Oleh Ika Saraswati
Pegiat Literasi Dakwah
Kenyamanan atas keamanan rakyat tentu menjadi salah satu hal yang diharapkan rakyat saat ini. Bagaimana tidak, keamanan seolah menjadi 'barang langka' di zaman saat ini. Misalnya saja seperti yang dilansir dari Jakarta (ANTARA), Senin (10/7/2023) - Beragam peristiwa kriminalitas terjadi di DKI Jakarta, mulai dari pembunuhan di Jakarta Utara (Jakut) hingga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) diperas oleh oknum PNS kelurahan.
Tidak hanya itu, dilansir dari media online CNN Indonesia, Yogyakarta, Rabu (12/7/2023) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan potongan tubuh mahasiswa inisial R, korban mutilasi di Sleman ada di 5 titik.
Inilah sederet contoh kasus kriminalitas yang terjadi di negeri ini, yang makin hari makin meresahkan masyarakat. Hal ini muncul karena faktor individual, seperti kemiskinan, banyaknya pengangguran, lemahnya iman, sehingga nyawa seseorang seakan dianggap murah. Selain itu, karena faktor terpengaruh sistem sekulerisme kapitalisme, sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga individu lebih mengedepankan pencapaian materi untuk kepentingan pribadi dan ego masing-masing.
Sangat berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan dalam bingkai khilafah, dimana negara menjamin keamanan yang luar biasa kepada masyarakat.
Seorang sejarawan barat, Will Durant pun mengakui hal itu dalam bukunya The Story of Civilization Vol XIII hal 151, dia menyampaikan: 'Para Khalifah telah memberikan keamanan kepada manusia hingga batas yang luar biasa besarnya bagi kehidupan dan kerja keras mereka.'
Dalam Islam, tindak kriminal adalah terjadinya pelanggaran hukum syariat Islam. Setiap perbuatan kriminal (jariimah) harus diberi sanksi (uqubat).
Dalam kitab Nizhaam al-'Uquubaat, Syeikh Abdurrahman Al-Maliki menjelaskan, sanksi Islam terbagi menjadi 4, yaitu:
1. Hudud, yaitu sanksi atas kemaksiatan yang sanksinya telah ditetapkan oleh as-syar'i.
2. Jinayat, yaitu sanksi yang terdiri dari qishash, diyat, kafarat.
3. Ta'zir, yaitu sanksi atas kemaksiatan yang didalamnya tidak terdapat had&kafarah.
4. Mukhalafat, yaitu sanksi atas pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan negara.
Maka jelas, dengan diterapkannya sistem uqubat oleh Khilafah, akan menimbulkan efek jawabir dan efek zawajir yang akan membuat para pelaku jera.
Inilah mengapa keamanan dalam sistem Islam (khilafah) sangat terjamin. Karena, semua aturannya berasal dari Allah Swt., bukan berasal dari tangan-tangan manusia yang hanya berdasarkan hawa nafsu semata.
Wallahualam bissawab
Post a Comment