Ancaman Stop Jual Minyak Goreng Dari Para Ritel


Oleh: Iria Trisna 

(aktivis Muslimah Deli Serdang)



Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) menyebut pembayaran selisih harga minyak goreng atau rafaksi dalam program satu harga pada tahun 2022 belum dibayar Pemerintah. Total yang dituntut Pengusaha adalah Rp 344 Miliar.

 

Pengusaha Ritel mengancam mengurangi pembelian hingga menyetop pembelian dari produsen minyak goreng jika utang tak kunjung dibayar. Hal tersebut dikhawatirkan memicu kelangkaan minyak goreng.

 

Terkait hal tersebut, wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga buka suara. Ia menilai langkah yang di tempuh Aprindo tidak akan membuat Minyak goreng langkah. Menurutnya Minyak goreng tidak hanya dijual ritel namun juga tersedia di pasar. Media pemasaran minyak goreng tersedia banyak sehingga tak perlu mengkhawatirkan soal kelangkaan ungkap beliau

( dilansir detik.19/3-2023 ).

 

Kenaikan harga minyak goreng memang menjadi salah satu persoalan berlarut- larut sejak awal tahun 2022 bersamaan dengan kenaikan beberapa bahan pokok lainnya. Tentu saja hal ini menimbulkan keresahan masyarakat.


Ditengah semrawutnya persoalan ini Pemerintah mengambil beberapa upaya penyelesaian.


Pertama, memberlakukan operasi pasar murah

 

Hampir semua Provinsi di Indonesia memberlakukan operasi pasar murah, begitupun Provinsi Jawa Barat, mereka bekerjasama dengan pihak swasta, terutama perusahaan atau distributor minyak goreng untuk menggelar operasi ini. Harga jual rerata Rp 14.000/ perliter. Perorang dibatasi membeli dua liter saja.


Kedua, kebijakan satu harga

 

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Pasar tradisional diberikan waktu satu Minggu untuk melakukan penyesuaian.


Ketiga, Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)

 

Kebijakan DMO dan DPO mulai berlaku pada Januari 2022. Eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 10 persen dari total volume ekspor masing- masing setelah aturan itu terbit. Seiring dengan penerapan kebijakan DMO dan DPO, Pemerintah juga menetapkan aturan harga eceran tertinggi (HET) melalui Permendag 6/2022 untuk tiga jenis minyak goreng siap edar yaitu curah ( Rp11.500 liter), kemasan sederhana (Rp13.000/liter), dan kemasan premium (Rp14.000/liter). 

 

Selain itu upaya mendistribusikan minyak goreng bersubsidi terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menyeimbangkan harga minyak agar tidak terus melonjak. Namun sayang mekanisme pendistribusian masih menimbulkan resiko panic buying danantrian yang mengular.

 

Jika ditelisik, sebenarnya pangkal persoalannya adalah pengusaha kelapa sawit dan juga minyak goreng serta berbagai produk turunannya berada di tangan korporasi.

 

Sungguh ironi, Indonesia yang merupakan Lumbung sawit, sehingga menjadi penghasil besar Crude Palm Oil(CPO)  di dunia masih dihadapkan pada persoalan kelangkaan minyak goreng. Alhasil, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus ada indikator terjadinya praktek Kartel dibalik lonjakan harga minyak goreng tersebut.


Pangkal persoalan minyak goreng ini sebenarnya terletak dari tidak terpenuhinya kebutuhan pangan pokok rakyat. Sedangkan Pemerintah menyerahkan seluruh urusan ini pada swasta sehingga kelangkaan akan menjadi masalah klasik yang akan terus menjadi kendali produksi dan distribusinya ada pada swasta.

 

Dan kita semua tahu, bila semua diserahkan kepada swasta, maka orientasinya keuntungan ini sudah menjadi hal yang pasti dalam negara yang menggunakan sistem Kapitalis.

 

Sementara masalah minyak goreng adalah kebutuhan pokok rakyat yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk memastikan ketersediaannya dan juga terjangkau harganya bagi masyarakat yang kini menjadi barang komersil bagi swasta untuk menambah pundi- pundi mereka saja.

 

Tentu kita membutuhkan solusi yang bukan hanya solusi tambal sulam saja, tapi solusi yang mampu menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Dan solusi ini bisa kita temukan ada dalam pengaturan sistem politik ekonomi Islam.

 

Dimana negara benar- benar memastikan seluruh warganya terpenuhi kebutuhan pokoknya dengan mudah dan murah bahkan gratis. Dalam hal ini Negara bertanggungjawab memenuhi kebutuhan primer (pangan, sandang, dan papan) sehingga sangat memperhatikan pentingnya memperbanyak produksi sekaligus memiliki konsep bagaimana distribusi hasil produksi ini sampai kemasyarakat.

 

Negara didalam Islam, menetapkan kebijakan untuk rakyat guna menjalankan kewajiban sebagaimana ketetapan Allah dan Rasulnya yaitu untuk mewujudkan pengurusan yang benar dan tepat terhadap segala urusan rakyatnya.


Dan rakyat adalah juga merupakan amanah bagi Negara, dan Islam menekankan bahwa rakyat adalah amanah dan amanah wajib ditunaikan. Allah berfirman:


"Sungguh Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Jika kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kalian menetapkan hukum itu dengan adil"[QS an-Nisa:58]

 

Dalam Islam juga dijelaskan bahwa penguasa dalam Islam wajib  sekuat tenaga memenuhi kebutuhan rakyat dan haram menelantarkan mereka, penguasa yang menelantarkan kebutuhan rakyat, apalagi menghalangi hak mereka, telah diperingatkan oleh sabda  


Rasulullah Saw:

 " Tidak seorang pun pemimpin yang menutup pintunya untuk  orang yang membutuhkan, orang yang kekurangan dan orang miskin, kecuali Allah akan menutup pintu langit dari kekurangan, kebutuhan dan kemiskinannya[ HR at- Tirmidzi].


Sistem Islam meniscayakan adanya peran utama Negara sebagai penanggung jawab atas seluruh urusan kebutuhan rakyat, serta tidak tergantung pada pihak manapun.

 

Ada beberapa kebijakan utama yang akan diambil oleh negara;


Pertama, mengatur kembali masalah kepemilikan harta yang sesuai Islam dengan menerapkan tata kelola lahan sesuai syariat Islam.

 

Individu dan swasta tidak diperbolehkan menguasai harta milik umum, seperti hutan misalnya, yang hari ini di jadikan sebagai perkebunan milik pribadi oleh para korporasi. Apalagi kemudian hutan- hutan dibuka dengan cara-cara merusak sehingga dampak dari kerusakan itu diderita oleh masyarakat secara umum.

 

Kedua, Negara melaksanakan politik pertanian Islam untuk menjamin pasokan ketersediaan barang di dalam negeri, terutama mengupayakan dari produksi dalam negeri dengan mengoptimalkan para pengusaha lokal. Didalam Islam politik pertanian sendiri memiliki dua kebijakan yang khas yaitu Intensifikasi dan Ekstensifikasi.


Ketiga, Negara menjalankan politik distribusi perdagangan dengan melakukan pengawasan terhadap rantai niaga sehingga tercipta harga kebutuhan atau barang- barang secara wajar dengan pengawasan. Dan pasar akan terjaga dari tindakan- tindakan curang seperti penimbunan, penetapan harga, penipuan, dan sebagainya.

 

Pengawasan inipun ditetapkan oleh Negara dengan adanya struktur tertentu didalam Negara Islam, yakni Qadhi Hisbah.

 

Dengan pengaturan yang sedemikian rupa, tentu masalah terjaminnya pemenuhan kebutuhan pokok, termasuk minyak goreng akan terselesaikan dengan tuntas, maka disinilah pentingnya kita menerapkan Syariah Islam pada kehidupan kita dan membuang Sistem Kapitalis- Sekuler Liberal, sehingga persoalan stabilitas pangan termasuk Minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya akan terselesaikan dengan solusi Islam, sehingga tidak merugikan kepentingan umum dan banyak menyengsarakan rakyat. Wallahu a'lam bi shawwaab. [ ]

Post a Comment

Previous Post Next Post