Bacaleg bekas napi korupsi berebut kursi, pantaskah?


Oleh: Roffi'ah Marddyah Aulia Lubis

(Aktivis dakwah) 


Akan datang pada akhir zaman nanti para penguasa yang memerintah dengan sewenang-wenang. Para pembantu(mentri-mentri) nya fasik. Para hakimnya penghianat dan para ahli hukum islam berdusta. Siapa saja diantara kalian yang mendapati zaman itu, sungguh kalian jangan menjadi pemungut cukai, tangan kanan penguasa dan polisi.

 (HR ath-Thabarani) 


MA mengizinkan mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor boleh mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 berkat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 30 P/HUM/2018.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.


MA menuliskan sejumlah pandangan saat mencabut larangan itu. Beberapa alasan di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia (HAM) hingga alasan tumpang tindih peraturan.


Langgar HAM

MA berpendapat larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.


MA menyebut hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005, kata MA.


Mahkamah pun mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.


"Bahwa dalam UU HAM di atas sangat jelas diatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum," dikutip dari salinan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018.


Kebolehan mantan napi koruptor menjadi caleg seolah-olah menunjukkan tidak ada lagi rakyat yang amanah. Kreteria pemimpin dalam sistem ini hanyalah bertumpu pada popularitas dan kekayaan. Orang baik tanpa dukungan modal tidak mungkin dapat mencalonkan diri inilah realita Demokrasi. 


Kebolehan ini pastinya memunculkan kekhawatiran akan resiko terjadi nya korupsi kembali. Mengingat yang dijadikan pemimpin adalah mantan koruptor, dan kondisi sistem hukum di Indonesia saat ini tidak memberikan sanksi yang berefek jera pada pelaku kejahatan dan hukumnya bisa di beli.


Kondisi ini sesuatu yang wajar terjadi di sistem ini. sistem yang sangat ramah dengan koruptor. Penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dan kehidupan menjadikan politik kering dari nilai-nilai agama, tidak ada lagi nilai-nilai agama di dalamnya, hukum-hukum Allah telah dicampakkan dan menggunakan hukum yang dibuat oleh manusia. Orientasi pejabat bukan lagi amanah Allah dan ibadah melainkan keuntungan materi melalui kedudukan dan kekuasaan. 


Berbeda dengan sistem islam yang menjadikan aturan-aturan Allah satu-satunya sumber hukum dan kebijakan negara khilafah. Dalam syariat islam kaffah mencegah munculnya individu-individu yang gemar melakukan kemaksiatan. Islam akan banyak mencetak sumber daya manusia yang berkualitas melalui sistem pendidikan islam yang bertujuan membentuk generasi berkepribadian islam sebab merekalah yang akan melanjutkan kepemimpinan islam.


Islam telah menunjukkan sejumlah cara untuk mencegah dan mengatasi munculnya kasus korupsi, mekanisme inilah yang akan diterapkan dalam sistem khilafah:

sistem penggajian yang layak

larangan menerima suap dan hadiah

perhitungan kekayaan

pengawasan masyarakat

sanksi yang tegas

 

Sebagaimana di ketahui bahwa sistem hukum dalam islam sangat tegas dan menjerakan, sehingga membuat pelaku kejahatan benar-benar bertaubat.


Dalam islam juga memiliki kriteria yang wajib ada dalam diri para pemimpin yaitu:

​Muslim

Laki-laki

Baligh

Berakal

Merdeka

Adil(bukan orang fasih(ahli maksiat ) 

Mampu(punya kapasitas untuk memimpin) 

Salah satu syarat kepala negara yang di tetapkan islam adalah muslim, maknanya mereka adalah orang yang beriman dan bertaqwa sehingga mereka akan amanah menjalankan peran sebagai penyambung lidah umat. 


Ketujuh kereteria di atas didasarkan pada dalil Al-Qur'an dan sunnah. Oleh karena itu jelas diantara kreteria calon pemimpin (kepala negara) harus orang yang adil yaitu bukan orang yang ahli maksiat dan orang yang dzolim. 


Kepala negara yang terpilih melalui mekanisme yang ditetapkan negara nantinya akan di beri wewenang menunjuk kepala daerah baik wali maupun amil. Khalifah tentu hanya akan memilih figur yang bertaqwa dan amanah. Adapun wakil rakyat dalam negara khilafah dipresentasikan oleh majelis umat bukan lembaga legislatif. Sebagaimana dalam  sistem politik demokrasi.

 

Didalam majelis umat yang merupakan wakil rakyat dalam konteks syura(memberi masukan) kepada pemerintah, melakukan muhasabah, dan komplain. Karna itu anggota Majelis umat terdiri dari muslim dan non muslim. Artinya siapa saja yang berada pada warna negara khilafah berhak dipilih menjadi anggota Majelis umat. 


Sunggu pemimpin idel dambaan umat hanya lahir dari sistem baik, yang mampu melahirkan sosok tersebut yakni khilafah islamiyah


Wallahu 'alam biash-shawab

Post a Comment

Previous Post Next Post