Aktivis Muslimah
Menteri Komunikasi dan
Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers tentang Pemberantasan Judi Online menyatakan bahwa Kementerian Kominfo
telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten
perjudian online sejak 2018 hingga Juli 2023. Dalam waktu satu minggu saja
yaitu 13 sampai 19 Juli 2023 sudah terdapat 11.333 konten perjudian online
yang diblokir (kominfo, 20/7/2023).
Ia juga mengungkapkan
bahwa di negara ASEAN hanya Indonesia dan Brunei saja yang masih menetapkan
judi online sebagai aktivitas ilegal, sementara di Malaysia, Singapura,
Kamboja, Filipina, Thailand judi online itu legal. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan
menambahkan bahwa semua judi online berasal
dari luar Indonesia. Ketika masuk ke Indonesia akan dilakukan pemblokiran baik
website-nya, IP-nya, atau aplikasi judi onlinenya (cnbcindonesia. 20/7/2023)
Namun situs judi online ternyata masih belum bisa
dihilangkan seluruhnya karena pada
faktanya, judi online itu seperti situs porno. Yang ketika diblokir satu, tumbuh situs-situs lainnya. Seperti
dikutip dari liputan6 (21/07/2023), bahwa ada anggota DPRD DKI Jakarta yang
tertangkap kamera sedang bermain game judi online slot saat rapat paripurna.
Hal itu dibuktikan dari tabletnya yang memunculkan aksen sayap yang biasa
muncul saat seseorang akan meraih kemenangan di game slot.
Kasus judi, terutama judi online memang sangat
meresahkan. Efek kasus ini mengakibatkan kecanduan, gangguan kesehatan mental,
penurunan taraf ekonomi, peningkatan kriminalitas hingga pencurian data. Meski
telah jelas bahayanya, negara justru memandang kasus judi termasuk judi online,
seolah masalah yang sepele. Padahal kasus judi online butuh segera diberantas
karena telah melanggar hukum agama dan membahayakan kehidupan masyarakat.
Pernyataan pejabat terkait judi online di atas
menunjukkan paradigma berpikir yang salah. Pemblokiran situs judi online saja memang tidak cukup efektif
selama sistem perekonomian yang digunakan itu bukan berasal dari aturan Islam.
Judi online justru akan terus berkembang karena sistem ekonomi kapitalisme
selalu memberikan wadah untuk sektor ekonomi non-riil seperti saham, investasi,
dan sebagainya.
Judi merupakan permainan yang mensyaratkan pihak
pemenang mengambil sesuatu (harta) dari pihak yang kalah atau mensyaratkan
adanya taruhan (harta dari pesertanya). Judi di era digital dikemas dengan
berbagai rupa sehingga bisa mengelabuhi orang untuk ikut bermain. Pola pikir
yang sekuler menjadikan masyarakat tidak berpikir panjang untuk mengikuti judi
online ini karna tergiur ingin mendapatkan harta secara instan.
Oleh karena itu, pemberantasan aktivitas judi tidak cukup dengan penggerebekkan, penutupan, pemblokiran, maupun pembuatan aturan yang sebagian. Penerapan sistem ekonomi dan sistem sanksi yang syar’i sajalah yang mampu menjadi solusi untuk mengatasi kasus judi offline maupun online ini. Islam mengharamkan judi dengan segala bentuknya. Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surah al-Maidah ayat 90, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Berdasarkan ayat ini, maka negara Islam (khilafah)
tidak akan menyediakan wilayah khusus untuk praktik judi. Para syurtah (polisi)
dan qadhi hisbah (hakim) akan langsung melakukan penggerebekkan ketika terjadi
praktik ini. Adapun hukuman bagi para penjudi adalah sanksi ta’zir yang
kadarnya ditetapkan oleh qadhi sesuai dengan tingkat kemaksiatan pelakunya.
Sanksi ta’zir itu berupa hukuman mati, cambuk,
penjara, pengasingan, penyaliban, denda, pemboikotan atau pengucilan,
pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan,
pencabutan hak tertentu, celaan, maupun ekspos.
Selain itu, khilafah
juga akan menerapkan sistem ekonomi Islam dan mengembangkan sektor ekonomi rill
sehingga menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat (sandang pangan, papan)
maupun kebutuhan dasarnya (kesehatan, pendidikan dan keamanan). khilafah akan
melakukan pengawasan terhadap media agar sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai
sarana informasi dan edukasi syariah Islam sehingga menutup celah penyimpangan
seperti judi online. []
Post a Comment