Asing Dianakemaskan, Rakyat Dianaktirikan

 

Oleh: Endah Ratnasari

Aktivis Dakwah

 

‘Asing dianakemaskan, rakyat dianaktirikan’. Seperti inilah perumpamaan kita sebagai pribumi saat ini. Pemerintah memberikan akses kemudahan agar para asing berbondong-bondong tinggal di Indonesia dengan segala alasan yang diberikan pemerintah agar diterima oleh masyarakat kita. Salah satunya pemberian golden visa bagi investor asing dengan izin tinggal 5 sampai 10 tahun, sesuai dengan besaran investasi tertentu.

 

Bahkan, Berdasarkan laman dari tirto.id (3/9/2023), pemerintah resmi mengesahkan kebijakan golden visa untuk diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang berkualitas untuk perkembangan ekonomi negera, salah satunya penanaman modal secara mandiri atau korporasi. Aturannya pun berlaku setelah Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang disahkan 30 Agustus 2023 lalu.

 

Berdasarkan data di atas kita dapat melihat negara hanya mementingkan materi saja tanpa melihat dampak lain yang akan terjadi jika populasi asing semakin meningkat di negara kita. Serta tidak melihat dampak lain yang terjadi apabila perekonomian kita dikuasi oleh asing. Pasalnya, aturan golden visa bagi investor asing memberikan izin tinggal 5 sampai 10 tahun, memudahkan asing untuk menguasai Indonesia, meski diklaim bisa meningkatkan perekonomian, namun dampak untuk rakyat tidak akan berarti mengingat sistem yang berlaku dalam sistem sekuler kapitalis saat ini.

 

Memang, sistem sekuler kapitalis hanya mementingkan materi untuk pemuas nafsu belaka dan rakyat semakin menderita. Roda perekonomian yang hanya berputar di atas (orang kaya saja). Rakyat diharuskan mengurusi kehidupannya sendiri mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan serta kesehatan. Sangat tampak jelas berbeda dengan kaum berdasi dengan segala kemewahan serta fasilitas lengkap yang tersedia. Nyatanya, pemerintah saat ini tidak memberikan solusi untuk kesejahteraan rakyatnya, mereka hanya memikirkan kepentingan pribadinya saja.

 

Sebenarnya, Islam telah memiliki aturan dalam mengatur investasi asing, termasuk negara asal mereka. Aturan ini menjadi bagian dari politik luar negeri. Boleh-boleh saja asing berinvestasi, tapi harus memenuhi syaratnya. Adapun syarat Investasi dalam Islam sesuai dengan hukum dan syariat agama, yang meliputi, tidak mengandung riba dalam bentuk apa pun, termasuk bunga, produk transaksinya jelas, atau tidak gharar, tidak dilakukan dengan cara judi atau bertaruh (maisir), jauh dari pengurangan (ghabn), sehingga nilainya tidak sepadan, dan jauh dari unsur ketidakjelasan ( jahalah)

 

Namun faktanya investasi yang terjadi saat ini jauh sekali dengan syarat-syarat di atas, ditambah asing yang berinvestasi. Dan tentunya dengan investasi tersebut asing akan diuntungkan, tapi rakyat sendiri kehidupannya malah makin sulit dan terhimpit. Seharusnya negara membuat kebijakan yang memberikan kemudahan serta menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sehingga terlihat asing dianakemaskan dan rakyat dianaktirikan.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post