Narkoba menjadi salah satu dari banyaknya masalah yang tak ada ujungnya di Indonesia. Kian hari jumlah napi kian bertambah. Akibatnya, penghuni lapas melebihi kapasitas lapas yang ada.
Menyikapi hal ini, Tim Percepatan Reformasi Hukum merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Langkah itu sebagai upaya mengatasi over crowded lapas.
"Kita melihat ada isu besar over crowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total over crowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba," ujar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Rifqi S. Assegaf, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Jumat, (15/9). (m.mediaindonesia).
Rifqi memandang selama ini pengguna narkoba telah dikriminalisasi secara berlebihan. Ia menyebut nantinya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba untuk memperoleh grasi. "Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residvis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya," jelasnya. (m.mediaindonesia).
Grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba diusulkan sebagai upaya mengatasi over crowded lapas pada hampir 100% lapas. Ini adalah bukti banyak pelaku penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ini juga merupakan dampak dari berbagai faktor, diantaranya tidak adanya efek jera dalam pemberian sanksi, kemiskinan, lemahnya iman, rusaknya kepribadian dan hal lainnya. Di sisi lain, kondisi ini menggambarkan betapa negara menganggap sepele peredaran narkoba di tengah rakyat.
Selama ini hukum yang ditetapkan oleh negara untuk menghukum pengguna narkoba hanya dengan rehabilitasi dan pengedar narkoba hanya dengan hukuman penjara yang ringan sehingga hukuman tersebut tidak membuat efek jera pelakunya dan berpotensi melakukan hal yang sama berulang kali. Ditambah lagi dengan abainya negara dalam usaha menyejahterakan rakyat sehingga kemiskinan kian hari kian bertambah. Dengan kemiskinan rakyat maka keinginan untuk melakukan tindakan kriminal pun semakin besar. Selain itu, sistem kapitalis yang dipakai di negeri ini membuat umat jauh dari Islam, sehingga umat memiliki iman yang lemah sehingga mudah terjerumus ke dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar yang juga sekaligus menjadikan individu per individu memiliki kepribadian yang rusak. Hal yang tak kalah penting adalah negara sepele dengan peredaran narkoba di tengah masyarakat sehingga tak mampu memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia. Inilah gambaran betapa rusaknya kondisi negeri ini dibawah kepemimpinan sistem kapitalis mulai dari pemerintah sampai kepada kepada rakyatnya. Grasi masal napi narkoba terjadi karena aparatur negara menganggap narkoba adalah perkara bisa, bukan sesuatu yang bisa menghancurkan generasi sehingga pengguna dan pengedar dilepaskan begitu saja agar lapas tidak over crowded.
Oleh sebab itu, solusi tuntas penanggulangan narkoba adalah penerapan sistem Islam dan menyadarkan para pengguna akan bahaya narkoba. Mengutip perkataan KH.Shiddiq Al Jawi dalam tulisannya yang berjudul “Hukum Seputar Narkoba dalam Fiqih Islam” dalam khazanah fiqih kontemporer, Narkoba disebut sebagai “al mukhaddirat”. Dikategorikan dalam fiqih kontemporer karena Narkoba adalah masalah baru, yang belum ada masa imam-imam mazhab yang empat. Narkoba baru muncul di Dunia Islam pada akhir abad ke 6 hijriyah.
Meskipun perkara baru, tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang keharamannya. Menurut beliau, Narkoba diharamkan karena dua faktor. Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, yakni hadist dari ummu Salamah ra, bahwa Rasulullah SAW telah melarang dari segala sesuatu yang memabukan dan melemahkan (HR. Ahmad, Abu Dawud no 3686). Kedua, karena menimbulkan bahaya bagi manusia.
Sanksi yang diberikan tentu saja berbeda berdasarkan tingkat kejahatan yang mereka lakukan. penyalah guna yang baru pertama kali menggunakan dan produsen akan mendapatkan sanksi ta’dzir yang berbeda. Ta’dzir yang diberikan bahkan bisa sampai pada hukuman mati atau hukuman lain yang akan membuat orang lain jera sehingga tidak akan melakukan tindak kejahatan tersebut, sehingga para pelaku dan produsen narkoba tidak begitu saja mendapatkan grasi.
Penerapan hukum-hukum Islam secara kaffah adalah kunci bagi tiap-tiap individu untuk terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ketakwaan tiap-tiap individu serta kontrol masyarakat juga menjadi hal penting yang mendukung hal tersebut.
Oleh sebab itu, hanya Islamlah solusi atas berbagai problematika kehidupan karena hanya Islamlah yang menuntaskan permasalahan sampai ke akar-akarnya, termasuk masalah narkoba.
Wallahu a'lam bishshowaab.
Post a Comment