UU Kesehatan Sah


Oleh: Fitria A, S Si

RUU kesehatan yang menuai pro kontra sejak wacana ini dimunculkan, bahkan mengundang aksi demo tenaga kesehatan beberapa kali, akhirnya disahkan menjadi Undang-undang. Lagi-lagi dalam demokrasi suara terbanyak lah yang menjadi penentu. Dalam sidang DPR hanya 2 fraksi yang menolak RUU Kesehatan ini sementara yang lainnya menyetujui, meski beberapa diantaranya menyutujui dengan catatan. DPR yang dianggap sebagai perwakilan dari rakyat secara keseluruhan dianggap sudah mewakili kemauan seluruh rakyat. Walhasil, disahkanlah RUU tersebut menjadi UU meski masih menjadi polemik pro kontra.

Beberapa poin yang menjadi tuntutan pihak yang kontra diantaranya adalah masalah izin dokter asing yang dipermudah, kekhawatiran kriminalisasi nakes, alokasi anggaran, dan konsil kedokteran yang bertanggung jawab kepada mentri. Masing-masing pihak yang pro punya alibi demikian pula yang kontra. Sebagai negri yang mayoritas penduduknya muslim, sudah sepatutnya menengok pada bagaimana pengaturan kesehatan di dalam Islam. 

Pertama, di dalam Islam, kesehatan bukanlah komoditas. Sehingga penyediaan sarana kesehatan adalah dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat atas sarana kesehatan tersebut baik kondisi keuangan ada atau todak. Negara wajib menyediakan. Sedangkan pertimbangan adanya kemuduhan izin bagi RS asing dengan alasan menambah devisa, tidak akan menjadi pertimbangan dalam Islam. Karena penyediaan kesehatan adalah kewajiban dan negara wajib mengeluarkan biaya untuk pemenuhannya.

Kedua, akses kesehatan dengan konsep asuransi UHC (Universal Health Coverage) yang diadopsi berupa JKN di Indonesia sama sekali bertolak belakang dengan pandangan Islam yang menjauhkan urusan kesehatan dari bisnis dan ekonomi sama sekali. 

Ketiga, beberapa kewenangan yang sebelumnya ada pada IDI dan PDGI dan sekarang beralih ke kemenkes, sejatinya bukan jadi persoalan penting jika negara tetap menjadi pihak yang paling bertanggung jawab terhadap terawat dan.lestarinya kesehatan.individu masyarakat sepanjang jayat melalui jaminan pemenuhan hajat fisik dan nonfisik. Ini menjadi kunci rahasia terawatnya kesehatan publik di hulu sebagai upaya preventif yang sesungguhnya. 

Keempat, perilaku kebebasan berekspresi yang memicu banyak penyakit diantaranya HIV/AIDS, kanker anus, cacar monyet dan penyakit menular seks lainnya tidak kemudian ditutup dengan aturan kehidupan sosial yang sangat menjaga pergaulan laki-laki dan perempuan sesuai fitrah penciptaan manusia. Islam menganggap pelaku LGBT sebagai pelaku kriminal.

Sejumlah ide kapitalisme yang termaktub dalam UU Kesehatan dan naskah akademik RUU Kesehatan telah memasifkan industrialisasi sistem kesehatan yang merusak kesehatan insan serta menjadikan kehormatan dan kemuliaan dokter dan insan kesehatan di titik nadir.
Wallohu ‘alam bi showab

Post a Comment

Previous Post Next Post