Oleh: Septiwi Mutmainah
Mahasiswi STIFF Bogor
Kriminalitas merupakan permasalahan yang dialami umat
manusia dari masa ke masa, bahkan sejak masa manusia pertama, yaitu Nabi Adam
as. Kriminalitas pada masa ini merupakan hal yang biasa kita saksikan bahkan
kita alami. Kriminalitas merupakan segala tindakan dan perbuatan yang merugikan
orang lain, baik secara ekonomis maupun psikologis yang melanggar hukum, norma
sosial dan agama.
Rentetan kriminalitas yang terjadi saat ini pun sangat
banyak, mulai dari pencurian, begal hingga pembunuhan sadis disertai mutilasi. Menurut
ahli kriminologi Universitas Indonesia Yogo Diarto, pembunuhan yang diikuti
mutilasi umumnya bukan suatu proses yang bersifat spontan melainkan didahului
oleh proses interaksi antara kedua pihak baik terkait hubungan asmara, finansial,
sakit hati dan beragam faktor lainnya. Bahkan kasus pembunuhan disertai
mutilasi tidak dapat dihentikan dan akan mungkin terus terjadi.
Menurut para ahli, faktor penyebab kriminalitas berasal
dari faktor individu seperti kemiskinan, kerakusan maupun lemah iman yang
membuat orang mudah sakit hati. Faktor ini muncul karena cara pandang hidup
masyarakat saat ini dipengaruhi oleh sekularisme kapitalisme yakni sistem
kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga manusia hanya
mengedepankan ego dan capaian materi sebagai standar kepuasan diri. Hukum sekularisme
kapitalisme yang lemah juga memberi andil terhadap meningkatnya kasus
kriminalitas.
Ditambah, sistem sanksi kapitalisme tidak menjeratkan
dan tebang pilih. Pasalnya, sanksi dalam kapitalisme hasil kesepakatan manusia
yang berlindung di balik nama HAM. Jelas-jelas pembunuhan, pencurian dan
sebagainya membahayakan masyarakat namun para pelaku rata-rata dihukum penjara.
Sejak ideologi kapitalisme menjadi ideologi global, masyarakat hidup dalam
bangsa yang bisa mengancam jiwa bahkan menghilangkan nyawa. Masyarakat
kapitalisme hidup jauh dari rasa aman. Sangat berbeda dengan ideologi Islam
ketika menjadi ideologi global secara praktis diterapkan oleh negara yang
mengadopsi sistem khilafah terbukti mampu memberi keamanan yang luar biasa kepada
masyarakat.
Pada awalnya manusia diciptakan Allah SWT dalam
keadaan fitrah. Namun sejatinya, manusia selain diberikan potensi oleh Allah
untuk menjaga dirinya sehingga tetap berada dalam kondisi fitrah tersebut, juga
diberikan potensi untuk mengotori fitrahnya. Dalam al-Syams [91]: 7-10, “Dan
demi jiwa dan penyempurnaannya. Lalu Allah memberikan ilham kepadanya berupa
kedurhakaan dan ketakwaan. Sungguh telah beruntunglah siapa yang telah
mensucikannya. Dan sungguh merugilah siapa yang mengotorinya.
Khilafah secara umum mencakup dua hal yakni pencegahan
tindak kriminal dengan penerapan syariat Islam di tengah kehidupan dan penjatuhan
sanksi hukum abagi orang yang melakukan tindak kriminal. Dengan demikian
paradigma pemberantasan kriminal didasarkan pada tindakan preventif atau
pencegahan sebelum terjadi tindakan kriminal dan kuratif atau pengobatan bagi
pelaku yang melakukannya upaya pencegahan berupa hukum-hukum syariat yang
mencegah terjadinya tindak kriminal.
Sementara upaya kuratif berupa penjatuhan sanksi bagi
pelaku tindak kriminal. Satu hal yang menarik sistem sanksi dalam Islam berbeda
dengan sistem sanksi apa pun di dunia ini. Sanksi dalam syariat Islam bukan
hanya berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban melainkan juga berpihak
pada pelaku itu sendiri sanksi dalam Islam merupakan zawajir sekaligus jawabir.
Sanksi dalam Islam sangat tegas sehingga mendatangkan efek jera.
Oleh karena itu sanksi dalam Islam akan mencegah
seseorang untuk melakukan suatu tindak kriminal. Inilah yang disebut dengan zawajir
sebagai contoh ketika diterapkannya hukum qisos tersebut akan mencegah
terjadinya tindakan balas dendam dari keluarga korban kepada pelaku atau
keluarga pelaku. Di dalam Al-Qur’an Allah SWT menegaskan dalam qisos itu ada
jaminan kelangsungan hidup bagi orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa.
Dalam Islam, penerapan sistem uqubat oleh khilafah
akan memberikan efek jawabir yakni penebus dosa bagi pelaku dan efek zawajir yakni mampu mencegah
masyarakat luas berbuat yang serupa. Pelaksanaan sanksi kepada pelaku akan
dilaksanakan di tengah-tengah kaum Muslimin semisal hukuman potong tangan
terhadap pelaku pencuri. Masyarakat yang menyaksikan secara langsung hukuman
tersebut pasti akan merasa ngeri dan tidak ingin melakukan hal serupa.
Penerapan sanksi yang tegas inilah yang membuat
keamanan dalam khilafah begitu luar biasa namun khilafah akan melakukan edukasi
terhadap warganya agar senantiasa dalam ketaatan bukan kemaksiatan. Demikianlah
cara khilafah menuntaskan kasus kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.[]
Post a Comment