Di Indonesia, acapkali terjadi kekerasan oleh guru terhadap murid, bahkan sebaliknya, murid berani melawan guru. dilansir dari media online detik.
Kekerasan oleh murid atau pihak murid terhadap guru juga terjadi di negara-negara maju.
Belum lama ini Viral seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, di ketapel oleh orang tua siswa sekolahnya. Akibatnya, guru olahraga itu mengalami kebutaan permanen. Penyerangan orang tua siswa itu disebut terjadi saat guru sedang mengajar. Dilansir dari Tempo, kejadian tersebut bermula ketika seorang guru olahraga bernama Zaharman, 58 tahun, menegur salah satu siswanya yang kedapatan merokok di area kantin sekolah pada Selasa pagi, 1 Agustus 2023. Mendengar aduan dari sang anak, orang tuanya tersulut emosi.
Ditahun sebelumnya, guru honorer di SMA Negeri Torjun Sampang, Madura, yang dipukul oleh muridnya sendiri hingga meninggal.
Begitu juga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menambah panjang daftar insiden kekerasan di sekolah, dua murid Sekolah Dasar bersama orang tuanya, mengeroyok seorang guru bernama Astiah saat proses belajar mengajar, Sang guru yang dipukul dan dicakar berkali-kali mengalami luka-luka di wajahnya.
Kemudian juga ditahun sebelumnya, seorang guru honorer berinisial EM (28) warga Desa Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, mengaku menjadi korban kekerasan fisik dan psikis saat mengajar. Akibat kekerasan yang diterimanya, guru yang mengajar di SDN Karawang Kulon I itu mengalami keguguran di usia kehamilannya yang baru dua bulan.
Berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi, dan keberadaan guru di mana saja hendaknya diberikan perlindungan kepada mereka yang dengan tulus mengabdi untuk kualitas hidup masyarakat.
Fenomena-fenomena tersebut semakin memperjelas wajah pendidikan di negara ini nampak begitu menyeramkan.
Maraknya kasus penganiayaan kepada guru yang dilakukan oleh siswa dan orang tua siswa seharusnya menjadi sebuah pelajaran berharga bagi lembaga pendidikan, lembaga profesi guru, LSM dan Pemerintah serta masyarakat luas untuk melakukan berbagai upaya dalam memberikan perlindungan yang berarti bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Perlu dibuat regulasi pemerintah melalui pembuatan undang-undang yang lebih jelas dan lebih rinci tentang perlindungan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan, sehingga ada kepastian hukum dalam melindungi guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam menjalankan tugas
Harus dirancang sedemikian rupa bagaimana membangun kemitraan sekolah melalui komite sekolah, jangan main sendiri, karena melalui komite akan lebih arif dalam menghadapi masalah. Membangun relasi (hubungan) yang baik, memang tidaklah mudah. Tapi dari pengalaman diatas. Kita bisa belajar ketika bertindak sembarangan akan terjerumus pada kesalahan-kesalahan yang merugikan.
Mia Fitriah Elkarimah
el.karimah@gmail.com
Post a Comment