Kriminalitas Marak, di Mana Jaminan Keamanan Negara?

 

Oleh: Septiwi Mutmainah

Mahasiswi STIFF Bogor

 

Kriminalitas merupakan permasalahan yang dialami umat manusia dari masa ke masa, bahkan sejak masa manusia pertama, yaitu Nabi Adam as. Kriminalitas pada masa ini merupakan hal yang biasa kita saksikan bahkan kita alami. Kriminalitas merupakan segala tindakan dan perbuatan yang merugikan orang lain, baik secara ekonomis maupun psikologis yang melanggar hukum, norma sosial dan agama.

 

Rentetan kriminalitas yang terjadi saat ini pun sangat banyak, mulai dari pencurian, begal hingga pembunuhan sadis disertai mutilasi. Menurut ahli kriminologi Universitas Indonesia Yogo Diarto, pembunuhan yang diikuti mutilasi umumnya bukan suatu proses yang bersifat spontan melainkan didahului oleh proses interaksi antara kedua pihak baik terkait hubungan asmara, finansial, sakit hati dan beragam faktor lainnya. Bahkan kasus pembunuhan disertai mutilasi tidak dapat dihentikan dan akan mungkin terus terjadi.

 

Menurut para ahli, faktor penyebab kriminalitas berasal dari faktor individu seperti kemiskinan, kerakusan maupun lemah iman yang membuat orang mudah sakit hati. Faktor ini muncul karena cara pandang hidup masyarakat saat ini dipengaruhi oleh sekularisme kapitalisme yakni sistem kehidupan yang memisahkan agama dari kehidupan. Sehingga manusia hanya mengedepankan ego dan capaian materi sebagai standar kepuasan diri. Hukum sekularisme kapitalisme yang lemah juga memberi andil terhadap meningkatnya kasus kriminalitas.

 

Ditambah, sistem sanksi kapitalisme tidak menjeratkan dan tebang pilih. Pasalnya, sanksi dalam kapitalisme hasil kesepakatan manusia yang berlindung di balik nama HAM. Jelas-jelas pembunuhan, pencurian dan sebagainya membahayakan masyarakat namun para pelaku rata-rata dihukum penjara. Sejak ideologi kapitalisme menjadi ideologi global, masyarakat hidup dalam bangsa yang bisa mengancam jiwa bahkan menghilangkan nyawa. Masyarakat kapitalisme hidup jauh dari rasa aman. Sangat berbeda dengan ideologi Islam ketika menjadi ideologi global secara praktis diterapkan oleh negara yang mengadopsi sistem khilafah terbukti mampu memberi keamanan yang luar biasa kepada masyarakat.

 

Pada awalnya manusia diciptakan Allah SWT dalam keadaan fitrah. Namun sejatinya, manusia selain diberikan potensi oleh Allah untuk menjaga dirinya sehingga tetap berada dalam kondisi fitrah tersebut, juga diberikan potensi untuk mengotori fitrahnya. Dalam al-Syams [91]: 7-10, “Dan demi jiwa dan penyempurnaannya. Lalu Allah memberikan ilham kepadanya berupa kedurhakaan dan ketakwaan. Sungguh telah beruntunglah siapa yang telah mensucikannya. Dan sungguh merugilah siapa yang mengotorinya.

 

Khilafah secara umum mencakup dua hal yakni pencegahan tindak kriminal dengan penerapan syariat Islam di tengah kehidupan dan penjatuhan sanksi hukum abagi orang yang melakukan tindak kriminal. Dengan demikian paradigma pemberantasan kriminal didasarkan pada tindakan preventif atau pencegahan sebelum terjadi tindakan kriminal dan kuratif atau pengobatan bagi pelaku yang melakukannya upaya pencegahan berupa hukum-hukum syariat yang mencegah terjadinya tindak kriminal.

 

Sementara upaya kuratif berupa penjatuhan sanksi bagi pelaku tindak kriminal. Satu hal yang menarik sistem sanksi dalam Islam berbeda dengan sistem sanksi apa pun di dunia ini. Sanksi dalam syariat Islam bukan hanya berpihak kepada masyarakat yang menjadi korban melainkan juga berpihak pada pelaku itu sendiri sanksi dalam Islam merupakan zawajir sekaligus jawabir. Sanksi dalam Islam sangat tegas sehingga mendatangkan efek jera.

 

Oleh karena itu sanksi dalam Islam akan mencegah seseorang untuk melakukan suatu tindak kriminal. Inilah yang disebut dengan zawajir sebagai contoh ketika diterapkannya hukum qisos tersebut akan mencegah terjadinya tindakan balas dendam dari keluarga korban kepada pelaku atau keluarga pelaku. Di dalam Al-Qur’an Allah SWT menegaskan dalam qisos itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi orang-orang yang berakal supaya kamu bertakwa.

 

Dalam Islam, penerapan sistem uqubat oleh khilafah akan memberikan efek jawabir yakni penebus dosa bagi pelaku  dan efek zawajir yakni mampu mencegah masyarakat luas berbuat yang serupa. Pelaksanaan sanksi kepada pelaku akan dilaksanakan di tengah-tengah kaum Muslimin semisal hukuman potong tangan terhadap pelaku pencuri. Masyarakat yang menyaksikan secara langsung hukuman tersebut pasti akan merasa ngeri dan tidak ingin melakukan hal serupa.

 

Penerapan sanksi yang tegas inilah yang membuat keamanan dalam khilafah begitu luar biasa namun khilafah akan melakukan edukasi terhadap warganya agar senantiasa dalam ketaatan bukan kemaksiatan. Demikianlah cara khilafah menuntaskan kasus kriminalitas di tengah-tengah masyarakat.[]


Post a Comment

Previous Post Next Post