Ironis memang, pemilik kawasan tambang tanah clay di gunung Sarik Kecamatan Kuranji menjerit. Pasalnya material batu jeti yang sudah ada di dalam lahan miliknya, rahib dan entah kemana hilang dan diduga dicuri oleh orang tak dikenal.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian lebih luas, pria berinisial SR ini, membuat laporan ke ESDM Sumbar, terkait adanya aktivitas ilegal pencurian batu dilahan miliknya.
Diceritakan SR, lahan dengan luas 2,5 hektare tersebut status tanahnya bersertifikat hak milik. Dan telah memiliki ijin galian C untuk tanah clay dan masih aktif sampai tahun 2026.
Namun semenjak ijinnya diperpanjang dan diterbitkan, aktivitas pertambangan tanah clay yang dikelolanya, sempat vakum selama 3 tahun.
Walaupun vakum, namun batu jeti hasil galian tanah clay yang telah dikumpulkan SR, tiba-tiba tidak ada lagi. Dan kuat dugaan telah dicuri oleh orang tidak dikenal.
Diakui SR, awalnya tambang miliknya memiliki luas 5,7 Hektar, setelah proses pengeluaran ijin, terjadi penciutan dengan luuas 2,5 Hektar.
Post a Comment