Oleh Santika
Aktivis Dakwah
Peredaran narkoba di negeri
ini dari hari ke hari makin mengalami peningkatan. Ini dibuktikan dengan makin banyaknya para pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba yang menempati
lapas di Indonesia. Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (POKJA)
Reformasi Pengadilan dan Penegakkan Hukum, Rifki S. Asegaf dalam konfrensi pers
di Kementrian Koordinator bidang
Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan melihat isu besar overcrowded
lapas, hampir 100 persen lapas secara total overcrowded, dan kita
mendorong agar adanya grasi massal kepada para pelaku narkoba atau penyalahgunaan
narkoba. Sumber (media online mediaindonesia), Jakarta 15 September 2023.
Tentunya makin
meningkatnya peredaran narkoba dipicu oleh berbagai faktor diantaranya:
1. Tidak
adanya efek jera dan sistem sanksi bagi para pengedar dan pelaku penyalahgunaan
narkoba.
2.
Kemiskinan
yang meningkat sehingga mendorong seseorang untuk menjadi seorang pengedar
narkoba.
3. Lemahnya
iman dalam diri seseorang yang akhirnya mencari jalan pintas untuk sesaat
menghindari penatnya dunia.
Di tengah keadaan darurat
narkoba, sungguh miris rasanya jika akhirnya ada usulan grasi massal kepada
para pelaku narkoba. Ini jelas membuktikan bahwa negara seolah abai dengan
peredaran narkoba di tengah masyarakat dan menganggap tidak pentingnya sanksi
yang berat kepada para pelaku narkoba sebagai upaya efek jera yang diterima.
Inilah akibat sistem sekuler kapitalis yang diterapkan di negeri ini, yaitu
sebuah sistem kehidupan yang memisahkan agama dengan kehidupan sehingga semua
perbuatan disandarkan kepada asas manfaat dan kepentingan semata. Ketika
memberikan grasi massal kepada pelaku narkoba itu bermanfaat untuk mengurangi
kapasitas lapas, maka kebijakan itu akan diambil tanpa melihat halal atau haram
serta akibat yang akan ditimbulkannya.
Berbeda dengan sistem Islam.
Sistem Islam adalah sistem yang berasal dari sang khaliq di mana jika
diterapkan di muka bumi ini maka akan menciptakan pribadi yang beriman,
masyarakat yang bersih dan negara yang akan berperan aktif dan optimal dalam
berbagai masalah umat. Sehingga standar kehidupan yang akan digunakan adalah rida
Allah serta halal atau haram. Syariat Islam telah mengatur dalam salah satu
penggunaan benda. Tidak boleh menggunakan benda yang memabukkan dan membuat
Lemahnya akal. Dalam hadits riwayat Ummu Salamah, beliau berkata:
"Rasulullah Shallallahu allaihi wassalam melarang dari segala yang
memabukkan dan muffatir (yang membuat lemah)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Narkoba memenuhi keharaman
itu karena narkoba adalah sebuah benda
yang mengandung zat yang dapat melemahkan akal, dan juga akan merusak berbagai
fungsi organ tubuh. Bukan hanya itu narkoba juga bisa menurunkan kadar sperma
dan menimbulkan penyakit menular atau HIV Aids. Bagi masyarakat, narkoba akan
menimbulkan penyakit sosial dan bagi negara akan menurunkan angka produktifitas
warga negaranya.
Hanya sistem Islamlah yang akan mengatasi persoalan meningkatnya peredaran narkoba, karena sistem Islam akan menimbulkan mindset umum bahwasanya narkoba itu haram dan dengan keimanannya akan meninggalkan keharaman itu. Masyarakat akan timbul amar ma'tuf nahi munkar sebagai sebuah kewajiban untuk saling mengingatkan dan negara akan menjaga akal setiap warganya dengan menerpakan sistem pendidikan Islam dan sebagai lembaga yang menegakkan sanksi atas para pelaku dan pengedar narkoba.
Wallahu'alam bissawab
Post a Comment