Dilansir dari media online kompas. Kelaparan di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, memakan korban jiwa enam warga dan berdampak pada sedikitnya 7.500 orang. Kejadian ini dipicu kekeringan di daerah itu selama dua bulan terakhir. Dari enam orang tersebut, satu orang di antaranya adalah anak-anak. Para korban meninggal usai mengalami lemas, diare, panas dalam, dan sakit kepala.
Provinsi Papua memiliki begitu banyak sumber daya alam, tetapi masyarakatnya masih hidup dalam keterbelakangan dan serba kekurangan. Kondisi ini menjadi pemicu timbulnya konflik di Papua. Untuk mengatasi persoalan dimaksud melalui Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008, Provinsi Papua diberikan status sebagai daerah otonomi khusus dengan berbagai kewenangan, salah satu kewenangan dimaksud adalah dalam bidang pengelolaan sumber daya alam. Pemberian kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, sehingga masyarakat Papua dapat hidup lebih makmur dan sejahtera.
Nyatanya pengelolaan SDA di Papua dikuasai oleh aseng, dan masyarakat sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam oleh aseng tersebut. Justru masyarakat Papua semakin terpuruk dengan adanya pengelolaan sumber daya alam mereka.
Banyaknya sumber daya alam di papua, harusnya mampu mensejahterahkan masyarakatnya dan jauh dari kata kemiskinan, tetapi kenyataannya saat ini Papua menjadi salah satu provinsi yang dianggap miskin dengan melimpahnya sumber daya alamnya. Hal ini menunjukkan bahwa negara tidak menjamin kesejahteraan rakyatnya secara menyeluruh hingga ke pelosok negeri. Sehingga ketika terjadi kekeringan dan kemarau panjang seperti yang terjadi saat ini, negara masih tidak memberikan penanganan dengan baik, sampai memakan korban jiwa akibat kelaparan.
Dalam Islam negara wajib memenuhi kebutuhan sandang, papan dan pangan masyarakatnya. Sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab, kemarau yang panjang juga pernah terjadi. Tidak ada hujan di semenanjung Arab selama 9 bulan.
Segala usaha pertanian dan peternakan hancur total. Hewan ternak kurus kering. Unta dan domba tak mampu menghasilkan susu.
Warga Arab Badui di pedalaman yang tidak memiliki persediaan makanan berbondong-bondong ke Madinah. Mereka meminta pertolongan khalifah. Melihat kondisi yang demikian, Khalifah Umar berjanji bahwa beliau tidak akan memakan daging dan samin hingga kondisi paceklik berakhir.
Untuk meringankan beban rakyatnya, beliau segera mengirim surat kepada Abu Musa al-Asy'ari di Bashrah dan Amr bin Ash di Mesir. Kedua gubernur itu mengirimkan bantuan yang besar lewat laut melalui Madinah. Begitulah kira-kira seorang pemimpin dalam Islam. Islam memiliki sistem ekonomi poliik yang mensejahterahkan semua wilayah, tanpa melihat potensi wilayah.
Pun terkait dengan kekayaan alam, SDA adalah bagian dari kepemilikan umum. Kepemilikan umum ini wajib dikelola oleh negara. Hasilnya diserahkan untuk kesejahteraan rakyat secara umum. Sebaliknya, haram hukumnya menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepada individu, swasta apalagi asing. Dengan begitu negara akan memiliki sumber pendapatan dari SDA sehingga mampu membiayai kebutuhan masyarakanya.
Sungguh sempurna pengaturan Islam, sudah selayaknya kita menyadari bahwa Islam adalah satu-satunya solusi untuk problematika umat. Wallahu 'alam.
Post a Comment