Fenomena Judi Online dan Penumpasannya dengan Pemblokiran, Efektifkah?


Oleh : Dzakiyah Fathia Alesha


Judi adalah sebuah permainan di mana pemainnya menggunakan uang atau benda berharga sebagai alat taruhannya. Tujuannya tak lain adalah demi meraup keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa perlu mengerahkan usaha yang besar. Sudah banyak dibuktikan, perjudian membawa mudharat yang sangat besar kepada manusia. Namun akses terhadap dunia perjudian semakin terbuka dan mudah dijumpai di tahun-tahun belakangan ini, sejak era kapitalisme semakin masif. Sebab, permainan yang melanggar syariat ini bisa dengan mudah didapati di website-website dan aplikasi, inilah yang disebut sebagai judi online. Bahkan jenis perjudian yang ditawarkan tidak hanya satu, melainkan banyak sekali.


Salah satunya yang belum lama kemarin menjadi perbincangan hangat. Seorang anggota DPRD DKI Jakarta, Cinta Mega, kedapatan tengah memainkan judi slot ketika rapat paripurna. Tak tanggung-tanggung, ia memainkannya melalui tablet yang difasilitasi oleh DPRD kepada anggota dewan. Setelahnya pun Cinta Mega masih mengelak dan mengatakan bahwa ia hanya bermain Candy Crush. (Liputan 6, 21/7).


Tak berbeda jauh dengan pernyataan ketua Menkominfo, Budi Arie Setiadi yang mengatakan bahwa hanya di Indonesia lah judi itu dilarang. (CNBC, 20/7). Pihaknya juga memberi kabar bahwasanya mereka telah memblokir sekitar 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online dari tahun 2018 hingga 19 Juli 2023. (VOA Indonesia, 20/7). Tindakan ini diharapkan dapat menekan agar tidak semakin banyak masyarakat Indonesia yang terjerat kasus judi online. 


Bila ditelaah sejenak, tindakan Menkominfo memang terlihat solutif. Namun sayangnya tindakan itu tidak menuntaskan masalah hingga akarnya. Seperti mencabuti tanaman liar namun membiarkan akarnya tetap tertanam di dalam tanah. Tentu ini adalah masalah yang sistematik di mana akar masalahnya adalah karena sistem kapitalisme yang menjangkiti umat. Sistem ini menghasilkan paradigma berpikir yang salah di mana manusia akan menghalalkan segala cara untuk meraih materi dan kesenangan sebanyak-banyaknya.


Seperti pada kasus yang menjerat salah satu anggota dewan tadi. Nilai-nilai kapitalisme yang tertanam dalam diri pada akhirnya menggerakkan dirinya untuk berjudi untuk memperoleh kesenangan semata dan menghilangkan rasa qana'ah dalam hati. Tak jarang juga akan didapati orang-orang yang mengumpulkan uang melalui perjudian karena sebatas memperturutkan gengsi dan gaya hidup, padahal hidupnya sudah termasuk lebih dari berkecukupan.


Begitu pula dengan tindakan pencegahan yang dilakukan untuk menekan angka pelaku perjudian. Tentu tidak cukup dengan memblokir saja. Bila itu sudah cukup untuk memutus mata rantai perjudian, bagaimana dengan perjudian yang terjadi di luar platform online? Maka solusi ini masih memiliki celah dan tidak efektif. 


Sistem Islam menawarkan langkah-langkah untuk memutus mata rantai maksiat di tengah-tengah umat, termasuk perjudian. Sebab sudah sangat jelas bahwa Islam melarang keras perbuatan tersebut. 


“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).


Sistem Islam akan menelaah kembali apa yang menjadi latar belakang maraknya perjudian lalu merumuskannya dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang diterapkan negara khilafah. Negara akan mengatur sedemikian rupa pada tiap-tiap aspek kehidupan, baik pada ranah ekonomi, pendidikan, sosial, kesehatan, dan lainnya untuk menutup celah-celah sebab kemaksiatan itu hadir. 


Pada bidang ekonomi, negara akan memfasilitasi lapangan pekerjaan yang banyak dengan upah yang sepadan agar tidak ada lagi alasan perjudian akibat terlilit kebutuhan hidup. Pendidikan pun akan diberikan secara gratis dan merata agar setiap individu dalam sistem khilafah menjadikan tsaqofah islami yang didapatnya sebagai standar, bukan tsaqofah asing yang sekuler dan bertentangan dengan syariat. Lalu pada aspek sosial pun, masyarakat akan terikat pada satu nilai yang sama dan akan menjalankan fungsi amar makruf nahi mungkar sebagaimana yang Allah perintahkan. Terlebih lagi kesehatan, ini sudah menjadi tanggungjawab negara dalam memfasilitasi kebutuhan kesehatan masyarakat. Tidak akan ada komersialisasi yang mencekik masyarakat. Semuanya akan diperlakukan adil dan merata, baik kepada orang-orang muslim maupun non-muslim.


Maka apabila telah dilakukan pencegahan secara menyeluruh namun tetap ada yang nekat melakukan perjudian, negara akan memberi sanksi dan hukuman yang tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku yang tetap nekat melakukan perjudian. Hukumannya pun berlangsung dengan dipersaksikan kepada masyarakat luas. Ini dimaksudkan untuk menjadi efek pencegahan kepada masyarakat agar tidak ada lagi yang mau untuk berbuat maksiat.


Beginilah Islam mengaturnya dengan sempurna. Aturan yang berasal dari pencipta langit dan bumi, dan sudah terbukti berhasil mensejahterakan bumi selama 13 abad lamanya.

Post a Comment

Previous Post Next Post