Obat - Obatan Keras Menyebar Awas Generasi Menyebar


Oleh: Khanza

 ( aktivis muslimah ) 


Dilansir dari media online ayo bandung, Hanya dalam waktu satu pekan, Polresta Bandung mengamankan 53.000 butir obat keras dari wilayah Kabupaten Bandung.


Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, sejak 14 agustus hingga 20 agustus 2023, pihaknya melakukan operasi dengan sasaran peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Bandung.


"Selama sepekan ini, kami mengamankan 7 tersangka pengedar obat keras dengan barang bukti 53.000 butir. Terdiri dari thihexypenidil 15.000 butir, hexymer 12.000 butir, tramadol 21.000 butir, dan dextrometorphane 5.000 butir," ujar Kusworo, Senin 21 Agustus 2023.


Para tersangka yang diamankan kata Kusworo, merupakan pengedar obat keras di wilayah Kabupaten Bandung seperti Ciwidey, Pangalengan, Cileunyi, Kertasari, Arjasari dan Banjaran.


Para tersangka dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang kesehatan dengan ancaman 10 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar sampai Rp15 miliar. 


Sangat memprihatinkan bahwa banyak sekali pengedar obat keras di wilayah kab. Bandung. Hal ini membuktikan abai nya negara terhadap penjagaan tersebarnya obat - obatan keras. Semua ini diakibatkan karena penerapan kapitalisme liberal yang menjadikan akidah yang dimiliki kamu muslim sangat lemah dan perbuatannya jauh dari nilai nilai Islam, sehingga membuat pelaku bebas untuk mengedarkan  obat - obatan terlarang. Dari sisi hukum pun 

tak akan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku. 


Islam sebagai agama yang sempurna mampu memberikan solusi  tuntas kepada pelaku kajahatan atau kemaksiatan. Salah satu nya adalah Islam mampu menyelesaikan masalah hukum ( sanksi ) yang se adil - adilnya. Selain itu, hukum Islam juga mampu memberi efek jera dan sebagai penggugur dosa. Oleh karena itu, marilah kita memperjuangkan hukum Islam agar di tegakkan di muka bumi ini dengan menyebarkan dan mendakwahkan Islam ke tengah - tengah masyarakat.


wallahu a'lam bishawab

Post a Comment

Previous Post Next Post