(Pegiat Literasi & Media)
Freeport adalah sebuah perusahaan terbatas (PT Freeport Indonesia) di bidang tambang, mayoritas sahamnya dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. (AS). Perusahaan ini adalah pembayar pajak terbesar kepada Indonesia dan merupakan perusahaan penghasil emas terbesar di dunia melalui tambang Grasberg, Freeport Indonesia telah melakukan eksplorasi di dua tempat di Papua, masing-masing tambang Erstberg (dari 1967) dan tambang Grasberg (sejak 1988), di kawasan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Freeport Indonesia memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia. Freeport bukan hanya mengeruk sumber daya alam Indonesia, tapi juga merusak alam Papua.
Dimana akhir-akhir ini, kisruh mengenai PT Freeport Indonesia kembali muncul ke permukaan. Dikutip dari halaman dikutip dari media onlime katadata, kali ini Freeport-McMoran Inc berencana menggugat Pemerintah Indonesia terkait kewajiban setoran bea keluar kepada PT Freeport Indonesia atas ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Rencana pengajuan gugatan itu tertulis pada dokumen laporan kuartal kedua Freeport-McMoran kepada US Securities and Exchange Commision pada Kamis (3/8). Regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Vice President dan Chief Accounting Officer Freeport-McMoRan Ellie L Mikes mengatakan PT Freeport Indonesia tak lagi wajib membayar tarif bea keluar konsentrat tembaga setelah progres pembangunan smelter tembaga baru di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mencapai 50%. Ketentuan itu merujuk pada dokumen izin usaha pertambangan khusus (IUPK) 2018 yang menulis Freeport Indonesia terbebas dari bea keluar konsentrat tembaga saat kemajuan pembangunan smelter telah mencapai paling sedikit 50%.
Dalam kesempatan lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan pemerintah tak akan merevisi aturan tarif bea keluar ekspor konsentrat tembaga, meski PT Freeport Indonesia atau PTFI mengajukan banding atas ketetapan tersebut.
"Tidak ada revisi (aturan tarif bea keluar)," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (11/8).
Arifin menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti pengajuan banding Freeport Indonesia terkait penetapan tarif bea keluar ekspor 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga hingga Mei 2024. Menurut dia, pemerintah akan secara terbuka meninjau pengajuan banding tersebut. "Mereka bisa saja naik banding. Prosesnya akan kami tindaklanjuti," kata Arifin.
Faktanya, bukan akhir-akhir ini saja kisruh Freeport muncul dipermukaan, baik dengan masyarakat setempat ataupun dengan pemerintah. Persoalan Freeport ini merupakan isu lama yang tak kunjung tuntas. Banyak ruang gelap yang tak terungkap. Dari tahun 2018 hingga saat ini, aturan penetapan tarif bea keluar untuk perusahaan tambang tidak menemukan titik temu. Hal ini berbanding terbalik bila terkait pengaturan urusan rakyat lainnya, hukum atau undang-undang dengan mudah dibuat dan di sah-kan meskipun mendapatkan penolakan dari banyak kalangan masyarakat.
*Kisruh Freeport*
Penyerahan pengelolaan tambang dan hasilnya kepada pihak asing merupakan akibat dari penerapan sistem Kapitalisme di Negeri ini. Dimana sesuai dengan paham Kapitalisme bahwa Negara memiliki wewenang untuk memberikan kontrak konsesi kekayaan alam kepada pihak swasta ataupun asing. Wewenang itu dilegalkan dengan pembuatan peraturan. Sejalan dengan Demokrasi, penerapan sistem ini memberikan wewenang yang seluas-luasnya bagi manusia untuk membuat hukum, yakni pemerintah dan wakil rakyat.
Dalam penerapan sistem ini, jika sudah terlanjur ada peraturan atau UU yang menghambat, maka peraturan ataupun UU itu tinggal diubah saja. Itulah yang terjadi selama ini. Sama halnya dengan kisruh Freeport, dimana saat ini terjadi perbedaan pandangan antara perusahaan ini dengan pemerintah mengenai Peraturan Menteri Keuangan tentang aturan terbaru penetapan tarif bea keluar. Dan ya dengan mudahnya para penguasa dan wakil rakyat mengubah aturan ini, sehingga sesuai dengan keinginan penjajah Kapitalisme yang bernaung didalam Freeport. Inilah bobroknya Sistem Kapitalis-Demokrasi, semua hanya berlandaskan manfaat dan materi saja.
*Syariah Islam Solusi Tuntas Kelola SDA*
Dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) Syariah Islam sudah memberikan aturan dan panduan yang jelas. Dengan itu daulat atas negeri dan kemandirian otomatis terwujud. Kekayaan alam akan benar-benar menjadi berkah yang menyejahterakan seluruh rakyat.
Islam telah menetapkan kekayaan alam, di antaranya barang tambang yang melimpah, sebagai milik seluruh rakyat. Kekayaan alam itu tidak boleh diberikan atau dikuasakan kepada individu apalagi pihak asing. Abyadh bin Hamal al-Muzany ra. menuturkan: “Ia pernah datang kepada Rasulullah saw. meminta (tambang) garam. Beliau lalu memberikan tambang itu. Setelah ia pergi, ada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, tahukah apa yang engkau berikan kepada dia? Sesungguhnya engkau telah memberi dia sesuatu yang bagaikan air mengalir.” Lalu ia (perawi) berkata: Kemudian Rasulullah saw. pun menarik kembali tambang itu dari dia (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Pengelolaan kekayaan alam yang melimpah itu harus dilakukan oleh negara mewakili rakyat. Seluruh hasilnya dikembalikan untuk rakyat. Jika dalam pengelolaan itu harus melibatkan swasta, maka statusnya hanya sebagai pihak yang dipekerjakan dengan upah tertentu, bukan sebagai pemegang konsesi atau kontrak karya.
Karena itu dalam kasus PT Freeport dan lainnya yang terlanjur menguasai kekayaan alam negeri ini, yang mesti dilakukan bukan merundingkan ulang kontrak atau memperpanjang ijinnya. Negara justru harus mengambil-alih sekaligus mengelola kekayaan alam itu secara langsung dan seluruh hasilnya untuk rakyat. Hanya dengan pengelolaan sesuai aturan syariah seperti itulah, kekayaan alam itu akan benar-benar menjadi berkah buat negeri ini dan penduduknya. Lebih dari itu, dengan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh, keberkahan akan benar-benar melimpahi negeri ini dan penduduknya dari segala arah. Allah SWT telah menjanjikan hal itu. “Andai penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi… (TQS al-A’raf [7]: 96).
Dalam ayat ini Allah SWT menggunakan ungkapan “lafatahna” untuk menunjukkan bahwa sebenarnya amat mudah bagi Allah SWT menurunkan keberkahan-Nya; ibarat tinggal membuka pintu, keberkahan itu akan langsung mengalir dengan deras. Syaratnya, penduduk negeri harus beriman dan bertakwa. Wujudnya adalah dengan menerapkan syariah Islam secara total di bawah naungan Negara Islam. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. []
Post a Comment