Judi Online


By : Mory


Kasus Judi, terutama judi online memang sangat meresahkan. Meski telah jelas bahaya nya, negara justru  memandang kasus judi, termasuk judi online seolah masalah yang sepele. Dilansir dari cnbcindonesia  20/7/2023)

     

Judi online itu melanggar hukum agama dan bisa membahaya kan kehidupan masyarakat, begini gambaran kehidupan di sistem Kapitalisme yang justru mengandalkan HAM (Hak Asasi Manusia), justru jika hanya mengandalkan itu akan ber efek sangat berbahaya bagi yang memainkannya. Negara terlalu abai dengan masyarakat apapun masalahnya, mereka sibuk dengan material nya. 

   

Dalam islam judi online atau judi ofline

Itu haram karna sumber hukum nya berasal dari Al-qur'an dan As-sunnah. Islam bukan hanya mengatur sholat, zakat, haji, dan nikah saja tetapi islam juga mengatur bernegara, berpolitik, dan pemimpin. Allah swt berfirman dalam Q.s Al-maidah ayat 90: 


Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Penyelesaian kasus ini sangat mudah dalam sistem islam dalam bahasa fikih nya disebut Khilafah. Khilafah akan mengarahkan para syurthah (polisi) bersama Qodhi Hisbah untuk melakukan penggerebekan. Qodhi Hisbah hakim yang mengurusi perkara penyimpangan yang bisa membayakan hak jamaah. Pengadilan Hisbah tidak memerlukan ruang sidang pengadilan, tidak perlu penuntut dan yang dituntut melainkan ada hak umum yang telah di langgar.

Post a Comment

Previous Post Next Post