Oleh Yeni Aryani
Dd
Mendikbudristek secara resmi meluncurkan Merdeka Belajar ke 25 Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sebagai payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan pada anak
Seperti yang dilansir media online kompas. Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim meluncurkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan Kekerasan di satuan pendidikan atau PPKSP di Jakarta yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Kemdikbud RI, Selasa 8/8/2023
Adapun peluncuran Permendikbud Merdeka Belajar Episode 25 ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan. Hal ini bertujuan untuk memperkuat tindakan pencegahan, Penanganan kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi di satuan pendidikan dengan memperluas lingkup sasaran ke peserta didik, tenaga pendidikan dan warga satuan pendidik
Tujuan merdeka belajar ini juga berupa mendukung pendidikan tanpa kekerasan, sehingga dapat tercipta lingkungan belajar yang inklusif, kebhinekaan dan aman bagi warga satuan pendidikan.karena pihaknya mendapatkan angka atau data yang divalidasi dengan organisasi-organisasi seperti KPAI, terkait temuan tindak kekerasan dilingkungan pendidikan mulai dari usia PAUD Sampai tingkat SMA dan menjalar ke perguruan tinggi. Tindak kekerasan dalam lingkungan pendidikan saat ini terus terus berkembang dengan beragam pula model dan umur pelakunya
Sebutlah semisal anak SD yang menyetubuhi anak TK. Anak anak usia SMP, SMA tauran, penganiayaan dan masih banyak lagi contoh kekerasan lainnya. Ragam tindak kejahatan ini tentunya membuat semua pihak bertanya-tanya, terlebih terlebih para orang tua. Mereka sudah membekali anaknya dari rumah dengan arahan yang dirasa sudah cukup baik namun pada kenyataannya pengaruh lingkungan yang buruk menciptakan pola pikir dan pola sikap yang buruk.
Pengaruh tontonan yang kurang mendidik, tanpa adanya pembatasan oleh pihak terkait menjadikan generasi penerus bangsa ini di ambang kemunduran bahkan kehancuran.
Permendikbudristek ini tidak akan menyelesaikan persoalan jika berkaca pada permendikbud no 30/2021, karena permen ini tidak menyentuh akar persoalan. Apalagi di edisi merdeka belajar yang sekilas ditangkap adalah para siswa bebas dalam memilih bidang apa yang dia mau pelajari, bebas mengikuti aturan belajar yang sudah seharusnya di ikuti dan ditaati. Seakan-akan mereka sebebas-bebasnya dalam menentukan siapa dan apa yang harus dilakukannya. Dan satu lagi alasannya di luncurkan Permendikbud kali ini adalah Kekerasan di Dunia Maya lebih Menyakitkan. Dirasa kurang tepat
Solusi tuntas persoalan kekerasan hanya terwujud jika negara memberikan solusi menyeluruh dan mendasar. Ada tiga solusi dalam Islam dalam upaya mencegah timbulnya ragam kekerasan atau tindak kejahatan di lingkungan apapun. Islam jelas memiliki solusi tuntas terhadap terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. Dengan penerapan model pendidikan berbasis agama di usia dini akan mengakar dalam hati dan pola pikir anak, hal ini akan menciptakan ketaqwaan individu. Sehingga saat memasuki usia SMP atau remaja, apa yang sudah menjadi bagian terpenting dalam jiwanya akan tetap tertanam. Akan selalu melindungi dirinya bahkan orang-orang disekelilingnya
Allah SWT telah berfirman: "Walau orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari siksa api neraka" TQS At-Tahrim ayat ke 6
Perlu adanya kepedulian sosial masyarakat yang menjadi kontrol dan membudayakan amar makruf nahi mungkar agar tidak kejahatan tidak terus berulang
Seperti sabda Rasulullah Saw: "Siapa saja yang menyaksikan kemungkaran, hendaknya ia mengubah kemungkaran itu dengan kedua tangannya (kekuasaan). Jika tidak mampu dengan lisannya. Jika tidak mampu juga dengan hatinya. Hal demikian adalah selemah-lemah ya iman (HR Muslim)
Begitu juga peranan negara yang menerapkan syariat Islam Kaffa, ajaran atau tonton yang di sinyalir membawa pengaruh buruk tidak akan dibiarkan bebas berkembang di tengah masyarakat, seperti peredaran pornografi porno aksi. Negara wajib menjaga rakyat/umatnya dari kemungkinan berbuat dosa. Caranya dengan menegakkan aturan-aturan Islam di segala aspek kehidupan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan Islam secara cuma-cuma atau gratis dan dengan kurikulum yang mampu mendidik anak didiknya memiliki kepribadian Islam yang handal hingga terhindar dari prilaku maksiat.
Sesuai sabda nabi Muhammad Saw yang berbunyi: "Imam (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus" HR Muslim dan Ahmad.
Rasulullah Saw juga bersabda: "Sungguh Imam kepala negara itu laksana perisai yakni pelindung rakyat" HR Muslim
Wallahu a'lam
Palembang 17 Agustus 2023
Post a Comment