Hukum di Sistem Demokrasi Kapitalis Tak Ada Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan

 

Oleh: Aktif Suhartini, S.Pd.I.

Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok

 

Kehidupan penjara seyogyanya sebagai tempat memperbaiki akhlak yang buruk dan tersadarkan sehingga menjadi akhlak baik merupakan khayalan atau fatamorgana. Mengapa demikian? Karena lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang seharusnya sebagai ruang rehabilitasi diri justru menjadi ruang memperburuk akhlak penghuninya.

 

Salah satunya yang diungkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat menutup rangkaian kegiatan 'Shooting Against Drugs' di Lapangan Tembak Polda Bali Tohpati, Denpasar, Bali, Sabtu (24/6/2023) menyebutkan banyak narapidana narkotika berusaha mengendalikan peredaran obat terlarang dari dalam lembaga Lapas.

 

Pengendalian peredaran narkoba dari Lapas, mengapa bisa terjadi? Bagaimana sikap aparat ataupun wakil pemerintahan yang ditugaskan, tutup matakah mereka? Jika dilihat, pengendalian peredaran narkoba oleh narapidana di Lapas menunjukkan adanya persoalan lemahnya  pengelolaan tidak berfungsinya Lapas sebagaimana mestinya, termasuk dalam pembinaan terhadap narapidana dan lemahnya integritas petugas Lapas.

 

Memang, untuk menanggulangi berbagai kamuflase yang dilakukan para bandar narkotika di Lapas di Indonesia, maka BNN RI terus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan. Namun hal ini tidak berjalan efektif karena kemungkinan besar ada keterlibatan para petugas lembaga pemasyarakatan yang mencoba membantu para bandar untuk melakukan aksinya. Dan hal ini sudah menjadi rahasia umum.

 

Bagaimana jadinya nasibnya masyarakat, khususnya generasi jika hukum di negeri ini tak berfungsi bahkan Lapas bisa menjadi sarang narkoba. Itu semua menunjukkan  lemahnya sistem  sanksi di negeri ini, baik untuk pembuat atau yang memproduksi, pengedar ataupun pemakai. Sistem sanksi saat ini hanya memberikan hukuman penjara yang tidak memberikan efek jera bahkan memberikan wadah perkumpulan bertemu dengan pakar-pakar pengguna narkotika. Sehingga hukuman yang diberikan tidak efektif, bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berlangsung, dan menimbulkan masalah baru.

 

Itulah yang terjadi dalam sistem demokrasi kapitalis. Sistem demokrasi kapitalis telah memberikan celah untuk disalahgunakan. Pasalnya dalam pembuatan kebijakan yang berwenang adalah segelintir orang yang mengatasnamakan rakyat, dan memungkinkan untuk dibuatnya aturan sesuai dengan kepentingan dari orang yang membuat. Sementara dalam Islam, negara memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan karena bersumber pada aturan Allah dan Rasul-Nya.

 

Maka, selama aturan yang diterapkan masih sistem demokrasi kapitalis, tak ada efek jera bagi pelaku kejahatan walaupun sudah berulang kali keluar masuk Lapas bahkan akan semakin merajalela.[]

 


Post a Comment

Previous Post Next Post