Sebanyak 409 Tenaga Pendidik Dengan Perjanjian Kerja Di Tanggamus Tanda Tangani Dokumen Kontrak


 Sebanyak 409 Tenaga Pendidik Dengan Perjanjian Kerja 
Di Tanggamus Tanda Tangani Dokumen Kontrak

(Nusantaranews.Net)Tanggamus Lampung sebanyak 409 Orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahun formasi 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, melakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja P3K Guru di aula Gedung SKB Komplek Perkantoran Pemda Tanggamus, Selasa (08/08/2023). 


Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Tanggamus yang diwakili oleh Assisten Bidang Administrasi Umum, Jonsen Vanisa, Kepala BKPSDM Kabupaten Tanggamus Aan Drajat, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Adi Gunawan, SE, MM.


Kepala BKPSDM Kabupaten Tanggamus Aan Drajat mengatakan, Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Undang undang terdiri atas dua kategori, diantaranya PNS dan P3K.


”Kemudian dalam pasal 6 disampaikan PNS sebagai ASN yang diangkat pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. P3K pegawai ASN diangkat sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Dua kategori itu terikat kontrak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS dan P3K adalah bagian dari Pemerintah Daerah,” ujarnya


Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Adi Gunawan, SE,MM dalam sambutannya menerangkan, jika dengan telah ditandatanganinya Kontrak kerja secara tertulis, maka sejumlah P3K tersebut resmi masuk dalam jajaran ASN.


“Bahwa pada hari ini bapak dan ibu akan menandatangani kontrak kerja. Artinya secara tertulis bapak Ibu semuanya sudah masuk dalam jajaran ASN. Mari kita jalin persatuan, koordinasi, komunikasi dengan baik. Yang paling pokok adalah kekompakan kita semua sebagai ASN dilingkungan Dinas Pendidikan, jangan sampai jajaran ASN di Kabupaten Tanggamus ini terpecah belah, mudah terprovokasi oleh hal-hal yang tidak masuk di akal kita,”harapnya.


Lebih lanjut adi gunawan mengatakan, bahwa jabatan seorang guru adalah jabatan yang tidak bisa digantikan, artinya, seorang pendidik adalah jabatan yang mulia.


Saya titipkan semua jajaran siswa-siswi kita yang di bawah naungan bapak ibu, bagaimana kita meluruskan dan memperbaiki dunia pendidikan ini, jangan sampai kita tidak bisa mencetak generasi yang lebih baik lagi dari kita,” pinta Sekretaris Dinas Pendidikan Tanggamus tersebut.


Assisten Bidang Administrasi Umum Jonsen Vanisa mewakili Bupati Tanggamus dalam sambutannya berharap, Seluruh Pendidik yang masuk kategori P3K tersebut bisa menjadi aparatur yang bertanggung jawab, bersih dan berwibawa, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas Masing-masing.


“Tahun ini adalah tahun politik. Kita sebagai ASN yang memang harus netral dan harus mengawal ini dengan benar, terutama memang saat ini media sosial sangat luar biasa, ASN diharapkan untuk menjaga netralitas, terutama dalam bersosial media. Hal ini karena PNS memiliki posisi yang strategis sebagai aparat pemerintah yang harus menjaga integritas, netralitas, dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.


Saya mengingatkan ke teman-teman, terutama jarinya harus dijaga. Karena ketika nge-like, mengomentari atau berpendapat terhadap calon-calon yang sudah ditetapkan akan dipantau secara intens oleh Bawaslu dalam hal ini, maka kita mulai sekarang harus hari-hati,” tambahnya.


Aturan mengenai netralitas ASN dalam pemilu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mengharuskan ASN untuk tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan kampanye politik, termasuk mendukung atau mengkritik calon tertentu. Mereka diperintahkan untuk menjaga netralitas dan menjalankan tugas pemerintahan dengan adil dan objektif.(Rian)

E

Post a Comment

Previous Post Next Post