Panitia Pilkakon Sukarame Tetapkan Tiga Calon Kandidat Yang Akan Berkompetisi


 Panitia Pilkakon Sukarame Tetapkan  Tiga Calon Kandidat Yang Akan Berkompetisi 


(Nusantaranews.NetTanggamus Lampung Setelah melalui proses tahapan akhirnya pada hari ini panitia pemilihan kepala pekon antar waktu pekon Sukarame kecamatan talang Padang Tanggamus menetapkan tiga orang calon kepala pekon dari lima orang pendaftar sebagai bakal calon kepala pekon. Muswarah penetapan calon kepala pekon. Pekon Sukarame yang di hadiri oleh BHP ( badan himpunan Pemekonan ) dan unsur pimpinan kecamatan di talangpadang di laksanakan di gedung PKK pekon Sukarame .

Dalam laporannya ketua panitia pilkakon Sukarame Hefrizal di hadapan para peserta musyawarah bahwa berdasarkan Perda no 1 tahun 2022 dan perbup no 4 tahun 2022 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala pekon maka panitia Pilkakon Sukarame menetap Kam tiga orang calon kepala pekon dari lima orang yang mendaftar sebagai bakal calon kepala pekon yaitu Yuda perdana dengan poin 85 berdasarkan dari hasil seleksi berkas dan calon yang kedua dan ketiga adalah Nurin dan Rahmat yang di tetapkan sebagai calon setelah memperoleh nilai tertinggi dari seleksi tes dari tiga orang yang sebelumnya mengerjakan tes tertulis karena memiliki nilai yanag sama yaitu poin 80. Dari hasil seleksi berkas .

Dalam musyawarah penetapan calon kepala pekon yang di pimpin oleh ketua BHP Ebi Mualim pada jum.at 11 Agustus 2022 juga menetapkan no urut calon kepala pekon yang di putuskan oleh tiga orang kandidat calon kepala pekon yaitu no urut calon di tentukan atau si ambil dari no urut pendaftaran sebagai bakal calon kepala pekon dimana Yuda perdana mendapat no urut 1 Nuri. No 2 dan Rahmat no urut 3. Dan berdasarkan keterangan penjabat sementara kepala pekon Sukarame Atun Kista Spd MM. Bagi calon kepala pekon yang menjabat sebagai aparatur pekon maka dengan sudah di tetapkan nya calon dia sebagai calon kepala pekon maka secara otomatis yang bersangkutan sudah masuk cuti.

Nusantaranews.Net

Rian guntoro zs

Post a Comment

Previous Post Next Post