Polusi udara di kota-kota besar Indonesia terus menjadi sorotan. Bahkan pencemaran udara kini jadi isu tak berkesudahan. Selain berbicara pengendalian permasalahan pencemaran udara, pemerintah juga harus mencari solusi atas sumber utama penyebab peningkatan polusi udara tersebut.
Termasuk kota Bekasi, kualitas udara di Bekasi pada hari Selasa (15/08/23), kemarin masuk kategori tidak sehat. Melansir dari situs resmi IQAir, kualitas udara di Kota Bekasi pukul 04:00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Bekasi mencapai 155 ,dengan konsentrasi polutan utama PM2.5 sebesar 64.2 mikrogram per meter kubik 3 jam selanjutnya indeks AQI di Bekasi mencapai angka 174, masih dalam kategori tidak sehat. Konsentrasi polutan utama PM2.5 sebesar 99,5 mikrogram per meter kubik. Masyarakat dihimbau untuk memakai masker saat beraktifitas di luar ruangan, menutup jendela untuk menghindari masuknya polusi, memasang pembersih udara.
Pemerintah Kota Bekasi pun ikut meramu solusi pencegahan dan penanggulangan polusi udara. Tanpa menunggu lama, Kota Bekasi langsung mengukuhkan Forum Kota Bekasi Sehat yang akan menunjang langkah koordinasi sekaligus percepatan kerja nyata. "Upaya-upaya terkait pencegahan dan pengendalian pencemaran udara di luar ruangan, dilakukan melalui penyelenggaraan tatanan permukiman dan fasilitas umum serta tatanan transportasi dan tertib lalulintas. Selain penggunaan energi ramah lingkungan, langkah penghijauan, uji emisi kendaraan, edukasi masyarakat turut menjadi fokus kerja nyata," ujar Wiwiek Hargono sebagai Ketua Forum Kota Bekasi Sehat.
Pemerintah Kota Bekasi akan mengintensifkan uji emisi bagi kendaraan bermotor guna mengatasi permasalahan polusi udara. Langkah agresif dari Forum Kota Bekasi Sehat saat ini adalah dengan melakukan rekayasa lalulintas untuk mengantisipasi kepadatan.
Forum Kota Bekasi Sehat, juga menggenjot pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) serta menggencarkan penanaman pohon di seluruh wilayah Kota Bekasi. (Online Infobekasi, 15/08/23)
Menanggapi pemberitaan yang meluas tentang polusi udara, Presiden Joko Widodo dan jajaran menterinya, menggelar rapat terbatas membahas persoalan itu di kompleks Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/08).
Presiden mengungkapkan, salah satu penyebab memburuknya kualitas udara di Jabodetabek adalah karena musim kemarau. Kemarau panjang selama tiga bulan terakhir menyebabkan peningkatan konsentrasi polutan tinggi.
Namun diakui oleh Presiden, polusi itu juga disebabkan "pembuangan emisi dari transportasi dan juga aktivitas industri di Jabodetabek, terutama yang menggunakan batu bara di sektor industri manufaktur."
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan sektor transportasi menjadi sumber pencemar udara utama di Indonesia.
Sehingga pemerintah disebut lebih fokus pada upaya mengendalikan polusi udara di sektor transportasi.
Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menolak dikambinghitamkan atas parahnya polusi udara di Jakarta.
Sebab bagaimanapun, kata Apindo, keberadaan industri turut membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun segera mengadakan pertemuan sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Joko Widodo. Pertemuan dengan sejumlah menteri, lembaga, dan kepala daerah terkait penyelesaian polusi udara di kawasan Jabodetabek menyepakati sejumlah rencana aksi multidimensi untuk menyelesaikan persoalan polusi udara di Jabodetabek.
Rencana aksi yang dimaksud antara lain mengevualuasi polusi yang berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Evaluasi akan dikaji oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rencana aksi selanjutnya adalah mengevaluasi jumlah kendaraan. Kang Emil menyebut, hasil kajian terhadap polusi partikel halus (PM 2,5) atau zat berbahaya, 75 persennya berasal dari polusi kendaraan. Sementara PM 2,5 dari PLTU hanya 25 persen.
Rencana aksi ketiga adalah pengurangan mobilitas. Skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) akan kembali digalakkan di wilayah Jabodetabek.
“WFH sudah kami lakukan untuk PNS Pemprov Jabar. Ada konsep 3+2 (3 hari ke kantor + 2 hari WFH) atau 4+1 untuk jenis pekerjaan yang tidak berhubungan dengan publik, dan pasca COVID-19 harusnya bisa permanen karena Bodebek menyumbang pergerakan ke Jakarta, maka kita akan perkuat pekan ini untuk penerapan WFH,” jelas Kang Emil.
Sebelumnya, Pemdaprov Jabar telah menerapkan skema kerja dari rumah dengan nama Mekanisme Kerja Dinamis (MKD), yang diluncurkan Gubernur Ridwan Kamil pada 19 Juni 2023. Lebih lanjut Kang Emil menambahkan, penerapan WFH ini tak hanya untuk institusi pemerintah, melainkan juga akan dilakukan di sektor swasta di kawasan Bodebek. Rencana aksi lain untuk mengurangi polusi di Jabodetabek adalah penguatan konversi kendaraan listrik. Rencana aksi berikutnya, yaitu rekayasa cuaca dan penguatan regulasi terhadap penggunaan transportasi publik (citarumharum.jabarprov)
Sebenarnya pencemaran udara sudah lama meresahkan warga. Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah mulai dari pembuatan transportasi berteknologi tinggi, penanaman pohon, pembuatan taman, kebijakan uji emisi kendaraan bermotor, kebijakan larangan membuang limbah beracun, kebijakan pajak karbon, WFH, hingga upaya pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan, tidak menunjukkan hasil yang signifikan.
Mengapa demikian? Karena sejatinya akar persoalan polusi udara yang tidak kunjung usai ini, adalah akibat kebijakan kapitalistik yang dianut pemerintah. Kebijakan yang hanya mengakomodir kepentingan segelintir elite dan negara hanya sebagai fasilitator. Sebagai contoh, upaya pengurangan emisi dari kendaraan bermotor, yaitu dengan mengkonversi kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan listrik, yang ujung-ujungnya adalah pengelolaan nikel oleh perusahaan asing.
Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan penguasa sebagai pihak sentral dalam mengurusi umat. Dalam masalah polusi udara, yang dilakukan pertama kali oleh negara adalah melakukan edukasi pada masyarakat tentang menjaga lingkungan. Terlebih Allah Swt, memerintahkan umatnya untuk senantiasa menjaga lingkungannya tempat ia hidup.
Negara pun akan dengan tegas memberikan sanksi kepada siapa saja yang melanggar. Selain itu negara pun akan dengan tegas melarang penguasaan harta milik umum oleh swasta, sebab harta tersebut milik rakyat. Negara hanya sebagai pengelola, sedangkan hasilnya diserahkan pada rakyat. Penguasa pun tidak membuka keran-keran investasi asing yang hanya akan mendatangkan permasalahan bagi rakyat.
Dengan begitu, permasalahan polusi udara tidak akan berlarut-larut menghantui masyarakat dan mengakibatkan munculnya permasalahan-permasalahan yang lain, salah satunya kesehatan. Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment