Oleh: Ummu Nushaybah
(Aktivis Muslimah)
Perkembangan zaman yang semakin maju ternyata tidak berbanding lurus dengan majunya akhlak serta luhurnya Budi pekerti. Tindak kejahatan semakin beragam dan di luar batas nalar manusia. Di lansir dari media online cnnindonesia pada 16 Juli 2023, telah ditemukan potongan korban mutilasi yang tersebar di lima titik berbeda. Diperkirakan potongan tubuh ini merupakan mahasiswa berinisial R berjenis kelamin laki-laki. Korban dihabisi oleh dua orang pelaku yang mengaku kenal dengan korban. Kedua pelaku berinisial RD warga DKI Jakarta dan W berasal dari Magelang. Saat ini pelaku telah diamankan pihak berwenang. Kepolisian masih mencari sisa-sisa mutilasi tubuh korban yang belum ditemukan.
Kasus kriminalitas yang tiada henti, bahkan terjadi tiap hitungan detik menyisakan tanda tanya, apa yang menyebabkan kriminalitas tumbuh subur? Jika merunut lebih dalam lagi, ada sejumlah faktor yang menyebabkan manusia melakukan tindak kriminal, yaitu:
Pertama, faktor kemiskinan. Meningkatnya jumlah pengangguran, menunjukkan tingkat kemiskinan yang kian tinggi. Lapangan pekerjaan yang minim dengan kriteria umur calon pekerja yang masih hijau membuat kepala keluarga yang mempunyai tanggung jawab mencari nafkah berada di jalan buntu. Hingga dengan gelap mata, kriminalitas mencari salah satu cara untuk mendapatkan harta, mengingat tingginya kebutuhan pokok, pendidikan dan kesehatan.
Kedua, pendidikan yang rendah rentan menjadi pemicu kriminalitas, karena tidak terlatih dengan baik untuk bekerja di bidang tertentu.
Ketiga, faktor keimanan dan ketakwaan yang sangat minim pada setiap individu tentu sangat memperparah kerusakan moral hingga kriminalitas marak terjadi.
Keempat, lemahnya penegakan hukum di negeri ini, hingga tidak ada efek jera terhadap pelaku kriminal.
Selain itu ada penyebab lain juga yang lebih sistemik yaitu penerapan sistem aturan kehidupan kapitalis sekuler. Sistem yang menghilangkan peran agama dalam seluruh aktivitas kehidupan, kecuali hanya mengurusi ibadah ritual saja. Kebahagiaan juga diukur dari niai manfaat materi semata.
Dalam sistem Islam, Negara bertugas mengayomi urusan rakyatnya dengan menggunakan aturan dari Tuhan pencipta langit dan bumi, yakni aturan Allah SWT. Islam sendiri wajib menjamin kebutuhan rakyat dengan baik dan gratis, mulai dari kesehatan, pendidikan, keamanan, pelatihan skill individu guna menjadi bekal mencari nafkah, dan lainnya. Hingga tidak ada satupun rakyat yang mengotori tangannya untuk berbuat kriminalitas hanya untuk sesuap nasi atau biaya pendidikan serta kesehatan.
Sistem Islam juga berusaha keras agar masyarakat tidak bertindak kriminal dengan senantiasa membina ketakwaan individu sehingga selalu merasa diawasi dan takut kepada Allah Swt atas perbuatannya. Kemudian, memberikan pendidikan agama agar tercipta masyarakat yang berkepribadian islami. Lalu, adanya kontrol masyarakat untuk senantiasa amar ma’ruf nahi munkar, saling mengingatkan apabila ada kemaksiatan atau tindak kriminal ditengah masyarakat. Sehingga dengan upaya tersebut semua masyarakat akan berfikir berulang kali ketika hendak melakukan segala sesuatu.
Selain itu, Islam juga akan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang melanggar aturan yang telah disepakati. Seperti kriminalitas pembunuhan di atas, Islam memiliki aturan bahwa nyawa tentu dibayar dengan nyawa. Artinya hukuman akan diberikan berupa hukuman mati (qishas) kecuali keluarga memaafkan. Tentu maaf ini tidak lantas begitu saja bebas. Tetapi ada denda atau diyat yang harus dipenuhi dengan membayar denda 100 ekor unta dengan rincian 30 unta Hiqqah (berumur 3 tahun), 30 unta Jadza’ah (berumur 4 tahun) dan 40 unta khilafah atau telah dinyatakan bunting. Diyat ini diambil dari harta pelaku dengan dibayar kontan. Kemudian ada hukuman potong tangan bagi yang mencuri, hukuman rajam bagi yang melakukan zina. Dan tentu masih banyak hukum-hukum Islam yang memberikan efek jera sekaligus penebus dosa bagi pelakunya. Inilah upaya negara dalam Islam untuk melindungi setiap komponen di dalam masyarakat. Hal ini dapat terwujud saat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam sebuah institusi negara, yakni Khilafah Islamiyah. Wallahu'alam bi shawab
Post a Comment