Oleh: Endah Ratnasari
Aktivis Dakwah
‘Asing dianakemaskan, rakyat dianaktirikan’. Seperti inilah perumpamaan kita sebagai pribumi saat ini.
Pemerintah memberikan akses kemudahan agar para asing berbondong-bondong
tinggal di Indonesia dengan segala alasan yang diberikan pemerintah agar
diterima oleh masyarakat kita. Salah satunya pemberian golden visa bagi investor
asing dengan izin tinggal 5 sampai 10 tahun, sesuai dengan besaran investasi
tertentu.
Bahkan, Berdasarkan laman dari tirto.id (3/9/2023),
pemerintah resmi mengesahkan kebijakan golden visa untuk diberikan kepada warga
negara asing (WNA) yang berkualitas untuk perkembangan ekonomi negera, salah
satunya penanaman modal secara mandiri atau korporasi. Aturannya pun berlaku
setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa
dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang
disahkan 30 Agustus 2023 lalu.
Berdasarkan data di atas kita dapat
melihat negara hanya mementingkan materi saja tanpa melihat dampak lain yang
akan terjadi jika populasi asing semakin meningkat di negara kita. Serta tidak
melihat dampak lain yang terjadi apabila perekonomian kita dikuasi oleh
asing. Pasalnya, aturan golden visa bagi investor asing memberikan izin
tinggal 5 sampai 10 tahun, memudahkan asing untuk menguasai Indonesia, meski
diklaim bisa meningkatkan perekonomian, namun dampak untuk rakyat tidak akan
berarti mengingat sistem yang berlaku dalam sistem sekuler kapitalis saat ini.
Memang, sistem sekuler
kapitalis hanya mementingkan materi untuk pemuas nafsu belaka dan rakyat semakin
menderita. Roda perekonomian yang hanya berputar di atas (orang kaya saja). Rakyat
diharuskan mengurusi kehidupannya sendiri mulai dari sandang, pangan, papan,
pendidikan serta kesehatan. Sangat tampak jelas berbeda dengan kaum berdasi
dengan segala kemewahan serta fasilitas lengkap yang tersedia. Nyatanya, pemerintah
saat ini tidak memberikan solusi untuk kesejahteraan rakyatnya, mereka hanya
memikirkan kepentingan pribadinya saja.
Sebenarnya, Islam telah
memiliki aturan dalam mengatur investasi asing, termasuk negara asal
mereka. Aturan ini menjadi bagian dari politik luar negeri. Boleh-boleh
saja asing berinvestasi, tapi harus memenuhi syaratnya. Adapun syarat Investasi
dalam Islam sesuai dengan hukum dan syariat agama, yang meliputi, tidak
mengandung riba dalam bentuk apa pun, termasuk bunga, produk transaksinya
jelas, atau tidak gharar, tidak dilakukan dengan cara judi atau bertaruh (maisir),
jauh dari pengurangan (ghabn), sehingga nilainya tidak sepadan, dan
jauh dari unsur ketidakjelasan ( jahalah).
Namun faktanya investasi
yang terjadi saat ini jauh sekali dengan syarat-syarat di atas, ditambah asing
yang berinvestasi. Dan tentunya dengan investasi tersebut asing akan
diuntungkan, tapi rakyat sendiri kehidupannya malah makin sulit dan terhimpit.
Seharusnya negara membuat kebijakan yang memberikan kemudahan serta menjamin
kesejahteraan rakyatnya. Sehingga terlihat asing dianakemaskan dan rakyat
dianaktirikan.[]
Post a Comment