BEKAS NAPI KORUPSI BEREBUT KURSI


Oleh: Heni Purwaningsih

(Owner Acha_Hijab)


Menjadi Koruptor sepertinya tak lagi dianggap hal kotor dalam perjalanan perpolitikan negri ini,  malah masih diberikan ruang untuk go publik dengan posisi yang strategis. Wajar saja para pelaku korupsi semakin unjuk gigi beraksi demi mendapatkan kursi.


Dilansir dari online voaindonesia (26/08/2023), Indonesian Corruption Watch (ICW) menemukan setidaknya 15 mantan terpidana korupsi dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) yang diumumkan oleh Komisi Umum Umum (KPU) pada 29 Agustus 2023.


Bacaleg mantan terpidana korupsi itu mencalonkan diri untuk pemilihan umum (pemilu) 2024 di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Mereka berasal dari berbagai partai politik.


Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadhana membuktika bahwa partai politik masih memberikan karpet merah pada kepada mantan terpidna korupsi. ICW menyayangka sikap KPU yang terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka.


Alasan HAM

Pencalonan mantan napi korupsi sebagai calon anggota legislatif  sebenarnya sempat dilarang oleh KPU pada Pemili 2019 lalu, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.


Peraturan ini disambut baik oleh sebagian pihak, akan tetapi sebagian pihak yang lain mengkritik, tentunya sebagian diantaranyayang menggugat  adalah para mantan napi korupsi itu sendiri.


Pihak lain yang menolak adalah Mahkamah Konstitusi (MA) berdalih dengan alasan HAM, yang diatur pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih melalui pemilu.


Selain itu MA juga menyampaikan bahwa pelarangan bacaleg mantan terpidana korupsi juga bertentangandengan UU Pemilu.


Realita Demokrasi

Fenomena ini seolah menunjukan bahwa tak ada lagi rakyat yang mampu dan berhak untuk mengemban amanah, sehingga para pelaku kriminal  yang sudah jelas merusak negara masih diberi harga, yakin mereka sudah bertobat?


Di sisi lain apakah memang karena kekuatan modal yang besar unutk bisa mencalonkan diri, mengingat biaya kampanye yang teramat mahal, jadi hanya orang-orang yang didukung kekuatan ginansial yang hebat dan modal kuat yang bisa menjadi kandidat. Meskipun orang baik, lurus dan amanah akan tetapi jika tidak memiliki modal , maka tak akan bisa lolos pada pencalonan.


Jika kita mau berfikir kritis, justru kebolehan ini akan memunculkan kekhawatiran bahwa korupsi akan terus berulang. Apalagi jika para mantan napi itu telah memiliki posisi yang strategis pada partainya. Mengingat hukum yang ada di negri kita hanya sebatas panas diawal, meredub kebelakang,  tidak ada efek jera tapi bisa dimenangkan oleh siapa yang bayar dimuka.


Wakil Rakyat Adalah Amanah

Di dalam Islam sendiri untuk menjadi wakil rakyat/umat yang akan meneruskan suara rakyat, penyambung lidah rakyat haruslah orang yang benar-benar amanah, jujur, terpercaya dimana sifat ini lahir dari karakter seorang muslim, yaitu beriman dan bertkawa. Karena mereka mengabdi bukan untuk keuntungan materi, melainkan demi menggapai ridho Ilahi.


Jabatan dan kedudukan di dalam Isalm dalah amanah yang akan dipertanggugjawabkan. Dengan begitu maka tak akan ada di dalam sistem Islam yang berani berkhianat dan mempermainkan kepercayaan rakyat. 


Perlu kita fahami juga, bahwa hukum didalam Islam sangat tegas dan membuat pelaku kriminal menjadi jera, sehingga akan membuat para pelaku taubat juga bagi rakyat yang lainnya untuk berfikir 1000 kali jika akan melakukan tindak kejahatan.


Bagaimana, masih mau bertahan didalam sistem yang memuluskan kejahatan.

 

Wallahu alam bi showab

Post a Comment

Previous Post Next Post