Oleh Neneng Sriwidianti
Pengasuh Majelis Taklim
"Apabila perbuatan zina dan riba sudah terang-terangan di suatu negeri, maka penduduk negeri itu telah rela terhadap datangnya azab Allah untuk diri mereka." (HR. Hakim)
Jagat media sosial sedang ramai membicarakan tentang seorang anak perempuan (13) yang duduk di kelas VII, diduga telah berzina dengan kakak kelasnya yang diakui sebagai pacarnya (15). Sang ibu kaget ketika mengetahui riwayat percakapannya di ponsel anaknya. Padahal selama ini, anaknya terlihat baik-baik saja.
Kasus remaja yang zina seperti gunung es saat ini. Sungguh miris, mengingat negeri ini adalah mayoritas penduduknya muslim. Kepemelukan terhadap agamanya tidak berdampak terhadap tingkah lakunya dalam kehidupan sehari-hari. Hidup bebas, tidak punya arah, rasa takut terhadap Rabbnya telah hilang. Dalam kamus mereka, bagaimana caranya bisa memuaskan segala keinginannya sekalipun dengan melanggar agamanya sendiri.
Fenomena yang rusak ini adalah imbas diterapkannya sistem sekularisme saat ini. Sistem ini telah menapikan Islam sebagai aturan kehidupan. Islam dipakai hanya sekedar ibadah ritual. Sementara dalam hal ekonomi, pendidikan, pergaulan, kesehatan, hukum, dan pemerintahan mengambil aturan lain hasil pemikiran manusia yang lemah. Ditambah lagi, pendidikan sex dan reproduksi yang ditawarkan, justru menambah parah persoalan karena lahir dari cara pandang Barat yang bertentangan dengan Islam.
Sekularisme, nyata-nyata telah melahirkan kerusakan di segala bidang kehidupan. Saatnya, umat back to syariat Islam. Islam harus diterapkan dari sisi akidah dan syariatnya, atau dengan kata lain Islam sebagai ideologi. Bukan hanya sekedar diimani, tetapi syariatnya harus diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Agar syariatnya hidup di tengah-tengah masyarakat dan menjadi solusi bagi seluruh permasalahan.
Islam dengan perlindungannya yang berlapis akan menyelamatkan remaja dari pergaulan bebas. Di antaranya, menerapkan aturan pemisahan kehidupan laki-laki dan perempuan, kewajiban menutup aurat, kewajiban menundukkan pandangan, larangan khalwat dan ikhtilat, larangan mendekati zina, pemberlakuan sanksi bagi pelakunya, dan memudahkan bagi siapa saja yang sudah mampu menikah.
Syariat Islam ini, hanya bisa diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah saw. yaitu khilafah. Khilafah akan menutup semua celah yang akan merusak remaja. Misalnya, menutup konten-konten pornograpi, baik di media sosial, gim, dan lain-lain. Begitu juga budaya Barat akan dilarang masuk ke wilayah kaum muslimin. Karena tugas negara adalah melindungi akidah warga negaranya. Yuk, segera back to syariat Islam sekarang juga agar remaja selamat dan negeri terbebas dari azab Allah Swt.
Wallahu a'lam bishshawab
Post a Comment