Kapitalis di Balik Karhutla Kalbar


Oleh : Lestia Ningsih S.Pd


Berada digaris katulistiwa membuat Indonesia menjadi negeri istimewa dengan tanahnya yang subur, iklim  tropis dengan dua musim yaitu musim hujan dan kemarau, bahkan dari Sabang sampai Merauke tidak ada tanah tandus. Beragam jenis fauna dan flora yang hidup didalamnya terlihat begitu luar biasa Kekayaan alam negeri ini.


Kekayaan hutan yang terbentang luas seharusnya umat yang hidup di negeri ini mendapatkan banyak keberuntungan. Bahkan, negeri ini pernah digadang-gadang dengan sebutan paru-paru dunia. Namun sayang, tampaknya negeri ini telah ikut menjadi penyumbang polusi udara setelah banyak korporasi dengan penggalian sumber daya alam yang brutal dan pembakaran hutan untuk membuka lahan perkebunan.


Seperti tidak bisa dihentikan, kini Kalimantan barat masih berupaya untuk menghentikan karhutla. Sedari Januari bahkan kota Pontianak telah terjadi kebakaran hutan dibeberapa titik yang telah dilaporkan masyarakat kepada BPBD selama Januari 2023 (online PPID.menlhk, 31/1/2023).


Laporan masih berkembang, Manggala Agni Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama tim satgas berjuang melakukan pemadaman lanjutan diwilayah Kalbar. Direktur pengendalian kebakaran hutan dan lahan KLHK, Thomas Nifinluri, mengungkapkan "Luas Karhutla diwilayah Kalimantan barat tahun 2023 sampai dengan Juli seluas 1.969.59 Ha. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan tahun 2022 sepanjang periode yang sama, namun demikian, luasan sangat mungkin meningkat seiring dengan adanya El Nino, sehingga perlu kewaspadaan" terang Thomas (online PPID.menlhk, 19/8/2023)


Miris, disaat dunia sedang menghadapi global warming akibat rumah kaca dan penebangan hutan ilegal secara besar-besaran, akibat keserakahan para korporat yang tidak mau rugi untuk mengeluarkan modal banyak berani mengambil resiko membakar hutan untuk membuka lahan bagi perusahaannya. Tidak takut jerat hukum bahkan seperti anti hukum perusahaan-perusahan tersebut masih saja melancarkan aksinya.


Banyaknya korporasi dan perusahaan yang dilaporkan dan sedang proses hukum namun seperti tidak menjadi efek jera bagi pelakunya, sebagaimana yang diungkapkan Direktur jenderal penegakan hukum KLHK, Rasio Ridho Sani , menyebutkan pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia ( Kompas TV, 20/8/2023).


Begitu banyak kerugian dan bahaya akibat karhutla ini. Selain menjadi polusi udara juga bisa membahayakan tempat pemukiman warga. Ditambah dengan El Nino bisa diperkirakan menambah kesulitan untuk pemadaman kebakaran hutan.


Hal ini imbas dari kebijakan adanya konsesi hutan untuk perusahaan, dan abainya negara akan penjagaan hutan sebagai  paru-paru dunia.  Apalagi Penegakan hukum yang  tidak memberikan efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara 


Beginilah sistem kapitalis yang diemban negeri ini, berdasarkan asas manfaat yang tidak memandang halal dan haramnya. Dengan modal seminim mungkin dan keuntungan sebesar mungkin tidak memandang dampak buruk dan bahaya kedepannya. Penguasa tidak berani memberikan sanksi yang tegas sebab para korporat-lah tuan pemodal yang bisa menundukkan penguasa dengan uangnya.


Kekuasaan sistem kapitalis ini harus segera diakhiri. Dampak kerusakan alam, bencana yang semakin ganas, iklim yang makin ekstrim disebabkan oleh tangan-tangan kapitalis mengelola alam ini dengan rakus. Kerusakan dan kebakaran hutan dibaliknya tidak lain adalah kapitalis-lah tersangkanya.


Padahal hutan adalah salah satu milik umum, pemanfaatannya tidak boleh membahayakan  kehidupan dan lingkungan.  Islam  memiliki aturan dalam pengelolaan harta milik umum oleh negara.


Islam mengharamkan kepemilikan umum diurus oleh badan swasta asing. Kepemilikan umum dikelola penuh oleh negara yang kebermanfaatannya diserahkan kembali kepada umat untuk dimanfaatkan. 


Berdasarkan hadits nabi Saw "laa dharara 

 Wa la dhiraara" (HR Ahmad dan Ibnu Majah) yang artinya : tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun membahayakan orang lain. Dari hadist ini menjadi ketentuan pokok pada peran penting negara yang wajib menjaga dan melestarikan hutan, salah satunya wajib mengadopsi sains dan teknologi untuk menjaga hutan, mengadakan pengawasan operasional pengelolaan hutan demi menghindari ilegal logging, pemburu liar, penambangan ilegal dan pelanggaran lainnya.


Islam memiliki sanksi yang tegas. Pelaku pembakaran hutan dan perusakan pada hutan akan dikenai ta'zir yang ditentukan oleh Qadhi sesuai dengan tingkat kerusakan yang dilakukan bisa berupa denda, penjara, bahkan sampai hukuman mati.


Sistem rusak kapitalisme akan terus merusak alam semesta jika terus diterapkan di muka bumi ini. Maka, solusinya hanya kembali kepada Islam, sebab Allah telah mengabarkan dalam firmanNya dalam surah Al a'raf 96 :

"Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi,..."


Dan tidak ada solusi yang lebih baik untuk alam ini kecuali dari Allah Rabb pemilik alam semesta. 


Allahu'alam bishowab...

Post a Comment

Previous Post Next Post