Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat usia remaja di Indonesia sudah pernah melakukan hubungan seksual di luar nikah. Paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun tercatat sebanyak 20 persen sudah melakukan hubungan seksual. Lalu, diikuti dengan usia 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 sampai 20 tahun sebanyak 20 persen. Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017.
"Usia hubungan seks semakin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain semakin banyak seks di luar nikah," kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo (dikutip media online merdeka, Sabtu (5/8/2023).
Melihat data tersebut praktisi psikolog keluarga, Nuzulia Rahma Tristinarum, mengungkapkan bahwa kasus remaja yang telah melakukan hubungan seksual termasuk besar. Jumlah pelakunya cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Menurut Nuzulia, banyak faktor yang membuat anak berani melakukan hubungan seksual di usia remaja, seperti remaja putri berusia 15 tahun yang tersangkut kasus hukum bersama kekasihnya. Pengetahuan yang kurang mengenai dampak seks bebas disinyalir juga menjadi salah satu penyebabnya. Selain itu, ada juga remaja yang melakukan seks bebas akibat masalah mental dalam hal ekonomi. Mereka ingin mendapatkan uang dengan instan (dikutip republika)
Sungguh miris, remaja saat ini adalah generasi pemuja kebebasan. Kebebasan berperilaku telah menjadi gaya hidup mereka. Remaja terlelap dalam pelukan kapitalisme-liberalisme. Dalam sistem kehidupan saat ini, menjadikan setiap individu diperbolehkan untuk melakukan apa saja, termasuk dalam berperilaku seksual. Tidak mengherankan bila kemudian perilaku seks bebas dan berbagai perilaku menyimpang lainnya semakin marak.
Nilai-nilai sekular-liberal itu, sudah masuk ke tengah-tengah masyarakat lewat dari bacaan, tontonan, lagu-lagu, penyuluhan, dan sebagainya. Maka sangat sedikit kita temukan remaja yang memiliki kepribadian mulia dan berprestasi.
Lebih mirisnya lagi saat ini alih-alih melarang pergaulan bebas di kalangan remaja, negara justru mengkampanyekan bahaya pernikahan dini. Padahal presentase kasus pernikahan dini amat rendah dibandingkan dengan perilaku pacaran dan seks bebas di kalangan pelajar. Lagipula mengapa mesti pernikahan yang dipersoalkan, yang jelas itu sah secara hukum agama, sementara pacaran yang mendekati zina justru dibiarkan?
Pergaulan bebas di kalangan remaja tidak bisa dianggap biasa saja. Usia puber tidak seharusnya dijadikan pemakluman terhadap ekspresi rasa suka di antara mereka dengan berpacaran. Orang tua tidak perlu khawatir jika putra atau putrinya tidak memiliki kekasih. Boleh jadi mereka tengah menjaga kemuliaannya di masa muda untuk meraih kebaikan di masa tua. Yang seharusnya perlu dikhawatirkan ketika pergaulan bebas kian merajalela. Sebab, hal ini akan mengundang bencana. Tidak hanya kepada pelakunya saja yang terjangkit penyakit menular seksual atau wabah hiv/aids. Akan tetapi juga seluruh masyarakat akan terkena akibatnya jika mendiamkan.
Dalam sistem Islam sangat menjaga pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana
Imam Ibnul Qayyim mengingatkan, “Tidak diragukan lagi bahwa membiarkan kaum perempuan bergaul bebas dengan kaum laki-laki adalah biang segala bencana dan kerusakan, bahkan ini termasuk penyebab (utama) terjadinya berbagai malapetaka yang merata. Sebagaimana ini juga termasuk penyebab (timbulnya) kerusakan dalam semua perkara yang umum maupun khusus. Pergaulan bebas merupakan sebab berkembang pesatnya perbuatan keji dan zina, yang ini termasuk sebab kebinasaan massal (umat manusia) dan wabah penyakit-penyakit menular yang berkepanjangan.”
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata, “Jika perbuatan zina telah nampak (tersebar) di suatu negeri maka Allah akan membinasakan negeri tersebut.”
Persoalan pergaulan bebas ini hanya akan selesai dengan mengganti sistem sekulerisme dengan sistem Islam yang memuliakan manusia dan memberikan penanganan menyeluruh terhadap setiap problematika kehidupan.
Dalam Islam ada beberapa cara dalam mengatasi pergaulan bebas.
Pertama: Pencegahan pergaulan bebas pada remaja harus dimulai dari keluarga. Orang Tua harus menjalankan fungsinya sebagai pendidik dan pembina anak. Nilai-nilai keislaman harus menjadi pedoman dalam pendidikan keluarga. Nilai-nilai sekular-liberal harus dicampakkan. Orang Tua patut mewaspadai tontonan, bacaan dan penggunaan gawai pada anak-anak.
Ini sebagai salah satu bentuk pelaksanaan firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا...
Hai orang-orang yang beriman, pelihara lah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka… (TQS at-Tahrim [66]: 6).
Orang tua wajib menanamkan pemahaman pada anak remaja mereka bahwa kedudukan mereka sudah menjadi mukallaf di hadapan Allah SWT. Artinya, amal perbuatan mereka kelak akan dipertangungjawabkan di hadapan-Nya. Karena itu mereka wajib menjaga diri dari perkara yang telah Allah SWT haramkan.
Kedua: Masyarakat tidak boleh membiarkan lingkungan tercemari seks bebas, khususnya oleh kawula muda. Sikap cuek terhadap kerusakan akhlak hanya akan menambah persoalan sosial dan mengundang murka Allah SWT. Nabi Saw. bersabda:
إِذَا ظَهَرَ الزِّنَا وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ، فَقَدْ أَحَلُّوا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
Jika zina dan riba telah tersebar luas di satu negeri, sungguh penduduk negeri itu telah menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab Allah (HR Hakim).
Karena itu masyarakat tidak sepantasnya membiarkan seks bebas apalagi menerima itu sebagai kewajaran perilaku anak muda. Padahal itu adalah kemungkaran yang seharusnya dihentikan.
Ketiga: Negara harus berperan dalam menjaga akhlak masyarakat, termasuk mencegah berbagai perbuatan yang mendekati zina. Sekolah-sekolah harus mendidik dan memperingatkan para pelajar agar tidak melakukan aktivitas pacaran baik di lingkungan sekolah maupun di luar. Sanksi pun harus diberikan kepada para remaja dan pelajar yang melanggar aturan tersebut.
Syariah Islam telah memperingatkan akan kerasnya sanksi untuk para pezina. Allah SWT berfirman:
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ...
Pezina wanita dan pezina laki-laki, cambuk lah masing-masing dari keduanya seratus kali cambukan… (TQS an-Nur [24]: 2).
Keharaman zina dan kerasnya sanksi yang dijatuhkan adalah bentuk perlindungan terhadap umat manusia. Perbuatan zina nyata merusak kehormatan dan mengacaukan nasab bayi yang baru lahir. Bila nasab anak yang masih jelas diketahui ayah biologisnya saja sudah dirusak oleh perbuatan zina.
Alhasil, kita semua harus sadar bahwa liberalisme telah merusak keluarga-keluarga kaum Muslim dan menghancurkan masa depan kaum muda kita saat ini. Tidak ada lagi jalan keluar yang dapat menyelamatkan generasi muda dan masyarakat melainkan syariah Islam. Sungguh hanya dengan menerapkan syariah Islam secara kâffah, kehidupan dan kehormatan umat manusia akan terlindungi.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Post a Comment