Oleh Asma Dzatin Nithaqoin
Aktivis Dakwah
Pendidikan adalah sarana utama yang harus disediakan oleh suatu negara dalam membangun para generasi-generasi yang berintelektual tinggi. Namun, apa jadinya jika sarana pendidikan yang seharusnya bisa diakses atau dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat hanya mampu ditempuh oleh orang-orang yang memiliki ekonomi menengah ke atas dan orang-orang yang memiliki orang dalam. Dan juga ada banyak terjadi kecurangan dan ketidakadilan di dalamnya, contohnya kasus-kasus yang terjadi dibeberapa sekolah di negari tercinta Indonesia.
Berbagai modus dilakukan agar calon siswa dapat diterima di sekolah favorit melalui jalur zonasi. Diantara kecurangan-kecurangan tersebut mulai dari praktik jual beli kursi seperti yang terjadi di Karawang dan Bengkulu, pungutan liar di Karawang, domisili yang tidak sesuai KK di Bogor,Bekasi dan Pekanbaru, hingga siswa “titipan” dari pejabat atau tokoh masyarakat dikepulaua Riau. (media online Tempo)
Ombudsman menemukan adanya anak pejabat dan anak pengusaha besar yang menggunakan surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk masuk sekolah negeri saat pendaftaran peserta didik baru atau PPDB 2023 di Banten.
“Didapati pula calon siswa dengan status anak pejabat dan pengusaha besar yang mencoba mendaftar melelui jalur afirmasi menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM),” kata kepala Ombudsman perakilan Banten, Fadli Afriadi dalam keterangan tertulisnya melalui onlinen beritasatu, Rabu, 12/7/2023. (media Beritasatu)
Pendidikan seharusnya tidak dinodai dengan pratik-pratik kecurangan yang tidak bermoral. Sebab pendidikan adalah suatu sarana untuk memperoleh ilmu pengetahuan yang di dalamnya akan tercetak suatu generasi yang membangun suatu peradaban yang gemilang. Namun apa mau dikata, jika di negara ini masih banyak terjadi hal-hal yang demikian. Bahkan orang-orang yang memiliki ekonomi yang mumpuni tidak lepas dari yang namanya kecurangan jika dalam pandangan mereka hal tersebut bisa mendatangkan sebuah keuntungan baginya.
Kisruh PPDB yang terjadi diberbagai tempat ini menjadi bukti tidak tepatnya kebijakan yang diterapkan. Bahkan dengan adanya kebijakan jalur zonasi ini malah mendorong masyarakat melakukan kecurangan demi bisa masuk sekolah-sekolah negeri yang dikehendaki dengan tujuan mendapatkan keringanan dalam hal biaya. Dan keringan biaya pendidikan inilah yang diharapkan oleh masyarakat berekonomi rendah. Akan tetapi mereka terpaksa harus menelan pil pahit kehidupan, karena kalah saing dengan yang menggunakan jalur orang dalam.
Hal ini menunjukan gambaran betapa gagalnya sistem pendidikan dalam mengasilkan individu yang berkepribadian Islam. Negara seharusnya memberikan pendidikan yang memadai tanpa adanya persyaratan mencekik yang justru akan menimbulkan suatu permasalahan baru seperti halnya kecurangan ini. Inilah bukti nyata bobroknya sistem pendidikan dalam suatu negara yang berpayung di bawah naungan sistem kapitalis sosialisme.
Sistem pendidikan yang seperti ini tidak akan kita temukan di dalam negara Islam. Sebab pendidikan dalam Islam adalah tanggung jawab negara dan negara akan berlaku adil untuk semua rakyatnya. Sistem pendidikan di dalam negara Islam tidak akan ada persyaratan-persyaratan yang memberatkan masyarakatnya, karena kewajiban negara menyediakan sarana pendidikan yang berkualitas, gratis dan juga mudah diakses oleh semua peserta didik.
Negara Islam akan menjamin pendidikan bagi masyarakatnya tanpa batasan umur apalagi biaya. Sebab di negara Islam pendidikan adalah sebagai tombak untuk membangun generasi-generasi jenius dan berintelektual tinggi yang akan menjadi penerus dalam membangun peradaban Islam.
Wallahualam bissawab
Post a Comment