Oleh: Lina Lugina
Nasib pengemudi ojol kian mengenaskan, pasalnya hubungan kemitraan antara pengemudi gojek daring dengan perusahaan aplikasi menjadikan posisi mereka semakin terjepit. Hal ini diakui ahli hukum perburuhan UGM sejumlah pengemudi ojol yang di temui di BBC News Indonesia, mereka mengatakan dalam sehari memperoleh antara Rp 1000 sampai Rp 100000 bahkan ada kalanya nol rupiah. Mirisnya upah harian yang sangat minim tersebut selama bekerja 54 jam sepekan termasuk di akhir pekan bahkan tak jarang mereka berangkat pagi pagi buta dan pulang tengah malam, sementara perawatan motor bensin dan paket data internet di tanggung oleh pengemudi ojol bukan oleh pihak aplikator.
Inilah sebabnya dari 1000 pengendara motor dan kurir yang ditemui mahasiswa Doktoral London School of Economik (LSE) Muhamad Yoga Permana, sebanyak 66 persen menyatakan ingin berhenti dan jika ada kesempatan beralih pada pekerjaan kantoran. Staf Khusus Mentri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari tak menyangkal kemitraan antara perusahaan platform digital dengan pengemudi ojeg daring ataupun kurir nya cenderung eksploitatif melihat ketimpangan tersebut.
Kemitraan ketenagakerjaan sedang menyusun peraturan mentri (permen) ketenagakerjaan dengan perlindungan tenaga kerja luar hubungan kerja pada angkutan berbasis aplikasi. Selain itu Lily mengungkapkan persetujuan tersebut dilakukan sepihak dan dapat berubah-ubah sewaktu-waktu sesuai kepentingan aplikator. Seharusnya menurut SPSI peraturan tersebut menetapkan pengemudi dan kurir sebagai penerima upah minimum selayaknya pekerja pada umumnya.
Inilah fakta pengemudi ojol yang terjepit kebijakannya sebagai mitra perusahaan, alhasil mereka tidak mendapatkan hak-hak pekerja, bahkan tak memiliki nilai tawar untuk menjadikan nasibnya pada pihak yang berwenang, Penguasa membiarkan kedzoliman itu terjadi.
Semua ini berakar dari penerapan sistem kapitalisme di negri ini telah melepaskan tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat nya pasalnya negara menyerahkan urusan pembukaan lapangan kerja yang luas bagi pihak swasta sementara negara menjadi regulasi yang faktanya membuat rakyat sengsara. Sebagaimana UU Ciptakerja diketahui bahwa orentasi pihak swasta dalam berinvestasi adalah keuntungan semata.
Disinilah perusahaan berusaha menekan pengeluaran modal salah satunya dengan Meminalisir gaji pekerja. Mereka menggunakan berbagai cara untuk mewujudkan kan ya meski dampaknya merugikan pekerja dan mendapatkan keuntungan maksimal tanpa ada kerugian mereka tidak mau menganggap para pengemudi online sebagai pekerja tetapi sebagai Mitra, padahal jika di lakukan sebagai Mitra keuntungan hasil kerja sama tersebut harus nya di bagi merata.
Demikian pula kerugiannya harus di tanggung bersama namun kenyataan nya pengemudi ojol justru mendapatkan kerugian sementara keuntungan besar di dapat kan oleh perusahaan aplikator sungguh kedoliman antara pekerja dan pemberi kerja nyata dalam sistem kapitalis me. Berbeda dengan sistem Islam yang menerapkan seluruh aturan Islam selain sempurna penerapan aturan Islam akan membawa kebaikan bagi siapapun di muka bumi ini Islam menerapkan negara sebagai pengurus umat yang menjamin terpenuhinya kebutuhan sandang pangan papan, kesehatan, pendidikan dan kemakmuran bagi setiap rakyatnya. Dalam hal pemenuhan pokok Negara khilafah menjaminnya secara tidak langsung negara akan membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya yang di peruntukan bagi kepala keluarga. Ini semua adalah tanggung jawab kholifah sebagai kepala negara yang akan di mintai pertanggung jawaban kelak di akhirat.
Penerapan sistem ekonomi islam dengan konsep kepemilikan nya memastikan hal ini sebab seluruh SDA dalam khilafah di pastikan sebagai kepemilikan umum (rakyat) SDA tersebut hanya boleh di kelola oleh negara untuk di kembalikan keuntungan dan manfaat nya bagi rakyat secara utuh bukan sebagai ladang bisnis, untuk SDA yang membutuhkan usaha eksplorasi dan sistem pengelolaan khusus sebelum didistribusikan ke masyarakat seperti migas baru bara dan lain lain maka negara membutuhkan pekerja dalam jumlah besar.
Disinilah negara memperkerjakan rakyat nya sebagai tenaga ahli dan terampil dan menjaganya sesuai sistem pengupahan dalam islam selain itu negara akan membuka iklan usaha di tengah-tengah masyarakat dengan memberikan modal secara cuma cuma hingga memberi dukungan infrastruktur. Islam memberikan pengaturan akad kerja yang manusiawi didasarkan eksploitasi pada nilai manfaat yang di berikan pekerja pada pemberi pekerja baik mencukupi kebutuhannya.
Mereka boleh mengadukan perkara pada qodhi atau hakim jika salah satu merasa di diskriminasi karena ketidak jelaskan akad atau pelanggaran akad kerja. Meski upah dalam islam di sesuaikan dengan jenis pekerjaan negara tetap menjamin kesejahteraan setiap rakyat nya sebab pelayan pendidikan dan kesehatan dalam islam di berikan secara gratis. Hanya Khilafah yang mampu mengeluarkan rakyat dari kesulitan hidup yang di ciptakan oleh sistem kapitalisme.
Wallahu'alam bishawab
Post a Comment