Golden Visa, Bukti Lemahnya Peran Negara

 



Oleh Haryani

Aktivis Dakwah


Pemerintah resmi mengesahkan kebijakan golden visa. Para pemegang visa ini hanya diberikan kepada warga negara asing (WNA) berkualitas demi perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal secara mandiri maupun korporasi.



Aturan ini berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu. “Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (2/9/2023).


Sejatinya peraturan pemerintah yang satu ini justru makin memperlihatkan ketidakadilan, dikarena pengelolaan ekonomi yang cenderung memberi hak istimewa bagi para pemilik modal. Masuknya investasi asing ke Indonesia tidak akan membawa dampak yang besar bagi masyarakat luas, malah makin menguatkan cengkraman penjajahan atas perekonomian Indonesia.


Investasi (istitsmar) merupakan aktivitas pengembangan harta yang secara pokok dibolehkan dalam Islam.


 ï·» berfirman, “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 268).


kegiatan investasi yang dilakukan oleh seorang muslim wajib terikat pada syariat Islam. Negara di dalam Islam (khilafah) bertanggung jawab untuk memastikan bahwa investasi berjalan sesuai aturan Islam. Khilafah wajib menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk dalam hal investasi. Selain itu, khilafah juga wajib mengawasi pelaksanaan investasi tersebut. Rasulullah ï·º dan khulafa telah mencontohkan untuk mengawasi kegiatan perdagangan di pasar.


Golden visa merupakan alat penjajahan yang digunakan oleh negara kapitalis yang menyangkut utang dan investasi. Melalui investasi, negara penjajah (AS, Eropa, Cina, dll.) mampu meraup keuntungan yang luar biasa besar dari pengelolaan SDA milik rakyat Indonesia.

 

Islam membolehkan investasi dengan beberapa syarat: 

 

Pertama, Investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan SDA milik umum, kebutuhan pokok rakyat, atau kebutuhan hidup orang banyak.

 

Kedua, Investasi asing tidak boleh mengandung riba.

 

Ketiga, Investasi asing tidak boleh menjadi jalan terciptanya penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi, Demikianlah pengaturan investasi dalam khilafah sehingga menghasilkan kemaslahatan bagi seluruh rakyat, Tentunya dengan penerapan aturan Islam secara kafah akan menyelesaikan seluruh problematika kehidupan umat.

 

Wallahualam bissawab.

 

 

Post a Comment

Previous Post Next Post