Keterlibatan Asing dalam Membangun Prasarana Publik



Oleh Rosita

Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah


Untuk mengatasi masalah sampah, pemerintah Provinsi Jawa Barat menggandeng perusahaan multinasional asal Jepang. Proses untuk memilih perusahaan ini memang terbilang lama yakni sekitar enam bulan. Hingga akhirnya Gubernur Ridwan Kamil pun mengumumkan ke tengah publik bahwa pemenang tender atas proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) di Legok Nangka adalah Jepang. Yaitu salah satu perusahaan multinasional yang dimiliki Sumitomo Hitachi Zosen.


Dengan teknologi modern yang dimiliki oleh perusahaan Jepang, pemerintah Jawa Barat berharap masalah sampah akan segera teratasi, bahkan akan naik kelas, karena teknologi yang dimiliki Jepang mampu merubah sampah menjadi energi listrik dengan kapasitas 18 megawatt. Energi ini bahkan diklaim menjadi yang pertama di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (media online Bandung-Bisnis, 9 Agustus 2023)


Sampah di negeri ini kerap membawa persoalan tersendiri, di samping karena keterbatasan lahan dan pengelolaan yang buruk, juga dampak negatif berupa bencana alam, sumber penyakit, serta munculnya protes ketidaknyamanan masyarakat yang tinggal di dekat pembuangan sampah. Padahal, sampah bisa bernilai ekonomi asalkan ditangani dengan benar. Hal tersebut dimanfaatkan oleh pemerintah untuk menggandeng pihak swasta atau asing agar ikut serta mengelola sampah, dari yang tidak berharga menjadi bernilai jual tinggi. Seperti teknik modern mengubah sampah menjadi tenaga listrik.


Untuk mengatasi sampah, pemerintah sendiri telah memiliki beberapa program, diantaranya menjalin kerjasama dengan pihak ritel/perusahaan yang memproduksi limbah plastik, mengedukasi masyarakat untuk memilah sampah organik dan non organik membuat sampah menjadi kompos atau pupuk, menggandeng World Economic Forum (WEF), bahkan mendirikan Bank sampah di setiap daerah. Akan tetapi program dan upaya tersebut nyatanya masih belum  membuahkan hasil yang signifikan. Maka dari itu pemerintah Jawa Barat mengambil langkah dengan menggandeng pihak asing untuk mengolah sampah menggunakan teknologi yang canggih dengan mengubah sampah menjadi energy listrik atau Waste to Energy.


Seharusnya sebelum menggandeng pihak asing atau swasta, pemerintah bisa mengupayakan mencari solusi sendiri. Diantaranya dengan mengerahkan tenaga ahli yang dimiliki negara dengan memberi fasilitas pada mereka dan pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD. Jika hal ini tidak dilakukan, pihak asing dan swasta akan mengambil alih dan menguasai berbagai aset publik.


Maka tak heran jika investor asing senantiasa mewarnai negeri ini dengan mega proyeknya. Di Nagreg sendiri bukan hanya proyek TPPAS tapi sudah ada proyek lain seperti proyek tol GeTaCi (Gedebage, Tasik, Ciamis). Proyek ini akan menelan anggaran sekitar Rp56,20 Triliun, di antaranya sekitar 30 persen berasal dari modal (equity) perusahaan dan 70 persen melalui utang (debet). Sebagaimana proyek pengolahan sampah, proyek tol GeTaCi juga akan semakin membebani rakyat dengan terus bertambahnya utang negara. Padahal masih banyak kebutuhan yang lebih mendesak dari pada jalan tol. Anggaran tersebut bisa dialokasikan untuk kebutuhan mendasar masyarakat. Seperti memperbaiki fasilitas pendidikan, kesehatan, keamanan sehingga bisa mengentaskan kemiskinan. Menggandeng pihak swasta atau asing sangat berbahaya, ini akan memberi keleluasaan kepada mereka untuk ikut serta berkuasa dalam menangani masalah yang ada. Kedepannya akan membuat negara kehilangan kemampuan sebagai periayah umat. Sejumlah kepentingan asing dan pihak swasta juga akan melemahkan peran negara dalam mengatur negara itu sendiri.


Selain itu jika proyek-proyek dibiayai oleh pihak asing mengatasnamakan investasi justru akan menguntungkan mereka, sebagai pihak yang bermodal besar, mengakibatkan segala sesuatu yang bersangkutan dengan proyek tersebut akan memiliki nilai jual yang tinggi yang pastinya akan menjadi beban masyarakat.


Hal ini terjadi karena negara menganut paham kapitalis sekuler di mana paham ini memberikan kebebasan seluas-luasnya terhadap pengusaha bermodal besar dan memisahkan kehidupan ekonomi dari agama. Negara hanya menjadi jembatan kepentingan pengusaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperhitungkan dampak yang akan timbul selanjutnya.


Berbeda dengan sistem Islam yang bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah yang berasal dari Allah Swt. Islam akan memberikan solusi yang cepat dan tepat dalam setiap permasalahan yang ada saat ini. Begitu pun tentang aturan kebersihan.


Dalam Islam, kebersihan sebagian dari pada iman, itulah kenapa Islam memerintahkan juga untuk senantiasa menjaga lingkungan. Dalam sistem Islam kenyamanan adalah salah satu kebutuhan dari masyarakat atau publik, maka dari itu negara wajib untuk memenuhinya. Dengan cara: pertama, negara akan membuat pembuangan sampah jauh dari pemukiman warga sehingga tidak akan mengganggu wilayah sekitar dengan bau yang menyengat. Kedua, negara akan selalu memantau industri-industri agar supaya memisahkan sampah yang bisa didaur ulang dan yang tidak, selain itu negara juga akan menekankan kepada pihak industri untuk meminimalisasikan pemakaian produk yang mengakibatkan limbah menumpuk. Ketiga, negara akan bertindak tegas kepada pihak baik industri maupun masyarakat yang melanggar aturan tentang pencemaran lingkungan. Keempat, negara akan membentuk tim ilmuwan untuk mempelajari dan mengembangkan cara-cara guna mengubah sampah atau limbah menjadi sesuatu yang bernilai jual atau bermanfaat, dengan menggunakan kas dari negara, tanpa harus menggandeng negara asing. Yang terakhir adalah negara akan berusaha mencegah negara asing untuk mengimpor sampah ke dalam wilayah Islam.


Penguasa dalam pemerintahan Islam akan selalu mengedepankan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi atau golongan dan bersandar pada hukum syarak. Negara melarang investasi dan pengelolaan modal yang berasal dari swasta atau asing, termasuk larangan memberikan hak istimewa kepada pihak swasta atau asing. Negara akan mengalokasikannya dari kas negara atau Baitul Mal dalam membangun prasarana masyarakat. Kas negara atau Baitul Mal ini didapat dari fa'i, jizyah, kharaj dan juga dari Sumber Daya Alam yang dikelola negara.  


Wallahualam bissawab.

Post a Comment

Previous Post Next Post