Ada Dugaan Pencurian Batu Jeti di Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji


Ironis memang, pemilik kawasan tambang tanah clay di gunung Sarik Kecamatan Kuranji menjerit. Pasalnya material batu jeti yang sudah ada di dalam lahan miliknya, rahib dan entah kemana hilang dan diduga dicuri oleh orang tak dikenal.


Untuk mengantisipasi agar tidak terjadi kerugian lebih luas, pria berinisial SR ini, membuat laporan ke ESDM Sumbar, terkait adanya aktivitas ilegal pencurian batu dilahan miliknya.


Diceritakan SR, lahan dengan luas 2,5 hektare tersebut status tanahnya bersertifikat hak milik. Dan telah  memiliki ijin galian C untuk tanah clay dan masih aktif sampai tahun 2026.


Namun semenjak ijinnya diperpanjang dan diterbitkan, aktivitas pertambangan tanah clay yang dikelolanya, sempat vakum selama 3 tahun.


Walaupun vakum, namun batu jeti hasil galian tanah clay yang telah dikumpulkan SR, tiba-tiba tidak ada lagi. Dan kuat dugaan telah dicuri oleh orang tidak dikenal.


Ia pun telah berupaya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penambangan ilegal di lokasi miliknya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Diakui SR, awalnya tambang miliknya memiliki luas 5,7 Hektar, setelah proses pengeluaran ijin, terjadi penciutan dengan luuas 2,5 Hektar.


Yang Ia sayangkan, pihak-pihak yang mengambil batu dilokasi saya itu, melakukannya tanpa ada ijin atau koordinasi dengannya.


Hal ini tentu merugikan dirinya. Karena apabila berdampak hukum, tentu Ia yang akan terkena.


Selain itu, Ia juga tidak  memiliki ijin tambang batu andesid, makanya batu jeti yang hilang tersebut, bukanlah hasil tambang, tetapi hasil galian tanah clay yang dibiarkan saja bertumpuk.

 
"Saya juga berharap tindakan pencurian di lokasi tambang ini menjadi perhatian aparat hukum, agar aktifitas illegal yang merugikan dirinya dan negara dapat terungkap," pungkasnya.


(Hingga berita ini tayang, redaksi masih terus berupaya memperoleh informasi terkait perkembangan dugaan pencurian batu jeti tersebut). N3

Post a Comment

Previous Post Next Post