Menyoal Kenaikan Gaji ASN, Benarkah Mampu Meningkatkan Kesejahteraan Mereka?


Oleh: Rita Yusnita

(Pegiat Literasi)



Aparatur Sipil Negara (ASN) atau biasa disebut juga PNS (Pegawai Negeri Sipil) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi para pegawai yang bekerja pada pemerintah. Dengan jumlah total 4.254.513 orang tersebar di tingkat pusat maupun daerah. (Sumber:Google)


Menurut berita yang dilansir media online cnbc pada Sabtu (19/08/2023), Presiden Joko Widodo berencana menaikkan gaji para ASN di tahun 2024. Selain ASN, TNI dan POLRI juga diusulkan kenaikan sekitar 8% dan untuk Pensiunan sebesar 12%. Kenaikan gaji ini diperkirakan akan lebih tinggi dibandingkan proyeksi inflasi untuk 2024 yang diperkirakan mencapai 2,8%. Pada tahun 2002-2012 di mana kenaikan gaji PNS mencapai double digit, inflasi tahun berjalan hanya ada di bawah 5% yaitu sekitar 2,7% pada tahun 2019. Namun, kenaikan gaji para pegawai tidak berlangsung setiap tahunnya, jadi ketika inflasi terjadi pada tahun 2022 lalu sebesar 5,51% otomatis memberatkan mereka. Sebab, di tahun itu juga berbagai harga bahan pangan dan energi mengalami lonjakan yang luar biasa. 


Kenaikan gaji para PNS ini diharapkan dapat meringankan beban mereka untuk menghadapi tekanan kenaikan harga pada tahun depan. Merujuk pada data Kementerian Keuangan bahwa golongan I minimal kenaikan gaji berkisar antara Rp 124.864 hingga 214.920. Jadi jika dihitung perubahannya pada tahun 2024 maka akan mencapai sekitar Rp 1685664 - Rp 2901420. Jadi semakin tinggi golongan, maka semakin besar gaji pokok, maka semakin banyak pula kenaikannya. Seperti Golongan IV kenaikannya berkisar antara Rp 243.544 hingga Rp 472.096 yang berarti pada tahun 2024 mencapai Rp 3287844 - Rp 6373296. 


Namun, inflansi yang akan terjadi nanti mungkin saja melampaui asumsi yang diperkirakan. Pasalnya, masih ada ancaman perubahan iklim yang bisa melambungkan harga beras dan bahan pangan lainnya. Data Pusat Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) menyebutkan harga beras kualitas medium pada akhir Juli 2022 masih dibanderol Rp11.750 per kg. Saat ini harga beras sudah mencapai Rp13.650/kg atau naik sekitar 16% dalam setahun. Begitu pun harga bahan pangan lainnya dan juga biaya sekolah yang melonjak tajam. Artinya, kenaikan gaji 8% mungkin saja tidak bisa menutup laju kenaikan harga-harga meskipun angka kenaikan sudah cukup tinggi. 


Selain untuk menghadapi kenaikan berbagai harga akibat inflasi, kenaikan gaji para pegawai PNS ini juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja mereka. Hal ini diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Anwar Anas saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023) dilansir media online Kompas.


Anwar juga menyebut bahwa rekrutmen ASN sekarang lebih selektif dan sudah pakai sistem CAT (Computer Assisted Test). Jadi tidak akan ada lagi muncul istilah titipan karena anak atau saudara. Juga akan mengubah skema penilaian reformasi birokrasi, kalau dulu lebih sibuk di hulu, di administrasi, sekarang lebih ke dampak. “Pirantinya yang disiapkan adalah digitalisasi, sistem pemerintahan berbasis elektronik. Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagi teman-teman untuk meningkatkan kinerjanya di tengah pendapatan yang naik dan pensiun yang disiapkan naik12%,” imbuhnya. Penghasilan gaji PNS sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Namun, sejatinya penghasilan PNS sendiri tak hanya berasal dari gaji pokok. Di beberapa instansi pemerintah, komponen penghasilan terbesar PNS justru berasal dari tunjangan kerja (tukin).


Wacana kenaikan gaji sebesar 8% terbilang cukup tinggi, sehingga pemerintah merasa optimis para ASN ini mampu menghadapi laju kenaikan harga-harga di tahun depan. Namun jika meneliti berbagai kemungkinan seperti lonjakan berbagai bahan pangan akibat perubahan iklim rasanya tidak akan sesuai dengan perkiraan. Belum lagi kebutuhan lainnya seperti biaya pendidikan yang saat ini terbilang tinggi. Artinya, perbaikan kesejahteraan masih menjadi mimpi di siang bolong. Selain itu, kenaikan gaji untuk meningkatkan kinerja juga seakan jauh panggang dari api. Mengingat etos kerja yang buruk dan perilaku para pejabat yang tak layak menjadi teladan. Sudah menjadi rahasia umum jika ada saja wakil rakyat yang mangkir dari jabatan, flexing, hingga menjadi pelaku korupsi. Di sisi lain, “tradisi” kenaikan gaji menjelang pemilu menyiratkan adanya kemungkinan pemanfaatan kedudukan terhadap Pemilu yang diselenggarakan. 


Karut-marut tata kepegawaian saat ini akibat dari penerapan sistem ekonomi Kapitalis. Para penguasa dan pemangku jabatan melakukan berbagai cara guna melanggengkan kekuasaannya. Para ASN Kapitalisme juga hanya mementingkan urusan pribadi dan juga keluarganya. Jabatan hanya sebagai batu loncatan untuk meraup kekayaan sebanyak-banyaknya, meski harus melakukan berbagai kecurangan. Maka tidak heran jika masyarakat kadung menilai negatif terhadap kinerja mereka. 


Akan jauh berbeda jika sistem yang diterapkan di masyarakat adalah sistem Islam. Dalam Islam, kesejahteraan bukan hanya milik segelintir orang, baik itu penguasa, pejabat, maupun ASN. Kesejahteraan adalah milik semua rakyat tanpa terkecuali, individu per individu. Negara berkewajiban mewujudkan kesejateraan rakyat yaitu dengan memenuhi setiap kebutuhan-kebutuhan dasarnya. Islam memandang kebutuhan dasar bukan hanya mencakup sandang, pangan, dan papan saja. Namun, aspek kesehatan, pendidikan, dan juga keamanan termasuk di dalamnya. Oleh karena itu standar kesejahteraan dalam Islam adalah ketika setiap individu sudah terpenuhi semua kebutuhan tersebut.


Islam juga memiliki mekanisme untuk menjadikan ASN memberikan kinerja terbaik sepanjang masa, yaitu dari segi kualitas para pegawai haruslah seseorang yang berkeperibadian Islam. Pola pikir dan pola sikap mereka harus sesuai dengan syariat Islam. Mereka harus orang-orang amanah dan profesional dalam bekerja. Dari segi kuantitas, negara akan merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan administrasi sehingga tidak akan terjadi overlapping tugas antar departemen. Negara juga akan memberi gaji yang layak kepada para pegawainya. Standar kelayakan itu dinilai dari kondisi umum masyarakat, bukan dinilai dari kaya atau miskinnya. Dengan demikian tidak akan terjadi lagi praktik korupsi di lembaga pemerintahan.


Semua hal itu akan terwujud jika penguasa berperan sebagai pengurus rakyat. Sebagaimana Rasulullah bersabda dalam sebuah Hadis, “Imam adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)


Wallahu’alamBishowab.

Post a Comment

Previous Post Next Post