan masalah yang berdiri sendiri, melainkan dampak lemahnya pemberantasan narkoba saat ini. Sehingga baik pengedar atau pengguna narkoba semakin hari semakin banyak. Otomatis yang tertangkap jumlahnya pun semakin besar. Sedangkan di luar lapas masih banyak yang berkeliaran di tengah masyarakat. 


Meroketnya pengguna narkoba disebabkan faktor individu, masyarakat, faktor kemiskinan dan juga negara. Dari sisi individu misalnya, karena lemahnya keimanan. Menyebabkan ia mudah tergiur mengonsumsi zat berbahaya tersebut. Tak sedikit pula dengan alasan memenuhi kebutuhan, memilih berjualan narkoba demi mendapatkan materi. 


Sedangkan kehidupan individualistis membentuk pola sikap masyarakat yang acuh dengan lingkungannya. Akibatnya, hilang kontrol sosial di masyarakat.

Terlebih saat ini pengguna narkoba dalam kadar rendah hanya dianggap sebagai korban dan tidak dianggap sebagai kejahatan. Maka pantas saja jika pengguna narkoba bukannya berkurang, tetapi jumlahnya semakin besar. 


Adapun negara yang seharusnya bersikap tegas terhadap penyalahgunaan narkoba ini, faktanya abai. Sanksi yang diberikan kepada pengguna narkoba tidak memberikan efek jera. Sehingga kejahatan narkoba sulit dikendalikan. Ditambah lagi adanya oknum yang justru menjadi pengguna atau membekingi bisnis haram ini. 


Di sisi lain, betapa negara seolah menganggap sepele terhadap peredaran dan menutup mata dari dampak penyalahgunaan narkoba. Meskipun telah terbukti akibat menjamurnya narkoba di tengah masyarakat telah menjadi pemicu kejahatan lainnya. Seperti pencurian, pembunuhan, perampokan, perkosaan, dan lain sebagainya. Tak sedikit pula dari pengguna narkoba ini terserang penyakit yang sulit disembuhkan. 


Solusi Tuntas Penanggulangan Narkoba 


Narkoba dan obat-obatan sejenisnya adalah zat berbahaya yang dapat merusak akal dan jiwa. Islam jelas melarang siapa pun mengonsumsi obat terlarang ini, karena termasuk pada perbuatan buruk. Salah satunya termaktub dalam Al Quran Surah Al-A'raf ayat 157. 

ÙˆَÙŠُØ­ِÙ„ُّ Ù„َÙ‡ُÙ…ُ الطَّÙŠِّبَاتِ ÙˆَÙŠُØ­َرِّÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ُ الْØ®َبَائِØ«َ

Artinya: “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”. 


Mengonsumsi narkoba sama saja dengan membunuh diri sendiri. Karena dampak bahayanya sudah banyak dijelaskan oleh pakar kesehatan. Diantaranya berpengaruh pada kerja otak, melemahkan fungsi syaraf, serta menimbulkan berbagai penyakit lainnya di kemudian hari. 


Dalam istilah para ulama, narkoba ini masuk dalam pembahasan mufattirat (pembuat lemah) atau mukhaddirat (pembuat mati rasa). Maka siapa saja yang dengan sadar menjadi pengguna narkoba itu berarti ia mencelakakan dan perlahan membinasakan dirinya sendiri. 


 Ø¨ِاَÙŠۡدِÙŠۡÙƒُÙ…ۡ اِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ۡÙ„ُÙƒَØ©ِ ۖ  ۛۚ ÙˆَاَØ­ۡسِÙ†ُÙˆۡا  ۛۚ اِÙ†َّ اللّٰÙ‡َ ÙŠُØ­ِبُّ الۡÙ…ُØ­ۡسِÙ†ِÙŠۡÙ†َ

Artinya: "Dan infakkanlah (hartamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri, dan berbuat baiklah. Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ."


Selain menimbulkan dampak buruk bagi pelakunya, narkoba juga akan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan norma yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian, penyalahgunaan narkoba sudah sepatutnya menjadi perhatian bersama. Di ranah keluarga dan masyarakat, sebaiknya bahu-membahu mengawasi, menanggulangi, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika mendapati penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. 


Kendati demikian, pihak pemerintah selaku penanggung jawab utama dalam pemberantasan narkoba harus bergerak lebih cepat dari masyarakat. Melalui satgas penanggulangan narkoba yang telah dibentuk, pihak terkait diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh. Mengawasi, memburu, serta menangkap para pelaku tanpa tebang pilih. 


Di samping itu pihak pemerintah membuat program pencegahan dan penanggulangan narkoba di masyarakat dengan metode promotif dan preventif untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba. Karena tak sedikit dari pengguna narkoba awalnya hanya coba-coba mengikuti teman pergaulannya sebelum menjadi pecandu. 


Tak kalah penting dalam upaya pemberantasan narkoba ini, negara harus memberi hukuman berat terhadap para pelaku agar menjadi efek jera. Dengan demikian, baik peredaran atau pun penggunaan narkoba di tengah masyarakat dapat diminimalisir dari hulunya. Agar ke depan baik pengedar atau pengguna berpikir seribu kali untuk melakukan hal serupa. Maka jika sudah begitu penghuni penjara akan berkurang tanpa harus dibuat pengurangan penghuninya. 


Tentu untuk mewujudkan Indonesia yang benar-benar bebas dari narkoba memerlukan sebuah sistem yang bersih dari campur tangan manusia dalam membuat hukum. Sistem yang menjadikan tata kelola negara bergerak atas dasar wahyu. Sistem yang tegak bukan atas dasar manfaat, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan seluruh manusia di muka bumi. Sistem tersebut yakni sistem Islam. 


Wallahu a'lam bishawwab.

Post a Comment

Previous Post Next Post