Aktivis Muslimah
Pemerintah membuat wacana iuran BPJS akan naik pada 2025
yang tertuang dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 Permenkes mengatur standar
tarif terbaru dengan tarif pelayanan kesehatan yang lama baik fasilitas
kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut. Kebijkan
tersebut karena surplus aset neto BPJS Kesehatan sebesar Rp56,50 triliun bisa
berbalik negatif, dan defisit pada 2025 akan berubah menjadi Rp11 triliun (CNBC
Indonesia 20 Juli 2023).
Namun, Kelompok Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja
Indonesia (KSPI) menolak undang-undang yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan
Said Iqbal yang menghapus kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar
Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) karena berdampak pada kenaikan iuran BPJS.
Sebenarnya fasilitas kesehatan seharusnya dijamin oleh
negara bukan justru dibebankan kepada rakyat. Masyarakat dipaksa membayar iuran
setiap bulan sebelum mendapatkan haknya. Dengan menaikkan iuran BPJS semakin
menambah beban rakyat. Karena kebutuhan sehari-hari saja belum cukup terpenuhi
ditambah dengan beban membayar iuran BPJS yang naik.
Jika dilihat, wacana kenaikan iuran BPJS muncul karena
adanya ancaman defisit dan adanya penyesuaian tarif. Hal ini makin mengkokohkan
adanya kapitalisasi layanan kesehatan dan abainya negara atas rakyat. Padahal,
negara seharusnya berperan dalam mengurus urusan rakyat termasuk dalam urusan
kesehatan sehingga negara mampu menyejahterakan rakyat. Negara seharusnya
menjamin kebutuhan rakyat baik kesehatan maupun kebutuhan lainnya.
Namun, pada sistem kapitalis liberalis saat ini
tidaklah demikian, karena menganggap bahwa negara tidak memiliki kewenangan
mengurusi kesehatan rakyat secara langsung. Sedangkan dalam sistem Islam
memandang, bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab
negara dan negara menyediakan fasilitas kesehatan seperti klinik, rumah sakit
dan fasilitas lainnya secara gratis.
Sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW.
Saat Rasulullah SAW sebagai kepala negara, rakyat memperoleh jaminan kesehatan
dan tidak ada pungutan biaya apa pun. Bahkan dalam hadits riwayat Muslim,
Rasulullah SAW sebagai kepala negara telah menjamin kesehatan rakyat secara
gratis dengan mengirimkan dokter tanpa memungut biaya.
Dari Jabir bahwa Nabi SAW (sebagai kepala negara)
pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Beliau juga pernah menjadikan
seorang dokter yang merupakan hadiah dari Muqauqis Raja Mesir sebagai dokter
umum bagi masyarakat.
Post a Comment