Solusi Paripurna Atas Pelecehan yang Merajalela


Oleh: Dhea Rahmah Artika, Amd.Keb

(Praktisi Kesehatan)


Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengungkapkan bahwa keluarga dan masyarakat ikut berperan serta mencegah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Peran keluarga dalam pencegahan ini dapat dimulai dari memberikan edukasi kepada seluruh anggota keluarga mengenai Pencegahan kekerasan seksual secara mendasar.


Sementara itu, anggota Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan Asosiasi Psikologi Forensik (APSIFOR), Ratri Kartikaningtyas mengungkapkan kekerasan seksual bisa terjadi dan tidak jarang dilakukan oleh orang terdekat korban. Menurutnya, dalam sebuah keluarga terdapat dinamika yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual diantaranya, kurangnya keterampilan pengelolaan konflik perkawinan, ketidakmampuan mengelola stres pada orang dewasa dan adanya budaya relasi kuasa dalam sebuah keluarga.


*Cukupkah Hanya Keluarga yang Berperan?*

Penyalahgunaan kekuasaan seksual adalah masalah serius yang kita kenal sebagai kekerasan seksual. Pentingnya memahami bahwa kekerasan seksual bisa datang dalam berbagai bentuk, seperti pemerkosaan, pelecehan seksual dan lain sebagainya. Saat ini upaya yang tengah digaungkan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dapat dimulai dari keluarga, sebab keluarga digambarkan sebagai lembaga terkecil yang aman bagi setiap anggota bisa melindungi anak-anak mereka dari kekerasan seksual.


Dalam beberapa tahun terakhir berita kekerasan seksual begitu marak terdengar terutama yang menimpa anak perempuan. Bahkan mayoritas pelakunya berasal dari lingkungan terdekat korban hingga anggota keluarganya sendiri. Dengan dalih korban berada diposisi yang lemah dan tidak berani untuk melawan. Ini semakin mempertegas bagaimana negara belum mampu melindungi anak perempuan di lingkungan yang paling dekat dengan mereka. Selama ini penanganan kekerasan seksual yang terjadi hanya berfokus pemidanaan dan sanksi-sanksi lemah terhadap pelaku saja, tanpa memperhatikan pendidikan, perlindungan, dan pemenuhan kebutuhan korban atas kekerasan seksual yang telah mereka alami.


Lemahnya sanksi pidana tersebut tentunya disebabkan karena sistem yang menggerogoti negeri ini yaitu sistem kapitalisme-liberal dengan asas sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan termasuk tidak menghiraukannya aturan agama dalam mengatur negara. Hasilnya adalah hukuman buatan manusia yang ditetapkan sebagai undang-undang, bukan hukum yang berasal dari sang pencipta. Sehingga, wajar jika hari ini semakin menjamur kasus-kasus kekerasan seksual, yang sebenarnya tidak hanya terjadi pada anak. Faktor lainnya maraknya kasus pemerkosaan pada anak ini karena lemahnya akidah dan moral umat, kesalahan pola asuh serta pendidikan sekolah yang berasas sekularisme. Ditambah lagi dengan lingkungan pergaulan yang buruk, tidak ada kontrol dan pengawasan masyarakat, serta maraknya konten-konten yang tidak semestinya bermunculan dan bebas diakses di seluruh sosial media.


*Islam Tak Hanya Mengatasi, Tapi Mampu Mencegah*

Tidak perlu terlalu jauh untuk mencari solusi tuntas atas setiap permasalahan yang ada, karena Islam memiliki mekanisme terbaik dalam memberantas kasus kekerasan terhadap anak. Bukan hanya aspek pencegahan namun hingga pada penyelesaian tuntas sampai ke akar masalah. Islam mampu menanganinya dengan penerapan aturan nya secara menyeluruh melalui tiga pilar pelaksana yakni negara, masyarakat, dan individu/keluarga. Dalam Islam, negara memiliki kewajiban sebagai pengayom dan pelindung serta menjadi benteng bagi keselamatan untuk seluruh rakyatnya termasuk anak-anak. Negara akan menerapkan sistem pergaulan Islam, yang mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial dan pribadi. Sistem pergaulan dalam Islam akan menutup celah segala bentuk aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum.


Islam memiliki sistem kontrol sosial yang menerapkan amar ma’ruf nahi munkar. Pengaturan negara atas media massa juga diberlakukan, berita ataupun konten-konten yang ada di berbagai media akan dibatasi hanya pada konten yang mampu membina ketakwaan dan menumbuhkan ketaatan. Segala bentuk tayangan yang melemahkan keimanan akan dilarang keras. Lalu adanya penerapan hukum sanksi tegas bagi para pelaku pelecehan seksual agar menimbulkan efek jera sekaligus sebagai penebus dosa. Karena setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual, diancam dengan 'uqubat ta'zÄ«r cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan. Disinilah peran penting sebuah negara untuk  menjatuhkan hukuman yang tegas dan adil pada para pelaku kejahatan.

Wallahualam Bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post