POLEMIK PENGESAHAN OMNIBUS LOW KESEHATAN


Oleh: Safriani Marbun

(Komunitas Literasi Islam Bungo)


Tubuh yang sehat adalah merupakan harapan setiap manusia, karena gangguan kesehatan dapat mempengaruhi segala aktivitas kehidupan manusia hingga semangat hidup pun juga dipengaruhi oleh faktor kesehatan. oleh karena itu kesehatan adalah merupakan nikmat yang paling berharga yang merupakan dambaan setiap orang agar hidup lebih baik. 


Tepat pada 11 Juli 2023 Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang sebelumnya telah disusun, akhirnya resmi disahkan menjadi Undang-Undang Kesehatan pada sidang paripurna ke-29 DPR RI pada masa persidangan V Tahun sidang 2022-2023. Rapat paripurna itu dipimpin oleh ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.


Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan pada prinsipnya menyederhanakan perizinan praktik medis.Jakarta, Selasa (11/7/2023). Budi mengatakan bahwa UU Kesehatan mengakomodasi pengurusan izin praktik tenaga kesehatan lebih cepat, mudah, dan sederhana. "Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup tanpa menghilangkan fungsi penjagaan mutu dan kompetensi," katanya.


Ada 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah cukup lama berlaku sehingga perlu disesuaikan dengan dinamika perubahan zaman. Pemerintah sependapat dengan DPR terkait dengan ruang lingkup dan pokok-pokok hasil pembahasan yang telah mengerucut berbagai upaya peningkatan kesehatan Indonesia ke dalam 20 bab dan 458 pasal di RUU Kesehatan. Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan RUU tentang kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. 


OMNIBUS LOW KESEHATAN TUAI KRITIKAN…


Kritik Terhadap UU Kesehatan ini tak lepas dari kritik banyak pihak, salah satunya  Fraksi Demokrat.Partai Demokrat mendukung dokter dan tenaga medis.

Para nakes juga turut menentang omnibus low ini, adapun alasannya adalah terdapat Sejumlah pasal dalam UU kesehatan yang kemudian memunculkan polemik ditengah para nakes. CISDI menilai penyusuna Kesehatan dilakukan secara terburu-buru dan  tidak transparan,proses konsultasi yang singkat dan tidak  di publikasikan nya naskah final kepada publik secara resmi sebelum pengesehan.

 

Dalam sistem kapitalisme ini, segala sesuatu dijadikan sebagai alat untuk mengeruk cuan, sehingga para pemilik modal  menjadadikan segalanya sebagai bisnis untuk meraih keuntungan, tanpa melihat lagi apakah hal tersebut boleh dilakukan atau tidak.peningkatan pelayanan kesehatan yang dijanjikan hanyalah harapan palsu. adanya diskriminasi dalam pelayanan kesehatan melekat pada sistem ini , disamping itu  kepentingan ekonomi lah yang  diutamakan dari pada keselamatan jiwa manusia. Layanan kesehatan  oleh negara  Berlangsung atas dasar manfaat dan bisnis belaka .


ISLAM SOLUSI TUNTAS MASALAH KESEHATAN


Kesehatan adalah masalah fundamental bagi kehidupan manusia sehingga dikategorikan pada kebutuhan primer sehingga tidak heran Islam memandang serius tentang kesehatan ini, pemenuhannya harus merupakan tanggung jawab negara atas rakyatnya. Dalam Islam, fungsi negara/Khalifah adalah sebagai pe-riayah umat akan mereduksi kelalaian negara dalam sistem kapitalisme.


Dalam perspektif Islam, penyelenggara sistem kesehatan bertumpu pada negara sebagai penjamin kebutuhan dasar masyarakat.


Beberapa konsep jaminan kesehatan dalam Khilafah


Pertama,

Kesehatan adalah kebutuhan pokok bagi pelayanan publik, tidak boleh ada komersialisasi di bidang kesehatan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun.

Kedua,

Negara bertanggung jawab penuh dalam mewujudkan jaminan kesehatan setiap individu. Mulai dari aspek pembiayaan kesehatan, penyedia dan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan, penyedia sarana dan fasilitas kesehatan.

Ketiga,

Pembiayaan sektor kesehatan. Semua pembiayaan di sektor ini bersumber dari pos-pos pendapatan negara, seperti hasil hutan, barang tambang, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, ‘usyur, dan pengelolaan harta milik negara lainnya.


Keempat,

Konsep kendali mutu jaminan kesehatan Khilafah berpedoman pada tiga strategi utama, yakni administrasi yang sederhana, segera dalam pelaksanaan, dan dilaksanakan oleh individu yang memiliki keahlian di bidangnya.


Khilafah juga memiliki empat prinsip dalam pelayanan kesehatan.

1) Universal, artinya semua warga negara berhak mendapat layanan kesehatan.

2) Masyarakat mudah mengakses layanan kesehatan tanpa terhalangi kondisi geografis.

3) Bebas biaya, yang berarti setiap warga berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis.

4) Pelayanan mengikuti kebutuhan medis dan selalu tersedia.


Upaya promotif dan preventif tersebut berbasis sistem. Artinya, Islam diterapkan secara keseluruhan dalam setiap aspek kehidupan. Mulai dari penerapan sistem ekonomi yang menyejahterakan, sistem pendidikan yang berbasis akidah Islam, sistem sosial yang mencegah perilaku maksiat, sistem sanksi yang tegas, dan kebiasaan yang diajarkan dalam Islam, seperti makanan sehat dan halal, tidak ada budaya konsumtif berlebihan, dll.


Dengan demikian, akan terwujud masyarakat dengan kontrol emosi yang sehat, pola makan dan hidup sehat, lingkungan bersih, dan pergaulan yang sehat dan syar’i. Tentu aja semua itu akan terwujud dengan penerapan aturan Islam secara Kaffah dibawah naungan Daulah Khilafah Islamiyyah.

Allahu a'lam bishawwab

Post a Comment

Previous Post Next Post