Oleh Haryani
Aktivis Dakwah
Pemerintah resmi
mengesahkan kebijakan golden visa. Para pemegang visa ini hanya diberikan
kepada warga negara asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara,
salah satunya adalah penanam modal secara mandiri maupun korporasi.
Aturan ini
berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum
dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023
lalu. “Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin
tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung
perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu
(2/9/2023).
Sejatinya
peraturan pemerintah yang satu ini justru makin memperlihatkan ketidakadilan, dikarena pengelolaan ekonomi yang cenderung memberi hak istimewa bagi para
pemilik modal. Masuknya investasi asing ke Indonesia tidak akan membawa dampak
yang besar bagi masyarakat luas, malah makin menguatkan cengkraman penjajahan atas perekonomian
Indonesia.
Investasi (istitsmar) merupakan aktivitas pengembangan harta yang
secara pokok dibolehkan dalam Islam.
ï·» berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang
menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan
(ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi
Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 268).
kegiatan investasi yang
dilakukan oleh seorang muslim wajib terikat pada syariat Islam. Negara di
dalam Islam (khilafah) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi
berjalan sesuai aturan Islam. Khilafah wajib menerapkan syariat Islam secara
kafah, termasuk dalam hal investasi. Selain itu, khilafah juga wajib
mengawasi pelaksanaan investasi tersebut. Rasulullah ï·º dan khulafa telah
mencontohkan untuk mengawasi kegiatan perdagangan di pasar.
Golden visa merupakan alat penjajahan yang digunakan oleh negara kapitalis yang
menyangkut utang dan investasi. Melalui investasi, negara penjajah (AS, Eropa,
Cina, dll.) mampu meraup keuntungan yang luar biasa besar dari pengelolaan SDA
milik rakyat Indonesia.
Islam membolehkan investasi dengan
beberapa syarat:
Pertama, Investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan SDA
milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak.
Kedua, Investasi asing tidak boleh mengandung riba.
Ketiga, Investasi asing tidak boleh menjadi jalan terciptanya
penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi, Demikianlah pengaturan investasi
dalam khilafah sehingga menghasilkan kemaslahatan bagi
seluruh rakyat, Tentunya dengan penerapan aturan Islam secara kafah akan menyelesaikan seluruh problematika
kehidupan umat.
Wallahualam bissawab.
Post a Comment