Iuran BPJS Naik, Menambah Beban Rakyat


Oleh: Nasiroh

Aktivis Muslimah

 

Pemerintah membuat wacana iuran BPJS akan naik pada 2025 yang tertuang dalam Permenkes Nomor 52 Tahun 2016 Permenkes mengatur standar tarif terbaru dengan tarif pelayanan kesehatan yang lama baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut. Kebijkan tersebut karena surplus aset neto BPJS Kesehatan sebesar Rp56,50 triliun bisa berbalik negatif, dan defisit pada 2025 akan berubah menjadi Rp11 triliun (CNBC Indonesia 20 Juli 2023).

 

Namun, Kelompok Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak undang-undang yang diluncurkan oleh Kementerian Kesehatan Said Iqbal yang menghapus kelas rawat inap menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) karena berdampak pada kenaikan iuran BPJS.

 

Sebenarnya fasilitas kesehatan seharusnya dijamin oleh negara bukan justru dibebankan kepada rakyat. Masyarakat dipaksa membayar iuran setiap bulan sebelum mendapatkan haknya. Dengan menaikkan iuran BPJS semakin menambah beban rakyat. Karena kebutuhan sehari-hari saja belum cukup terpenuhi ditambah dengan beban membayar iuran BPJS yang naik.

 

Jika dilihat, wacana kenaikan iuran BPJS muncul karena adanya ancaman defisit dan adanya penyesuaian tarif. Hal ini makin mengkokohkan adanya kapitalisasi layanan kesehatan dan abainya negara atas rakyat. Padahal, negara seharusnya berperan dalam mengurus urusan rakyat termasuk dalam urusan kesehatan sehingga negara mampu menyejahterakan rakyat. Negara seharusnya menjamin kebutuhan rakyat baik kesehatan maupun kebutuhan lainnya.

 

Namun, pada sistem kapitalis liberalis saat ini tidaklah demikian, karena menganggap bahwa negara tidak memiliki kewenangan mengurusi kesehatan rakyat secara langsung. Sedangkan dalam sistem Islam memandang, bahwa kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab negara dan negara menyediakan fasilitas kesehatan seperti klinik, rumah sakit dan fasilitas lainnya secara gratis.

 

Sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah SAW. Saat Rasulullah SAW sebagai kepala negara, rakyat memperoleh jaminan kesehatan dan tidak ada pungutan biaya apa pun. Bahkan dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW sebagai kepala negara telah menjamin kesehatan rakyat secara gratis dengan mengirimkan dokter tanpa memungut biaya.

 

Dari Jabir bahwa Nabi SAW (sebagai kepala negara) pernah mendatangkan dokter untuk mengobati Ubay. Beliau juga pernah menjadikan seorang dokter yang merupakan hadiah dari Muqauqis Raja Mesir sebagai dokter umum bagi masyarakat.

 

Atas dasar itu, demi kemaslahatan rakyat, negara wajib menyediakan semua kebutuhan rakyatnya. Rasulullah SAW bersabda, "Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya (HR Al-bukhari dari Abdullah bin Umar). Maka, dalam negara yang diterapkan sistem Islam rakyat terjamin kesejahteraannya.[]

Post a Comment

Previous Post Next Post