Insentif mobil listrik, membela kepentingan siapa?


Oleh: Roslina Sari 

(Aktivis muslimah Deli Serdang).



Ditengah himpitan dan kebutuhan ekonomi rakyat yang kian hari makin sulit, serta keadaan bangsa Indonesia yang kian terpuruk di berbagai lini. Pemerintah mengeluarkan keputusan untuk beri insentif impor mobil listrik . Rencana pemerintah ini menimbulkan pertanyaan publik siapa yang dibela dari kebijakan ini. 


Dilansir dari JAKARTA, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mengeluarkan keputusan yaitu skema kuota untuk impor mobil listrik Completely Build Up(CBU) berbasis baterai dengan fasilitas insentif. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyebut nantinya hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). "Ya mobil listrik saya kira udah bagus tanya Pak Rachmat lah saya kira udah semua sepakat, keuangan apalah sudah dan sudah diputuskan presiden, jadi sekarang kita nunggu Perpresnya aja keluar. Udah kita berikan semua detilnya saya gak keinget pokoknya semua ini karena ada air quality issue juga kita ingin mempercepat semua ini jadi itu semua berkait semua sekarang saya lihat," ungkap Luhut di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jum'at (18/8/2023).


Sementara itu, Deputi Koordinator Bidang Transfortasi dan Insfratruktur Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mendiskusikan agar impor EV dalam bentuk CBU bisa dibuka kuotanya untuk Indonesia agar bisa dibeli oleh masyarakat Indonesia. Sistem kuota dilakukan sebagai upaya membuka keran impor secukupnya.


"Untuk mobil masih sama (insentifnya), tapi nanti untuk yang CBU akan kita juga buka ininya, kuotanya," jelas Rachmat.


_Pemerintah berpihak kepada orang kaya.

Kebijakan pemerintah  untuk  memberikan insentif untuk impor mobil listrik sebesar lebih kurang Rp 70 juta.  Angka subsidi yang fantastis ini menimbulkan segudang pertanyaan bagi publik. Sungguh memprihatinkan, kebijakan ini menunjukkan betapa perhatian pemerintah terhadap orang kaya secara pribadi maupun pengusaha, lebih besar dibandingkan kepada rakyat kecil. Apalagi sangat terlihat dengan sangat kasat mata bahwa pemerintah memberikan insentif dengan berbagai kemudahan seperti relaksasi pajak PPN, penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga relaksasi impor kendaraan Completely Built Up(CBU). Bahkan pemberian insentif ini akan diberikan hingga tahun 2026 mendatang, dengan tujuan menggaet investasi baru dan direncanakan insentif untuk mobil listrik yang diusulkan terkait pajak mobil CBU bakal di 0% kan. Dan semua ini sudah disetujui presiden. Seperangkat Perpres sudah disiapkan untuk kepentingan insentif mobil listrik ini. Bahkan pemerintah akan memberi waktu dua tahun lagi bagi para produsen mobil untuk memenuhi persyaratan agar mereka dapat menikmati insentif kendaraan listrik (electrik vehicle/EV) di pasar mobil terbesar di Asia Tenggara. Sehingga gebrakan pemerintah ini berhasil memantik komitmen investasi dari sejumlah perusahaan, seperti Mitsubishi Motors dan produsen mobil listrik China Neta. Dengan semua ini dipastikan hanya orang kaya yang bisa membeli mobil ini, dan dimanjakan dengan semua kemudahan, serta para orang kaya pengusahalah yang diuntungkan.


Jelas sekali perhatian yang lebih pemerintah dibandingkan kepada rakyat kecil. Disisi lain pemerintah mengabaikan persoalan transportasi yang kompleks, mulai dari kepadatan/kemacetan, kebutuhan kendaraan jarak jauh dan polusi udara. Setiap hari rakyat harus berjibaku dengan semua persoalan transportasi tersebut, sementara pemerintah sampai hari ini tidak mampu menyelesaikan kompleks nya persoalan transportasi ini. Padahal harusnya keamanan dan kenyamanan masyarakat terkait masalah transportasi inilah yang harus di utamakan pemenuhannya dan meningkatkan subsidi transportasi publik, memudahkan akses transportasi publik,  memurahkannya bahkan menggratiskannya. Dengan mudah dan lancarnya  transfortasi,  urusan masyarakat pun akan lancar.


Apalagi mobil listrik lebih banyak memberikan limbah B3 yang berbahaya bagi rakyat. Apabila salah kelola dapur ulang baterai kendaraan listrik,  ini bisa menyebabkan bahaya dan keracunan bagi kesehatan manusia, seperti kategori efek akut yang menimbulkan kerusakan susunan syaraf, sistem pencernaan, kardiovaskular, pernapasan, penyakit kulit bahkan kematian,  serta bahaya dari produk daur ulang limbah batterai  yang digunakan kembali dengan efek keberacunan jangka panjang.


Seperti yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah No.101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, karakter sampah B3 adalah sampah yang mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan/atau beracun. Di dalam peraturan itu juga,  sampah B3 dikategorikan menjadi dua, yaitu:


1. Limbah B3 Kategori 1.

Sampah B3 Kategori ini memiliki dampak yang cepat dan tiba-tiba, jadi bisa langsung merusak. Contohnya, cairan kimia yang berbahaya yang dijadikan campuran dalam berbagai industri. Seperti amonia (bahan pembuat pupuk buatan), benzene(senyawa kimia yang digunakan untuk membuat Styrofoam, plastik, karet, cat dan nilon), dan asam sulfat (bahan pengisi aki basah).


2. Limbah B3 Kategori 2.

Sedangkan sampah B3 Kategori 2, efeknya tidak akut dan dampaknya yang diberikan tidak langsung. Tapi, resiko dari terpapar sampah jenis ini, efek keberacunannya jangka panjang. Contoh sampah B3 Kategori ini adalah sampah pada, seperti barang elektronik bekas, bahan kadaluarsa dan lain sebagainya. Sangat jelas bahwa lebih banyak bahaya dari limbah B3 bagi rakyat. 


Sungguh sikap pemerintah yang lebih mementingkan orang kaya atau pengusaha dari  rakyat kecil dan pengabaian pemerintah terhadap keamanan dan kenyamanan transportasi rakyat kecil serta dampak bahaya limbah B3 bagi rakyat, itu disebabkan paradigma pemikiran kapitalis yang dijadikan pola fikir dan sikap penguasa dalam menerapkan kebijakan/peraturan dalam mengurusi urusan umat. Standar berfikir meraih keuntungan dan materi yang sebesar-besarnya serta meniadakan berfikir untuk kemaslahatan umat. Tapi kepentingan pribadi dan pemilik modal/pengusaha. Inilah dampak dari penerapan sistem kapitalisme yang di terapkan oleh negara. Penguasanya memang bukan untuk meriayah umat tapi sebagai regulator  yang berpihak kepada pengusaha/kapital bukan rakyat kecil.


Sungguh hanya sistem Islam lah satu-satunya sistem yang menjamin pemenuhan kebutuhan akan transportasi yang murah dan aman.  Bahkan tepat waktu, dan memiliki fasilitas transportasi yang memadai dan berkualitas. Dalam hal transportasi yang aman, dan menjaga keselamatan publik dan tidak membahayakan rakyat. Islam mengharamkan hal-hal yang membuat bahaya dan  membahayakan.


Sebagaimana hadits Rasulullah Saw:

"Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan"(HR.Ibnu Majah dan Ahmad).


Karena itu kebutuhan transportasi itu adalah kebutuhan dasar rakyat, sehingga tidak boleh dijadikan komoditas yang dikomersialkan untuk mengeruk keuntungan materi. Maka haram hukumnya menjadi ajang mengeruk  keuntungan dari moda transportasi, walau tiap individu boleh memilikinya. Negara dalam pandangan Islam wajib memenuhi kebutuhan dasar rakyat ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada Allah.


Rasulullah shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

"Imam (Khalifah/kepala negara) adalah raa'in dan penanggung jawab urusan rakyatnya. "(H.R.Al-Bukhari).


Negara Khilafah akan membangun infrastruktur jalan untuk kemaslahatan umat serta teknologi yang canggih dalam transfortasi publik untuk memudahkan semua urusan publik dan keselamatan mereka.


Islam memiliki politik ekonomi yang menjamin kebutuhan rakyat banyak dengan mudah dan murah serta aman dan nyaman.


Dengan penerapan sistem ekonomi Islam akan memberikan jaminan pembangunan ekonomi yang berkah, adil dan sejahtera yang akan meminimalisir kesenjangan ekonomi dan menjauhkan kerusakan dari masyarakat.


Negara Khilafah menggunakan anggaran bersifat mutlak, yang ada atau tidak ada kas negara untuk pembiayaan transportasi publik dan infrastrukturnya. Salah satu sumbernya adalah harta milik umum. Tidak dibolehkan menggunakan anggaran berbasis kinerja, tetapi berbasis kebutuhan publik. 


Keputusan khilafah ini bersifat independen; tidak tergantung pada pihak swasta atau asing, atau melalui investasi yang mengancam kedaulatan negara. Tidak seperti saat ini ketika negara dalam sistem demokrasi kapitalisme tersandera oleh kepentingan para Kapitalis. Penerapan syariat Islam kaffah dalam negara akan menjamin negara yang independen, tidak diatur oleh negara penjajah.


Sejarah membuktikan bahwa ketika Islam di terapkan selama lebih kurang 13 Abad lamanya dalam naungan Khilafah, telah sukses mengelola transportasi publik selama berabad-abad, bahkan jaminan keselamatan dan keamanan kepada umat. 


Sungguh sangat layak kita merindukan sistem kehidupan yang mulia ini yaitu dengan berkontribusi dalam upaya penegakan daulah Khilafah Rasyidah yang kedua. In syaa Allah saat itu akan segera tiba biidznillah.

Wallahu a'lam bishawab|].

Post a Comment

Previous Post Next Post