(Muslimah Peduli Umat)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal paling banyak memakan korban dari kalangan guru, ibu rumah tangga, hingga pelajar. Kondisi ini menjadi sinyal bagi pemerintah untuk mendorong peningkatan literasi di level anak-anak sekolah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal paling banyak memakan korban dari kalangan guru, ibu rumah tangga, hingga pelajar.
Wanita yang akrab disapa kiki ini mengatakan, "Survei menyampaikan bahwa kita sering dengar tentang pinjol. Hal-hal ilegal. Korban paling besar itu guru, ibu rumah tangga, dan pelajar. Itu salah satu korban tertinggi pinjol ilegal," kata Kiki, dalam acara Literasi Keuangan di Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023)
Adapun data tersebut berdasarkan survei independen dari suatu lembaga. Kiki mengatakan, kondisi ini juga tercermin dari berbagai cerita dan kasus yang terjadi dalam beberapa waktu ke belakang.
"Kita banyak dengar cerita anak yang udah lulus kerja, mau daftar kerjaan kemudian nggak bisa karena catatan di SLIK-nya, dia punya pinjaman, kemudian sekarang buy now pay later, itu juga membuat anak-anak konsumtif dan lain-lain. Jadi ini harus kita edukasi dari sekarang," ujarnya.
Kalau kita lihat kebanyakan dari mereka untuk memenuhi kebutuhan konsumtif misalnya untuk membeli gadget baru, rekreasi, fashion, bahkan kemarin kayak membeli tiket-tiket konser (Detik.com, 23/7/2023)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap promosi menawarkan pinjaman untuk pembelian tiket konser Coldplay yang akan berlangsung pada 15 November 2023. Penawaran tersebut datang dari berbagai lembaga keuangan termasuk yang sangat marak dari lembaga pinjaman online (pinjol).
"Pinjol memang kemarin ada satu konser (Coldplay) yang cukup tiket war. Dan kemudian kita lihat banyak sekali kemudian mereka yang mengiklankan promo-promo supaya bisa mendapatkan pinjaman membeli tiket," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi kepada awak media di Jakarta, Senin (22/5/2023).
OJK sendiri terus memantau aktivitas promo iklan yang kian marak diberikan oleh lembaga pinjaman online. OJK siap memberikan sanksi terhadap pinjol yang melanggar aturan beriklan. (liputan6.com 22/05/2023)
Faktor pemicu
Banyaknya para pelajar yang terjerat pinjol dipengaruhi beberapa factor diantaranya pertama marakya lembaga pinjaman online berhubungan erat dengan kapitalisme, yakni sistem ekonomi yang memberikan kebebasan penuh pada semua orang untuk melakukan kegiatan ekonomi agar memperoleh keuntungan. "Praktik kapitalisme akan merasakan perayaannya di masyarakat digital ini. Kenapa? karena era digital ini kegandrungan terhadap praktik konsumerisme (paham atau gaya hidup yang menganggap sesuatu yang mewah sebagai ukuran kebahagiaan). Karena konsumerisme itu memang didorong
Kedua, peran media sosial. Fenomena media sosial yang kerap menampilkan berbagai kemewahan membuat gaya hidup pada pelajar semakin konsumtif dan tuntutan gaya hidup yang semakin tinggi ini juga tidak lepas dari fenomena media sosial. Mulai dari fashion, liburan, nongkrong di kafe, atau beli gadget keluaran terbaru yang sedang trend.
Ketiga menjamurnya aplikasi pinjol yang didukung dengan masifnya iklan penawaran yang menggiurkan. Contohnya, kemudahan pencairan dana, bunga yang rendah, dan diskon besar belanja apabila menggunakan aplikasi pinjol tersebut.
Keempat, rendahnya literasi terkait risiko di balik transaksi pinjol. Masih banyak pelajar yang memiliki literasi keuangan rendah membuat mereka termakan dengan iklan-iklan pinjol yang menggiurkan. Hingga mereka tidak memperhatikan syarat dan ketentuan apabila mereka mengajukan pinjol tersebut. Dan pada akhirnya terjebak dalam lingkaran setan pinjol
Pinjol ini merupakan aktifitas riba dalam islam Riba itu jelas-jelas hukumnya haram sebagai mana tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 275
وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya Iarangan dari Tuhannya, laIu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang Iarangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekaI di dalamnya (QS Al Baqarah 275).
Solusi Islam
Ada tiga pilar penting yang sangat berperan dalam mengatasi Riba diantaranya Pertama ketaqwaan individu, individu yang mengetahui pengetahuan islam akan senantiasa menghindar dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, Ini tidak lepas dari pendidikan dini tentang islam yang diberikan oleh orang tua, seorang anak yang dididik dengan ajaran islam yang baik sejak dini setelah balig dia akan memiliki ketaatan dan senantiasa memprotek diri dari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT
Kedua adalah masyarakat, Kontrol masyarakat ini juga penting masyarakat yang memahami bahwa riba itu haram, masyarakat bisa saling tolong menolong tidak harus berupa materi tetapi juga bisa berupa nasihat dan pemahaman tentang larangan riba
Ketiga Peran Negara.Negara dalam islam wajib menjaga masyarakatnya dari perbuatan dosa dan maksiat. Caranya dengan menegakan aturan aturan islam di seluruh aspek kehidupan. Negara wajib menjamin setiap warganya agar dapat memenuhi kebutuhan pokok (Sandang,pangan,papan), menyelenggarakan system pendidikan islam secara cuma cuma dengan kurikulum yang mampu menghasilkan anak didik yang memiliki kepribadian islam sehingga tidak ada kasus marakny pinjol di kalangan pelajar, Negara wajib menjamin kesehatan masyarakat dengan fasilitas fasilitas kesehatan secara cuma cuma, selain itu Negara yang menegakan aturan aturan islam akan melarang praktik pinjol, Negara akan memberikan sanksi dalam bentuk takzir (hukum yang disyariatkan atas tindakan maksiat atau kejahatan lainya yang tidak ada ketentuan hududnya atau kifaratnya) kepada pelaku riba, baik itu peminjam,yang meminjamkan,penulis transaksi maupun saksi.
Khatimah
Kasus maraknya pinjol pada kalangan pelajar sejatinya lahir dari system kehidupan sekuler dan kapitalis, system sekuler menyebabkan orang orang hidup serba bebas dan tidak mau terikat syariat islam. Sistem ekonomi bertumpu pada hutang sebagai penggerak pertumbuhanya, Jadi sudah selayaknya bagi kita untuk membuang system ini dan menggantinya dengan sitem islam, Insya Allah bukan hanya persoalan pinjol yang selesai, persoalan persoalan yang lainpun akan terselesaikan.
Wallahu a’lam bi ash-shawab
Post a Comment