Miris, Judi Online Dianggap Sepele


Oleh: Afifah Azzahra

Aktivis Muslimah

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers tentang Pemberantasan Judi Online menyatakan bahwa Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga Juli 2023. Dalam waktu satu minggu saja yaitu 13 sampai 19 Juli 2023 sudah terdapat 11.333 konten perjudian online yang diblokir (kominfo, 20/7/2023).


Ia juga mengungkapkan bahwa di negara ASEAN hanya Indonesia dan Brunei saja yang masih menetapkan judi online sebagai aktivitas ilegal, sementara di Malaysia, Singapura, Kamboja, Filipina, Thailand judi online itu legal. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menambahkan bahwa semua judi online berasal dari luar Indonesia. Ketika masuk ke Indonesia akan dilakukan pemblokiran baik website-nya, IP-nya, atau aplikasi judi onlinenya (cnbcindonesia. 20/7/2023)


Namun situs judi online ternyata masih belum bisa dihilangkan seluruhnya karena pada faktanya, judi online itu seperti situs porno. Yang ketika diblokir satu, tumbuh situs-situs lainnya. Seperti dikutip dari liputan6 (21/07/2023), bahwa ada anggota DPRD DKI Jakarta yang tertangkap kamera sedang bermain game judi online slot saat rapat paripurna. Hal itu dibuktikan dari tabletnya yang memunculkan aksen sayap yang biasa muncul saat seseorang akan meraih kemenangan di game slot.


Kasus judi, terutama judi online memang sangat meresahkan. Efek kasus ini mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental, penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas hingga pencurian data. Meski telah jelas bahayanya, negara justru memandang kasus judi termasuk judi online, seolah masalah yang sepele. Padahal kasus judi online butuh segera diberantas karena telah melanggar hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat.


Pernyataan pejabat terkait judi online di atas menunjukkan  paradigma berpikir yang salah. Pemblokiran situs judi online saja memang tidak cukup efektif selama sistem perekonomian yang digunakan itu bukan berasal dari aturan Islam. Judi online justru akan terus berkembang karena sistem ekonomi kapitalisme selalu memberikan wadah untuk sektor ekonomi non-riil seperti saham, investasi, dan sebagainya.


Judi merupakan permainan yang mensyaratkan pihak pemenang mengambil sesuatu (harta) dari pihak yang kalah atau mensyaratkan adanya taruhan (harta dari pesertanya). Judi di era digital dikemas dengan berbagai rupa sehingga bisa mengelabuhi orang untuk ikut bermain. Pola pikir yang sekuler menjadikan masyarakat tidak berpikir panjang untuk mengikuti judi online ini karna tergiur ingin mendapatkan harta secara instan.


Oleh karena itu, pemberantasan aktivitas judi tidak cukup dengan penggerebekkan, penutupan, pemblokiran, maupun pembuatan aturan yang sebagian. Penerapan sistem ekonomi dan sistem sanksi yang syar’i sajalah yang mampu menjadi solusi untuk mengatasi kasus judi offline maupun online ini. Islam mengharamkan judi dengan segala bentuknya.  Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surah al-Maidah ayat 90, yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”


Berdasarkan ayat ini, maka negara Islam (khilafah) tidak akan menyediakan wilayah khusus untuk praktik judi. Para syurtah (polisi) dan qadhi hisbah (hakim) akan langsung melakukan penggerebekkan ketika terjadi praktik ini. Adapun hukuman bagi para penjudi adalah sanksi ta’zir yang kadarnya ditetapkan oleh qadhi sesuai dengan tingkat kemaksiatan pelakunya. Sanksi ta’zir  itu berupa hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan, pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, maupun ekspos.


Selain itu, khilafah juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam dan mengembangkan sektor ekonomi rill sehingga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (sandang pangan, papan) maupun kebutuhan dasarnya (kesehatan, pendidikan dan keamanan). khilafah akan melakukan pengawasan terhadap media agar sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai sarana informasi dan edukasi syariah Islam sehingga menutup celah penyimpangan seperti judi online. []

 

Post a Comment

Previous Post Next Post